SIWALIMA.id > Berita
Terbukti TPPU, Mantan Walikota Ambon Divonis Bersalah
Uncategorized | Rabu, 22 Oktober 2025 pukul 00:04 WIT

AMBON, Siwalimanews – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menghukum mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Hakim Martha Maitimu didampingi dua hakim anggota masing-masing Antonius Sampe Samine dan Paris Edward yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (21/10).

Majelis hakim dalam putusannya berpendapat, terdakwa Richard Louhenapessy yang adalah mantan Walikota Ambon telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor: 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 kitab Undang Undang Hukum Pidana.

"Menjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan,” ucap Hakim Martha.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Richard Louhenapessy sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Usai persidangan, tim JPU KPK menyatakan pikir pikir. Hal yang sama juga disampaikan Kuasa Hukum RL, Edward Diaz cs

Sebelumnya mantan Walikota Ambon dua periode ini, dituntut oleh JPU KPK dengan pidana 2,8 tahun penjara. Walaupun demikian, dalam perkara ini JPU KPK tidak menghukum RL dengan uang pengganti sebab dirinya telah menggantikan seluruh kerugian negara sebesar Rp8.000.000.000,00 lebih.(S-26)

BERITA TERKAIT