AMBON, Siwalimanews – Aparat penegak hukum didesak segera mengusut berbagai masalah yang saat ini melilit Bank Maluku-Malut.
Desakan itu disuarakan akademisi fakultas hukum, organisasi pemuda, maupun praktisi hukum, menyusul dugaan remunerasi tak halal yang diterima direksi Bank Maluku-Malut.
Mereka mendesak aparat penegak hukum baik jaksa maupun polisi, maupun KPK, tidak tinggal diam terkait pemberian remunerasi bagi jajaran direksi dan komisari yang diduga sarat dengan pelanggaran hukum.
Sebagaimana diberitakan, pembayaÂran remunerasi yang dilakukan sejak tahun 2020-2023 kepada jajaran direksi maupun komisaris, ternyata tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham.
Akademisi Hukum Unpatti, Reimon Supusepa menjelaskan, berdasarkan Pasal 96 dan pasal 113 UU Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan TerbaÂtas secara tegas mengatur bahwa, peÂneÂtapan besaran gaji dan tunjangan dewan direksi dan dewan komisaris ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
Ketentuan hukum tersebut secara langsung memberikan batas bahwa pembayaran remunerasi wajib dilakukan melalui keputusan para pemegang saham, sebab RUPS merupakan lembaga tertinggi dalam perseroan terbatas termasuk Bank Maluku-Malut.
âApapun alasannya penetapan gaji dan tunjangan wajib dilakukan melalui RUPS sebab UU PT itu memberikan kewenangan bagi RUPS. Diluar itu merupakan pelangÂgaran hukum,â tegas Supusepa saat diwawancarai Siwalima melalui telepon selulernya, Minggu (27/8).
Dewan direksi kata Supusepa, berdasarkan UU, hanya diberikan kewenangan untuk mengeksekusi pembayaran gaji dan tunjangan/remunerasi yang telah ditetapkan oleh pemegang saham.
Menurutnya, jika RUPS tidak memutuskan besaran tunjangan atau remunerasi maka direksi tidak boleh mengambil kebijakan apapun, sebab akan bertentangan dengan aturan hukum.
Supusepa menegaskan, dengan adanya persoalan ini maka aparat penegak hukum baik jaksa maupun kepolisian tidak boleh diam, tetapi harus mengusut kasus tersebut.
Pengusutan kasus pembayaran remunerasi lanjut Supusepa perlu dilakukan guna mengetahui lebih jauh terkait peristiwa pidana yang dilakukan dalam pembayaran reÂmunerasi.
âKita bisa saja berspekulasi bahÂwa pembayaran remunerasi ini maÂsuk dalam perbuatan pidana tetapi juga tidak, kalau bagi saya sudah ada peristiwa pidana yang terjadi dalam pembayaran remunerasi. Makanya aparat penegak hukum harus masuk untuk mengusut kasus ini agar ada kepastian hukum,â tegasnya.
Terkait dengan circular letter yang dikeluarkan Direksi Bank Maluku-Malut, Supusepa menegaskan, jika penerbitan circular letter tidak berlaku ke belakang melainkan keÂdepan artinya, keberlakuan sebuah perjanjian atau persetujuan setelah ditandatangani.
Circular letter tambah Supusepa, tidak dapat menghapus perbuatan penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan yang dilakukan direksi, seÂbab pembayaran remunerasi yang telah dilakukan telah menyalahi ketentuan.
âKami berharap aparat penegak hukum dapat merespon pemberitaan media massa terkait kasus pembayaÂran remunerasi, agar ada kepastian hukum dan tidak menjadi bola liar ditengah masyarakat,â cetusnya.
Salah Wewenang
Terpisah, praktisi hukum Djidon Batmomolin mempertanyakan sikap aparat penegak hukum yang hingga saat ini belum juga melakukan peÂngusutan terhadap pembayaran reÂmunerasi yang bertentangan deÂngan aturan.
Menurutnya, bila dilihat dari duÂduk perkara maka secara nyata telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang berujung pada kerugian keÂuangan bank.
âNyata-nyata pelanggaran hukum sudah terlihat jelas jadi aparat peÂnegak hukum jangan tunggu, tetapi harus segera melakukan pengusuÂtan,â tegas Batmomolin kepada SiÂwalimanews melalui telepon seluÂlernya, Minggu (27/8).
Batmomolin menegaskan penerÂbitan circular letter yang menjadi solusi OJK tidak dapat diberlakukan untuk menutupi perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan direksi selama tiga tahun kebelakang.
