AMBON, Siwalima.id - Kejaksaan Negeri Ambon memastikan dalam waktu dekat akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi bantuan operasional sekolah MTS Negeri dan kasus PAD Laha.
Kasi Intel Kejari Ambon, Alfrets Talompo menegaskan, setelah cuti bersama selesai, maka dipastikan awal April 2026 penetapan tersangka kasus Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTSN) Ambon tahun anggaran 2023-2024 dan PAD Laha ditetapkan tersangka.
“Terkait dengan penyidikan kasus dana BOS MTSN dan PAD Laha, mudah-mudahan setelah selesai cuti bersama ini, dan dalam waktu dekat semoga sudah bisa ditingkatkan ketahap penyidikan khusus yang mengarah pada penentuan tersangka,” kata Alfrets kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (226/3).
Plh Kajari Ambon ini juga menerangkan, untuk kerugian negara dalam kasus Dana BOS MTSN tahun anggaran 2022-2024, berdasarkan hasil audit dari auditor Kejaksaan yaitu sebesar Rp614 juta lebih.
Sedangkan untuk kerugian negara pada kasus pengelolaan PAD Laha tahun 2020-2021 sebesar Rp1,2 miliar lebih. Kerugian negara ini merupakan hasil audit dari Inspektorat Kota Ambon.
“Untuk kerugian negara sudah kita kantongi. Jadi kita pastikan kasus ini tetap berjalan dan mudah-mudahan dalam satu atau dua bulan ini, semuanya sudah bisa kita tuntaskan, “tandas Alfrets.
Dikatakan, semua kasus yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, pasti akan dituntaskan oleh Kejari Ambon.
“Kalau sudah naik ke penyidikan, Kejari Ambon pantang mundur, “pungkasnya.
Untuk diketahui, Kejari Ambon melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dana BOS pada MTSN Ambon tahun anggaran 2022-2024.
Total anggaran yang diterima sekolah tersebut baik dari dana BOS maupun sumber lain, mencapai Rp3.366.250.000.
Namun dalam pengelolaannya, ditemukan berbagai dugaan pelanggaran, antara lain: Markup nota belanja, Belanja fiktif, Pemotongan dana kegiatan penerimaan siswa baru, Penganggaran pembangunan yang tidak sesuai, Pembelanjaan yang tidak tercatat dalam buku kas umum.
Sementara kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan PAD Laha ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap Penyidikan berdasarkan Sprindik nomor print-07/Q.1.10/FD.2/10/2025 tanggal 16 Oktober 2025.
Dijelaskan bahwa ditahun 2020 Desa Laha memiliki PAD senilai Rp 965 juta dan tahun 2021 PAD negeri Laha sebesar Rp 937 juta. Namun dalam pengelolaannya ditemukan ada indikasi penyimpangan sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Sebab dalam pengelolaan PAD, mestinya dimasukan kedalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBD). Akan tetapi kenyataanya PAD tersebut tidak dimasukan dalam APBD sehingga pembelanjannya tidak sesuai dengan peruntukan.(S-29)