Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan instrument utama pemerintah daerah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Setiap rupiah yang tertuang didalamnya bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana Bagi Hasil, serta Pendapatan Asli Daerah.
Pertanyaan yang lazim diajukan setiap akhir tahun adalah sudah seberapa persentase penyerapan anggaran saat ini. Namun pertanyaan yang lebih substansial adalah apakah anggaran tersebut telah dibelanjakan tepat waktu dan tepat sasaran?
Dua persoalan mendasar masih mewarnai pengelolaan keuangan daerah, yaitu; Pertama, penyerapan anggaran kerap rendah pada triwulan pertama dan kemudian meningkat tajam pada triwulan keempat. Kedua, alokasi anggaran belum sepenuhnya menjawab kebutuhan dasar masyarakat di bidang infrastruktur, kesehatan, Pendidikan, dan ekonomi produktif.
Artikel ini mengkaji definisi, kondisi aktual, faktor penyebab, dampak, serta strategi perbaikan agar penyerapan APBD benar-benar tepat waktu dan tepat sasaran.
Pengertian Tepat Waktu:
Tepat waktu tidak berarti seluruh anggaran harus terserap penuh pada 31 Desember, Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan menetapkan tolak ukur sebagai berikut :
Triwulan Target Penyerapan Makna Jika Realisasi Rendah
I (Januari - Maret) 15 % - 20 %
Dokumen Pelaksanaan Anggaran terlambat, proses lelang belum dimulai.
II (April - Juni) 40 % - 50 %
Proses Pengadaan barang/jasa tersendat
III (Juli - September) 70 % - 80 %
Pelaksanaan kegiatan fisik terhambat
IV (Oktober -Desember ) 85 % - 95 %
Penyerapan sehat, sisa merupakan sisa lebih pembiayaan Anggaran yang wajar
Tepat waktu berarti pelaksanaan belanja sesuai rencana, penarikan dana Proyek konstruksi dilaksanakan pada musim kemarau, pengadaan rutin dibagi merata sepanjang tahun, dan tidak terjadi penumpukan belanja pada akhir Desember.
Pengertian Tepat Sasaran:
Tepat sasaran diukur melalui tiga indikator:
1. Kesesuaian dengan RPJMD; Alokasi mencerminkan prioritas visi-misi Kepala Daerah.
2. Kesesuaian dengan kebutuhan dasar; Prioritas diberikan pada isu strategis seperti penurunan stunting, kemiskinan ekstrem, akses air bersih dan konektivitas.
3. Kesesuaian keluaran; Belanja menghasilkan manfaat langsung yang dapat dirasakan masyarakat.
Data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menunjukkan pola yang berulang, rata-rata penyerapan APBD nasional pada triwulan I 2025 hanya 8,3 %. Realisasi meningkat tajam pada triwulan IV hingga 45 %. Pola ini berisiko menimbulkan pemborosan, penurunan mutu pekerjaan, dan kerentanan terhadap penyimpangan.
Daerah Kepulauan menghadapi kendala logistik, harga material tinggi dan keterlambatan distribusi, kondisi ini memperpanjang proses pengadaan dan pelaksanaan fisik, sehingga penyerapan menjadi lebih lambat dibanding daerah lain.
Rasio belanja pegawai di sejumlah daerah masih melebihi 40 % dari total belanja, jauh di atas ambang ideal 30 %. Akibatnya, ruang fiskal untuk belanja modal dan belanja barang-jasa produktif menjadi terbatas.
Kesenjangan Perencanaan dan Kebutuhan; Fasilitas publik tersedia tetapi tidak berfungsi optimal, atau anggaran tersedia tetapi realisasinya tertunda. Kesenjangan ini menunjukkan lemahnya keterkaitan antara perencanaan, penganggaran dan kebutuhan riil masyarakat.
Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran dilakukan terburu-buru setelah APBD disahkan. Dokumen pelaksanaan Anggaran baru selesai pada bulan Maret, sehingga kuartal pertama tahun anggaran tidak produktif.
Biro/Bagian/Unit kerja Pengadaan Barang/Jasa memiliki beban kerja berlebih. Spesifikasi teknis yang tidak lengkap menyebabkan dokumen lelang dikembalikan berulang kali dan terjadi gagal lelang.
Kapasitas Sumber Daya Manusia Terbatas; Pejabat Pembuat Komitmen sering merangkap tugas dan belum memiliki sertifikat kompetensi pengadaan. Keterbatasan ini memperlambat verifikasi dan penerbitan Surat Perintah Membayar.
Sikap Menghindari Risiko; Pengalaman terhadap temuan audit membuat sebagian aparatur menunda pelaksanaan belanja. Sikap kehati-hatian yang berlebihan justru merugikan masyarakat karena anggaran tidak bekerja.
Koordinasi Lintas Perangkat Daerah Lemah; Komunikasi antara Organisasi Perangkat Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Biro/Bagian Hukum, serta Biro/Bagian/UKPBJ belum sinegis. Setiap tahapan memerlukan waktu panjang untuk perbaikan dan persetujuan.