Circular letter kata Batmomolin, mungkin saja dilakukan sebagai bentuk tata kelola perbankan, yang selama ini tidak memiliki dasar hukum tetapi tidak berlaku surut.
âSecara hukum tidak dapat diterima jika circular letter itu untuk menutupi kesalahannya dimasa lampau tapi untuk perbaikan kedepan, jadi tidak bisa menghapus pidana,â ujar Batmomolin.
Dijelaskan, jika direksi memahami aturan perbankan secara jelas maka seharusnya tidak boleh mengambil tindakan tersebut tetapi harus menuÂnggu persetujuan melalui RUPS.
Batmomolin menduga kuat terÂdapat unsur kesengajaan atas kebiÂjaÂkan pembayaran remunerasi yang dilakukan direksi, sebab dengan peÂngetahuan perbankan yang dimiliki direksi mengetahui dengan pasti akibat hukumnya jika pembayaran tidak dilakukan berdasarkan perÂsetujuan pemegang saham.
Karenanya, Batmomolin mendeÂsak aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengusutan deÂngan memeriksa jajaran direksi dan komisaris, agar ada pertanggungjaÂwaban terhadap keuangan Bank Maluku.
âPrinsipnya tidak boleh dibiarkan penyalahgunaan wewenang di Bank Maluku ini terjadi begitu saja, jadi sebagai praktisi hukum saya minta ini diusut oleh kejaksaan atau keÂpolisian,â pungkasnya.
Desak OKP
Himpunan Mahasiswa Islam CaÂbang Ambon mendesak, pihak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan terhadap pemberian remuÂnerasi oleh Bank Maluku-Malut.
Mereka menilai tindakan tersebut merupakan kejahatan. Pasalnya, pemberian remunerasi terjadi tanpa ada RUPS sebelumnya.
Fungsionaris HMI Cabang Ambon Syawal Tamher mendesak aparat penegak hukum baik Polda Maluku maupun Kejati Maluku untuk segera mengusut tuntas persoalan masalah ini.
Menurutnya, penerimaan remuÂnerasi oleh jajaran direksi dan komisaris bank plat merah tersebut ini merupakan sebuah praktik kejaÂhatan, yang bisa harus segera di usut bahkan hal ini sudah berjalan sekitar tiga tahun.
âOtoritas Jasa Keuangan meruÂpakan lembaga yang mengawasi juga seharusnya memberikan evaÂluasi terhadap Bank Maluku-Malut untuk memperbaiki masalah ini. Sebab hal ini sudah berlangsung sejak lama jangan sampai asumsi lain kemudian muncul bahwa ada upaya persekongkolan jahat, antara pihak Bank Maluku dengan pihak OJK,â tandas Tamher kepada Siwalima melalui sambungan telepon seluÂlernya, Jumat (25/8).
Tamher mengaku, keberadaan Bank Maluku Maluku Utara meruÂpakan sesuatu yang sangat penting dalam menopang pertumbuhan ekoÂnomi di Provinsi Maluku, olehnya itu praktik-praktik kejahatan harus segera diusut sampai tuntas.
APH Perlu Usut
Hal yang sama juga diungkapkan, Ketua presidium PMKRI Cabang Ambon, Johan Kapres. Dia meminta agar aparat penegak hukum baik jaksa maupun polisi untuk segera mengusut pemberian remunerasi Bank Maluku-Malut.
Dia meminta aparat penegak hukum mengusut secara tuntas pemberian remunerasi tersebut. Pasalnya, pemberian tersebut diduga sarat akan kejahatan dan tidak sesuai dalam peraturan otoritas jasa keuangan nomor 45/POJK.03/2015.
âTentang penerapan tata kelola dalam pemberian remunerasi bagi bank umum. Hal ini ketika dibiarkan dan tidak ada penanganan dari piÂhak penegak hukum akan menimÂbulkan kerugian bagi bank dan juga daerah,â ujarnya.
Jalankan Arahan OJK
Direksi Bank Maluku-Malut meÂngaku, remunerasi dan circular resolution yang diberitakan selama ini dilakukan atas arahan OJK selaku pengawas bank.
âSesuai arahan yang disampaikan OJK kepada manajemen, maka bank wajib melaksanakan circular resolution sesuai UU PT Nomor 40 Tahun 2007 atau biasa disebut dengan RUPS secara sirkuler,â tulis direksi dalam rilis yang dikirim melalui pesan WhatsApp ke redaksi, Sabtu (26/8).
