SIWALIMA.id > Berita
Warga Hunuth Minta Kepastian Hukum
Hukum | Kamis, 18 September 2025 pukul 23:13 WIT

AMBON, Siwalimanews – Warga Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon meminta ke­pastian hukum atas peristiwa pembakaran rumah yang ter­jadi pada 19 Agustus 2025 lalu.

Permintaan warga Hunuth ini disampaikan dalam rapat bersama dengan Polresta Pu­lau Ambon dan Pp Lease, yang difasilitasi DPRD Ambon, dan berlangsung di rua­ng paripurna Baileo Belakang Soya Ambon, Rabu (17/9).

Warga Hunuth yang dipim­pin Kepala Desa Jondri Kap­puw meminta kejelasan hu­kum terkait peristiwa penye­rangan yang dilakukan oleh warga Hitu pada 19 Agustus 2025 lalu.

Dihadapan Kapolresta Pu­lau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Yoga Putra Prima Setya, Kepala Desa Hunuth menyoroti ketidak­pastian hukum yang diberi­kan dalam peristiwa penyera­ngan di Desa Hunuth.

Mereka menyayangkan la­ng­kah kepolisian yang hing­ga saat ini hanya menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran rumah.

Dua tersangka yang dite­tapkan pun salah satu dian­taranya merupakan anak di bawah umur yang bukan me­rupakan aktor utama dalam aksi tersebut.

“Ada banyak pelaku yang terekam dalam video amatir dan beredar di medsos, mulai dari pelaku pemba­ka­ran sampai pelaku provokasi, namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya dua orang yang merupakan anak dibawah umur, “ ungkap Ke­pala Desa Hunuth Jondri Kappuw.

Dia meminta pihak keamanan yakni TNI/Polri untuk menambah personel di pertigaan Durian Patah yang merupakan perbatasan Kota Ambon dan Maluku Tengah.

Langkah ini disampaikan untuk memberikan rasa aman bagi warga Desa Hunuth. “Kemananan harus ditingkatkan dengan melakukan penambahan personel, Saya harap kejadian ini terakhir, karena ini bukan pertama kalinya. Ini ketiga kalinya dan di kejadian sebelum sebelum­nya kami yang di kambing hitam­kan,” tandasnya.

Senada dengan Kades Hunuth, salah satu warga Hunuth Ivon juga menyoroti pengamanan yang kian renggang pasca status tanggal darurat di Hunuth berakhir. Dirinya meminta sebelum pos permanen di bangun. Penjagaan harus tetap dilakukan dengan melibatkan aparat gabungan TNI-Polri.

“Belum habis tanggap darurat petugas sudah tidak ada. Di pos se­mentara itu hanya petugas polsek, sekarang kalau kita bangun rumah tapi tidak ada kenyamanan dan kemananan itu bagaimana kami minta Sebelum pos permanen diba­ngun, aparat gabungan tetap ada, “pintanya.

Warga juga menyoroti dugaan penggunaan bahan peledak dalam peristiwa tersebut. Bahan peledak tersebut ditemukan warga dan di­serahkan ke aparat keamanan, na­mun diduga barang bukti itu sengaja dihilangkan.

Rekomendasi

Dari pertemuan yang dilakukan itu, Komisi I DPRD melalui Wakil Ketua Komisi, Fadly Toisuta menge­luarkan 3 rekomendasi yakni, meminta aparat keamanan, polisi maupun TNI untuk terus melakukan langkah-langkah preventif menjamin Kamtibmas di Desa Hunuth dan kota Ambon.

Selanjutnya meminta Polresta Pulau-pulau Ambon untuk meningkatkan Polsek Teluk Ambon, dari Polsek Pra rural menjadi Rural.

“Peningkatan ini menjadi jaminan sehingga penanganan lebih cepat dan dari segi personel juga lebih banyak, “ujar Toisuta

Ketiga, meminta kepada Polresta untuk membangun Posko permanen.

Janji Akomodir

Menyikapi poin tuntutan warga dan rekomendasi Komisi I DPRD Kota Ambon. Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Yoga Putra Prima Setya, menyatakan komitmen untuk mengakomodir tuntutan dan rekomendasi tersebut.

“Kami menerima semua saran dan masukan oleh warga Hunuth, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan porsi dan kewenangan kami, dan kami akan bersungguh-sungguh, karena kami secara undang-undang mempunyai tugas tanggung jawab untuk pelaksanaan penegakan hukumnya,” ungkap Kapolresta.

Menurutnya dalam penangkapan kasus Hunuth, Polresta Ambon hanya menangani kasus penikaman.

Sementara untuk kasus pembaka­ran di tangani Polda Maluku melalui Direktorat Kriminal Umum. Semen­tara terkait dugaan penggunaan ba­han peledak, dirinya mengaku akan kembali berkoordinasi dengan Ka­des untuk keterangan lebih detail.

“Untuk barang Bukti Bom kami sudah Kordinasi dengan kepala desa nanti kepala desa akan me­nyampaikan dengan detail, yang menyerahkan siapa dan diserahkan­nya kepada siapa, misalnya dari pihak desa tidak mengetahui nama­nya bisa mungkin ciri cirinya. Prin­sipnya semua laporan akan kita tindak lanjuti, “tegasnya. (S-10)

BERITA TERKAIT