Pembayaran jasa Covid-19 Tahun 2020-2023 kepada tenaga kesehatan RSUD Haulussy sampai dengan saat ini tak jelas.
Padahal pemerintah pusat telah mengucurkan anggaran sejak bulan Agustus 2025 sebesar Rp9.8 miliar untuk pembayaran jasa covid, yang merupakan hak dari para nakes, namun hingga Januari 2026, hak para nakes di RSUD belum juga dibayarkan.
Sejak Kemenkes mengucurkan anggaran tersebut, pihak RSUD dan Dinkes Maluku memastikan jasa covid segera dibayarkan, namun sampai dengan bulan Oktober 2025, tak kunjung dibayarkan, dengan alasan masih menunggu juknis dan peraturan gubernur.
Anehnya, sampai dengan memasuki minggu ketiga di bulan Januari tahun 2026, pihak manajemen rumah sakit kembali memakai alasan yang sama, bahwa jasa Covid belum dibayarkan, sebab masih menunggu finalisasi peraturan gubernur oleh Kemendagri sebagai dasar hukumnya.
Besaran presentasi pembagian jasa covid-19 telah diselesaikan oleh tim juknis pada Desember 2025 lalu dan telah diserahkan kepada Biro Hukum untuk diakomodir dalam peraturan gubernur. Jika proses finalisasi Pergub oleh Kemendagri baru akan dilakukan setelah sistem dibuka dan sementara dalam proses.
Jika Pergub tersebut telah selesai diverifikasi oleh Kemendagri dan dikembalikan ke pemprov, maka pembayaran jasa Covid-19 sudah dapat dilakukan kepada para tenaga kesehatan di RSUD Haulussy.
Jadi boleh dibilang finalisasi Pergub oleh Kemendagri sudah ada, maka manajemen rumah sakit akan langsung membayar jasa Covid sesuai dengan juknis yang sudah ditetapkan
Sungguh miris, jasa covid yang harus dibayarkan pada tahun 2023 lalu, sudah dua tahun lebih belum juga dibayarkan. Padahal anggaran itu sudah ada, dan tinggal dibayarkan saja.
Belum dibayarkan hak nakes ini tentu saja mengundang tanggapan dari berbagai pihak, termasuk DPRD Maluku menyoroti.
Pihak manajemen RSUD Haulussy harus menyiapkan data lengkap, agar pembayaran jasa Covid 2020 dapat diselesaikan bersamaan dengan jasa Covid 2022 dan 2023.
Selain itu, pihak Inspektorat juga diminta melakukan review, untuk memastikan mekanisme pembayaran sesuai data yang telah diajukan.
Pembagian dana jasa Covid 2020, awalnya memakai skema 60 persen operasional dan 40 persen jasa nakes. Namun berdasarkan Pemenkes Nomor: 28, skema tersebut dapat diubah menjadi 50:50.
Sehingga kita harapkan dalam tahun 2026 ini manajemen pihak RSUD Haulussy sudah harus membayar jasa Covid tenaga kesehatan dalam tahun ini, hak-hak nakes selama dua tahun lebih yang belum dibayarkan itu harus diperhatikan, jangan lagi biarkan para Tenaga kerja yang sudah bekerja maksimal tidak bisa memperoleh hak-haknya, dan jika anggaran sudah ada, maka harus segera dibayarkan, jangan digunakan untuk kepentingan lainnya.(*)