Dijelaskan juga bahwa circular reÂsolution merupakan upaya meÂnyaÂtukan keputusan-keputusan RUPS yang terpisah terkait remunerasi, bonus dan tunjangan yang telah dilakukan/dinikmati oleh pengurus-pengurus sebelumnya. Sehingga daÂlam hal ini manajemen Bank Maluku-Malut senantiasa bertindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dalam pelaksanaannya senantiasa diawasi oleh OJK.
âBerkaitan dengan pemberitaan mengenai perjalanan dinas penguÂrus, dapat kami klarifikasi bahwa seÂluruh kegiatan perjalanan dinas diÂlaksanakan sesuai dengan kebutuÂhan organisasi. Perjalanan dinas yang diÂlakukan tersebut bahkan waÂjib dilaÂporkan saat pengurus mauÂpun pegaÂwai tersebut kembali ke KanÂtor. SeÂluruh perjalanan dinas yang dilakuÂkan wajib disertai deÂngan bukti-bukti perjalanan dinas baik itu Surat Keterangan Perjalanan dinas yang ditandatangani oleh peÂnyelenggara maupun bukti akomoÂdasi perjalanan dinas,â sebut direksi.
Legalkan Kesalahan
Sebelumnya, praktisi hukum HenÂdrik Lusikooy menjelaskan tugas OJK adalah melakukan pengawasan terhadap kegiatan perbankan dan jika dalam pengawasan menemukan persoalan yang berkaitan dengan tata kelola perbankan maka dapat memberikan solusi perbaikan.
Namun, solusi yang diberikan OJK mestinya berlaku ke depan bukan untuk persoalan yang telah terjadi selama beberapa tahun beÂlakangan.
âOJK tidak bisa memberikan saran untuk menutupi kesalahan yang telah dilakukan,â ujar Lusikooy keÂpada Siwalima, melalui telepon selulernya, Kamis (24/8).
Menurutnya, jika solusi yang diÂberikan OJK untuk menutupi kesaÂlahan dimasa lalu maka secara tidak langsung OJK bersama-sama melaÂkukan perbuatan melawan hukum.
âTerhadap OJK juga bisa dikeÂnakan pelanggaran sebab sudah memberikan solusi untuk menutupi kesalahan yang dibuat direksi,â tegasnya.
Lusikooy pun mendorong agar penegak hukum lebih peka untuk mengusut persoalan pembayaran remunerasi tersebut sebab telah merugikan bank akibat dari kebiÂjakan yang salah.
Akal Bulus
Diberitakan sebelumnya, direksi dan komisaris Bank Maluku-Malut, diduga melakukan praktik menyimÂpang.
Hal itu dilakukan untuk menutup hasil temuan Otoritas Jasa KeuaÂngan tahun 2023, tentang pemberian remunerasi kepada direksi dan dewan komisaris bank milik daerah yang bernilai fantastis.
Intinya, akal bulus direksi dan komisaris ini dilakukan untuk mengelabui pemegang saham dan menutupi kesalahan mereka, melalui upaya pemutihan yang semestinya melalui forum RUPS.
Pelaksanaan RUPS secara sirkuler ini, pada intinya meminta persetuÂjuan para pemegang saham tentang remunerasi bersifat variabel, berupa bonus triwulan atau dalam bentuk apapun, yang telah kurun 2021 hiÂngga saat ini, namun belum mendaÂpat persetujuan dari pemegang saham.
Hal ini tentu saja melanggar ketentuan dan berdampak pada tingkat kerugian bank secara material.
Pada Peraturan OJK Nomor 45/POJK.03/2015 pasal 26 ayat 1 disebutkan, âBank dapat menunda pembayaran Remunerasi yang Bersifat Variabel yang ditangguhkan (malus) atau menarik kembali Remunerasi yang Bersifat Variabel yang sudah dibayarkan (clawback) kepada pihak yang menjadi material risk takers dalam kondisi tertentuâ.
Sesuai bunyi POJK Nomor 45/POJK.03/2015 pasal 26 ayat 1 terÂsebut, maka seluruh remunerasi yang telah dibayarkan ke direksi dan komisaris berupa bonus triwulan, harus dikembalikan ke bank atau disetor kembali, karena dalam atuÂran tersebut tidak mengatur tentang pemutihan atas apa yang telah dibayarkan. (S-20/S-25/S-05)