AMBON, Siwalimanews –Â Warga Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon meminta keÂpastian hukum atas peristiwa pembakaran rumah yang terÂjadi pada 19 Agustus 2025 lalu.
Permintaan warga Hunuth ini disampaikan dalam rapat bersama dengan Polresta PuÂlau Ambon dan Pp Lease, yang difasilitasi DPRD Ambon, dan berlangsung di ruaÂng paripurna Baileo Belakang Soya Ambon, Rabu (17/9).
Warga Hunuth yang dipimÂpin Kepala Desa Jondri KapÂpuw meminta kejelasan huÂkum terkait peristiwa penyeÂrangan yang dilakukan oleh warga Hitu pada 19 Agustus 2025 lalu.
Dihadapan Kapolresta PuÂlau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Yoga Putra Prima Setya, Kepala Desa Hunuth menyoroti ketidakÂpastian hukum yang diberiÂkan dalam peristiwa penyeraÂngan di Desa Hunuth.
Mereka menyayangkan laÂngÂkah kepolisian yang hingÂga saat ini hanya menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran rumah.
Dua tersangka yang diteÂtapkan pun salah satu dianÂtaranya merupakan anak di bawah umur yang bukan meÂrupakan aktor utama dalam aksi tersebut.
âAda banyak pelaku yang terekam dalam video amatir dan beredar di medsos, mulai dari pelaku pembaÂkaÂran sampai pelaku provokasi, namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya dua orang yang merupakan anak dibawah umur, â ungkap KeÂpala Desa Hunuth Jondri Kappuw.
Dia meminta pihak keamanan yakni TNI/Polri untuk menambah personel di pertigaan Durian Patah yang merupakan perbatasan Kota Ambon dan Maluku Tengah.
Langkah ini disampaikan untuk memberikan rasa aman bagi warga Desa Hunuth. âKemananan harus ditingkatkan dengan melakukan penambahan personel, Saya harap kejadian ini terakhir, karena ini bukan pertama kalinya. Ini ketiga kalinya dan di kejadian sebelum sebelumÂnya kami yang di kambing hitamÂkan,â tandasnya.
Senada dengan Kades Hunuth, salah satu warga Hunuth Ivon juga menyoroti pengamanan yang kian renggang pasca status tanggal darurat di Hunuth berakhir. Dirinya meminta sebelum pos permanen di bangun. Penjagaan harus tetap dilakukan dengan melibatkan aparat gabungan TNI-Polri.
âBelum habis tanggap darurat petugas sudah tidak ada. Di pos seÂmentara itu hanya petugas polsek, sekarang kalau kita bangun rumah tapi tidak ada kenyamanan dan kemananan itu bagaimana kami minta Sebelum pos permanen dibaÂngun, aparat gabungan tetap ada, âpintanya.
Warga juga menyoroti dugaan penggunaan bahan peledak dalam peristiwa tersebut. Bahan peledak tersebut ditemukan warga dan diÂserahkan ke aparat keamanan, naÂmun diduga barang bukti itu sengaja dihilangkan.
Rekomendasi
Dari pertemuan yang dilakukan itu, Komisi I DPRD melalui Wakil Ketua Komisi, Fadly Toisuta mengeÂluarkan 3 rekomendasi yakni, meminta aparat keamanan, polisi maupun TNI untuk terus melakukan langkah-langkah preventif menjamin Kamtibmas di Desa Hunuth dan kota Ambon.
Selanjutnya meminta Polresta Pulau-pulau Ambon untuk meningkatkan Polsek Teluk Ambon, dari Polsek Pra rural menjadi Rural.
âPeningkatan ini menjadi jaminan sehingga penanganan lebih cepat dan dari segi personel juga lebih banyak, âujar Toisuta
Ketiga, meminta kepada Polresta untuk membangun Posko permanen.
Janji Akomodir
Menyikapi poin tuntutan warga dan rekomendasi Komisi I DPRD Kota Ambon. Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease Kombes Yoga Putra Prima Setya, menyatakan komitmen untuk mengakomodir tuntutan dan rekomendasi tersebut.
âKami menerima semua saran dan masukan oleh warga Hunuth, kami akan menindaklanjuti sesuai dengan porsi dan kewenangan kami, dan kami akan bersungguh-sungguh, karena kami secara undang-undang mempunyai tugas tanggung jawab untuk pelaksanaan penegakan hukumnya,â ungkap Kapolresta.
Menurutnya dalam penangkapan kasus Hunuth, Polresta Ambon hanya menangani kasus penikaman.
Sementara untuk kasus pembakaÂran di tangani Polda Maluku melalui Direktorat Kriminal Umum. SemenÂtara terkait dugaan penggunaan baÂhan peledak, dirinya mengaku akan kembali berkoordinasi dengan KaÂdes untuk keterangan lebih detail.
âUntuk barang Bukti Bom kami sudah Kordinasi dengan kepala desa nanti kepala desa akan meÂnyampaikan dengan detail, yang menyerahkan siapa dan diserahkanÂnya kepada siapa, misalnya dari pihak desa tidak mengetahui namaÂnya bisa mungkin ciri cirinya. PrinÂsipnya semua laporan akan kita tindak lanjuti, âtegasnya. (S-10)