AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku meminta BPJS Kesehatan untuk memperketat pengawasan terhadap petugas yang melayani pembayaran iuran.
Pasalnya pemprov menduga ada pembiaran yang dilakukan jajaran BPJS Kesehatan yang menyebabkan terjadinya persoalan tunggakan pada Satuan Polisi Pamong Praja Maluku.
Juru Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (30/3) mengaku telah memanggil pihak BPJS Kesehatan terkait tunggakan iuran BPJS kesehatan di Satpol Polisi Pamong Praja.
Pemanggilan ini dilakukan kata Kasrul sebagaimana upaya Pemprov Maluku dalam mencari benang merah terkait tidak dibayarkannya iuran BPJS Kesehatan selama tiga tahun pada Satpol PP.
“Kita tadi sudah panggil pihak BPJS Kesehatan untuk mempertanyakan kenapa sampai tiga tahun iuran BPJS Kesehatan di Satpol PP tidak dibayarkan. Ini bagian dari upaya kita menyelesaikan persoalan di Satpol PP,” ungkap Kasrul.
Menurutnya berdasarkan penjelasan pihak BPJS Kesehatan ternyata pada Tahun 2023 PIC Satpol PP membangun komitmen bahwa akan membayar tagihan iuran BPJS Kesehatan, dan disetujui oleh pihak BPJS Kesehatan.
Berdasarkan komitemen itu, hingga Desember 2023 ternyata PIC Satpol PP tidak melakukan pembayaran, namun yang disayangkan ternyata bukan saja di tahun 2023 tetapi berlanjut sampai dengan tahun 2025.
“Bagi kami mestinya ketika tahun 2023 PIC Satpol PP tidak melakukan pembayaran seharusnya BPJS Kesehatan memberikankan surat peringatan kepada pimpinan OPD terkait bukan berdiam diri,” kesal Kasrul.
Lebih lanjut Kasrul menjelaskan jika diawal Tahun 2024 pihak BPJS Kesehatan memberikan surat peringatan kepada Satpol PP setidaknya masalah ini dapat dicegah dan tidak terjadi sampai tahubn 2025 dengan total kerugian mencapai 530 juta rupiah.
Kasrul menegaskan jika dilihat dari kronologis persoalan maka tidak salah jika publik menduga ada permainan antara petugas di BPJS Kesehatan dengan PIC Satpol PP karena terjadi pembiaran.
“Tadi dalam rapat kami sudah sampai kepada Kepala BPJS Cabang Ambon agar memperketat pengawasan internal agar tidak ada petugas yang ikut bermain dalam kaitan dengan pembayaran iuran BPJS kesehatan seperti yang terjadi di Satpol PP,” tegas Kasrul.
Kasrul menegaskan pemerintah provinsi tidak akan mentolerir persoalan BPJS kesehatan di Satpol PP dan saat ini tahap sedang bergulir di Tim Penegak Disiplin ASN.(S-20)