AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku menjelaskan 14 desa persiapan yang diusulkan oleh Pemkab MBD telah memasuki tahap verifikasi.
Sedangkan 11 desa persiapan yang diusulkan oleh Kabupaten Seram Bagian Barat nyatakan kadaluarsa sehingga harus dikembalikan ke desa induk.
“Alasan utama gagalnya pengusulan ke Kemendagri tersebut lantaran 11 desa persiapan telah kadaluarsa sehingga harus dikembalikan ke desa induk,” terang Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Maluku, Faradilla Attamimi ketika dikonfirmasi Siwalima di kantor Gubernur, Kamis (23/4).
Ia menjelaskan di tahun 2026 hanya ada dua kabupaten dan kota mengungkapkan desa persiapan untuk ditetapkan sebagai desa definitif yakni MBD dan SBB.
“Kabupaten MBD itu mengusulkan 14 desa persiapan dan SBB mengusulkan 11 desa persiapan sedangkan kabupaten dan kota sisa belum mengusulkan,” terang Faradila.
Menurutnya untuk 14 desa persiapan usulan dari Kabupaten MBD sedang berproses dan telah dua kali dilakukan verifikasi oleh Dinas PMD sambil melengkapi beberapa syarat pendukung untuk diusulkan ke Kemendagri.
Sementara untuk 11 desa persiapan yang diusulkan SBB tidak dapat diproses sebab berda-sarkan Peraturan Mendagri nomor 1 Tahun 2017 Tentang Penataan Desa mengatur terkait batas waktu pengusulan desa persiapan.
Berdasarkan Permendagri tersebut, batas waktu desa persiapan yakni tiga tahun sejak dikeluarkannya Peraturan Bupati namun untuk 11 desa persiapan di SBB telah melewati batas waktu.
Sesuai Permendagri itu desa-desa yang telah mendapatkan registrasi sebagai desa persiapan sudah harus mengusulkan ke Pempus tidak boleh melebihi tiga tahun.
“Yang terjadi di SBB itu, sudah melewati tiga tahun makanya kita tidak bisa mengusulkan ke Kemendagri lagi,” jelasnya.
Pemerintah provinsi lanjutnya telah meminta Pemkab SBB untuk menerbitkan Peraturan Bupati terkait pengembalian 11 desa persiapan tersebut ke desa induk dan telah melalui konsultasi di Biro Hukum.
Jika ingin kembali memproses desa persiapan, menurutnya harus berproses dari awal dengan memenuhi syarat-syarat yang diminta oleh regulasi. “Kalau dipaksakan nantinya akan ditolak karena tidak memenuhi syarat lagi. Jadi kalau mau usul, maka harus berproses dari awal lagi,” urainya.
Gubernur sambungnya telah menyurati delapan kabupaten dan kota lain agar segera memperhatikan persyaratan terkait penataan desa untuk diusulkan ke Kemendagri.
Diterima Gubernur
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Maluku Murad Ismail, menyerahkan nomor register desa persiapan kepada Bupati MBD Benyamin Thomas Noach di Aula Kodim 1511/Pulau Moa, Rabu (18/10).
14 desa persiapan yang diterima yakni Yawuru, Woorono, Mesiapi di Desa Induk Wonreli, Sumpali Desa Lekloor, Puthair Timur, Puthair Barat di Desa Lebelau, Oirleli di Desa Hila.
Kemudian Kour Atuna dan Rumkuda di Desa Jerusu, Kiera dan Poliwu di Desa Tounwawan, Nyama di desa Klis, Nuwewang Warta di Desa Nuwewang dan Masbuar di Desa Tela.
Bupati mengatakan perjuangan pemekaran dusun menjadi desa ini terbilang sangat lama. Hal itu sudah terjadi 60 tahun yang lalu atau sejak tahun 1958 dan baru hari ini dapat diwujudkan.
“Saya kilas balik sedikit, di tahun 1958, saat itu kakek saya sebagai kepala pemerintahan di Pulau Kisar yang saat ini disebut camat telah berupaya dan berjuang untuk memekarkan beberapa dusun menjadi desa,” kata Noach.
Noach mengaku secara keseluruhan terdapat 27 calon desa persiapan yang diusulkan peningkatan status menjadi desa.
Terdapat dua dusun di Desa Tomra yang pertimbangan hak ulayat dan lain-lain maka diminta untuk ditunda.
Praktis terdapat 25 calon desa persiapan yang diusulkan, kemudian tim penataan desa dari Pemerintah Provinsi Maluku menetapkan 14 desa yang telah memenuhi persyaratan administrasi dan uji lapangan. “Kita bersyukur karena semua proses dapat berjalan dengan baik karena selain persyaratan administrasi yang telah disiapkan,” tandasnya.(S-20)