Dampak ketidaktepatan Sasaran; Dampak ketidaktepatan sasaran yaitu 1. Pembangunan tidak menyentuh kebutuhan utama, infrastruktur dibangun tanpa memperhatikan aksebilitas dan keberlanjutan, akibatnya fasilitas tidak digunakan dan menjadi beban pemeliharaan. 2. Pengurangan Transfer ke Daerah, Pemerintah pusat menerapkan kebijakan rasionalisasi Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus bagi daerah dengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran tinggi secara berulang.Dana yang seharusnya untuk daerah tertahan di pusat. 3. Program Prioritas Tidak Optimal, Anggaran penanganan stunting, kemiskinan ekstrem dan peningkatan kualitas Pendidikan terserap rendah. Akibatnya, indikator pembangunan manusia sulit membaik. 4. Peningkatan Risiko Temuan Audit, Pelaksanaan belanja yang tergesa-gesa pada akhir tahun meningkatkan potensi kerugian Negara, kelebihan pembayaran dan ketidaksesuaian spesifikasi barang. 5. Penurunan Kepercayaan Publik, Masyarakat menilai pemerintah kurang kredibel dalam menempati janji, Partisipasi masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan menurun karena usulan dianggap tidak ditindaklanjuti.
Pemerintah daerah yang mencapai penyerapan di atas 90 % menerapkan strategi sebagai berikut :
1. Percepatan Penetapan Dokumen Pelaksanaan Anggaran; Targetkan DPA selesai pada 20 Desember, dan terapkan konsekuensi bagi Organisasi Perangkat Daerah yang terlambat, seperti penundaan pencairan tunjangan kinerja.
2. Optimalisasi E-Katalog dan Penggabungan Paket; Belanja barang standar dilakukan melalui e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Paket pekerjaan kecil digabung menjadi paket besar agar efisien dan menarik minat penyedia.
3. Monitoring dan Evaluasi Mingguan; Sekretaris Daerah memimpin rapat evaluasi penyerapan setiap minggu (seperti setiap hari Senin). Organisasi Perangkat Daerah dengan realisasi terendah menyampaikan kendala dan rencana tidak lanjut secara terbuka.
4. Penerapan Kontrak Tahun Jamak; Untuk kegiatan strategis yang berlangsung lebih dari satu tahun anggaran, kontrak dibuat sejak awal agar pelaksanaan tidak terputus.
5. Peningkatan Kompetensi Pejabat Pembuat Komitmen; Sertifikasi pengadaan barang/jasa dijadikan syarat wajib. Berikan insentif bagi Pejabat Pembuat Komitmen yang mencapai target penyerapan dan nihil temuan audit.
6. Keterlibatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Masyarakat; Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melakukan pengawasan triwulanan. Masyarakat dapat mengakses informasi melalui Sistim Informasi Pemerintahan Daerah dan mengajukan pertanyaan melalui Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi.
7. Konsentrasi pada Program Prioritas; Alokasikan minimal 70 % belanja modal pada lima isu utama, konektivitas, air bersih, kesehatan dasar, Pendidikan vokasi, dan penguatan ekonomi lokal.
Peran Pemangku Kepentingan, bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah :
1. Menetapkan target penyerapan triwulan I saat pembahasan APBD.
2. Melakukan kunjungan kerja pada Maret dan Juni untuk memantau pelaksanaan.
3. Menunda persetujuan anggaran baru bagi Organisasi Perangkat Daerah dengan realisasi dibawah 70 % tahun sebelumnya.
Bagi Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan Pejabat Pembuat Komitmen;
1. Memastikan Dokumen Pelaksanaan Anggaran selesai sebelum 31
Desember.
2. Memulai proses lelang minimal 50 % paket pada bulan Januari.
3. Menyediakan dashboard monitoring penyerapan yang dapat diakses pimpinan.
Bagi Masyarakat dan Media Massa;
1. Memanfaatkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah untuk memantau status paket.
2. Menggunakan hak atas informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
3. Melaporkan proyek yang mangkrak kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau Ombusdman.
Apakah penyerapan anggaran sudah tepat waktu dan tepat sasaran? Jawabannya adalah belum sepenuhnya, tetapi dapat dicapai. Belum sepenuhnya karena data dan fakta masih menunjukkan keterlambatan pada triwulan awal. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang tinggi, serta ketidaksesuaian program dengan kebutuhan masyarakat. Dapat dicapai karena sejumlah pemerintah daerah telah membuktikan bahwa tata kelola yang baik mampu mendorong penyerapan di atas 90 % tanpa mengorbankan kualitas dan kepatuhan. Hal-hal Strategis yang perlu diwacanakan untuk diperhatikan dan dilaksanakan adalah ;
1. Jadikan percepatan Dokumen Pelaksanaan Anggaran sebagai prioritas utama setiap akhir tahun anggaran.
2. Perkuat kapasitas Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa dan Pejabat Pembuat Komitmen sebagai pengelola utama pengadaan.
3. Bangun budaya monitoring berkala, bukan menunggu laporan akhir tahun.
4. Utamakan belanja yang memberikan dampak langsung dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk mengejar target penyerapan 100% namun tak berdampak bagi kesejahteraan rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah amanah publik. Tugas pemerintah daerah adalah memastikan amanah tersebut dilaksanakan tepat waktu, tepat sasaran dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat, karena “Anggaran yang baik bukan yang dihabiskan untuk mencapai penyerapan anggaran 100 persen di akhir tahun anggaran, tetapi yang bermanfaat bagi rakyat melalui berbagai program pembangunan dan pelayanan, karena rakyat telah menitipkan satu dua rupiah dari hasil jerih payahnya kepada Negara melalui pajak yang dibayarkan setiap saat,bukan untuk dikorupsi oleh “Oknum” yang tidak bermoral dan tidak bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan ”, semoga. Oleh: Wellem Ririhatuela,SE. MM Pengawas Pemerintahan Ahli Madya Inspektorat Daerah Provinsi Maluku.(*)