DOBO, Siwalima.id - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Aru mengeluarkan peringatan keras bagi para pengusaha, sektor perikanan.
Perusahaan yang terbukti merusak lingkungan akibat pengelolaan limbah yang buruk terancam sanksi berat, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha secara permanen.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kepulauan Aru, Fance G. Lololuan, saat memberikan materi dalam Sosialisasi Informasi Peringatan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup, Selasa (5/5) di Aula Gereja Bethel.
Fance dalam paparannya menekankan, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk menindak perusahaan, termasuk pemilik cold storage yang mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kalau dari sisi pidana atau kejadian di lapangan, jika saudara-saudara tidak bekerja sesuai SOP, misalnya pengelolaan limbah kacau atau membuang bangkai ikan sembarangan hingga lingkungan rusak, maka DLH wajib melakukan tiga hal,” tegas Fance.
Dikatakan, ada tiga tahapan sanksi tersebut meliputi,
Pertama, teguran tertulis sebagai peringatan awal atas pelanggaran yang ditemukan.
Kedua, Penghentian Sementara: Penghentian seluruh kegiatan operasional perusahaan untuk waktu tertentu.
Ketiga, Pencabutan Izin: Langkah fatal berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha jika pelanggaran terus berlanjut.
Ia mengingatkan, kepatuhan hukum tidak hanya soal teknis di lapangan, tetapi juga administrasi. Setiap pemilik perusahaan ikan atau cold storage wajib mengantongi dokumen lingkungan yang sah.
“Bagi yang punya perusahaan ikan wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL. Itu adalah syarat administrasi sepenuhnya yang harus dipenuhi,” jelasnya.
Menurutnya, sinkronisasi antara dokumen administrasi dan penerapan SOP di lapangan adalah kunci agar perusahaan terhindar dari sanksi hukum.
“Pengawasan terhadap dimensi administrasi dan operasional ini menjadi fokus utama DLH demi menjaga kelestarian lingkungan di Kepulauan Aru,” tandasnya.
Perkuat Sistem
DLH Kabupaten Kepulauan Aru resmi meluncurkan sosialisasi sistem informasi peringatan dini pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.
Langkah strategis ini diambil guna memperkuat perlindungan ekologi di ibukota kabupaten, terutama dalam menghadapi tantangan limbah industri dan eksploitasi alam.
Kegiatan yang berlangsung, Selasa (5/5) di Aula Gereja Bethel dan dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Aru, Apres Mukudjey dan di hadiri seluruh pengusaha cold storage di wilayah Dobo, Pemerintah Desa Durjela, Desa Wangel, serta berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) terkait.
Dalam arahannya, Apres Mukudjey menegaskan, sistem informasi peringatan dini sangat vital untuk meminimalisir dampak kerusakan lingkungan.
Menurutnya, aktivitas manusia yang tidak terkendali, seperti pengelolaan limbah yang buruk dan eksploitasi berlebihan, mengancam kualitas hidup dan keberlanjutan pembangunan daerah.
“Sistem ini bukan sekadar alat informasi, melainkan sarana pen-cegahan agar dampak pencema-ran dapat dideteksi dan ditangani sedini mungkin,” jelasnya.
“Kepada para pelaku usaha cold storage untuk patuh terhadap UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia menekankan pentingnya me-miliki dokumen lingkungan yang sah dan standar pengelolaan limbah yang baik,” imbuhnya.
Dikatakan, Kepatuhan ini bukan hanya kewajiban hukum, tetapi tanggung jawab moral, Jangan sampai kita mewariskan lingkungan yang rusak kepada anak cucu kita.
Dirinya juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan indi-kasi pencemaran agar pemerintah bisa melakukan penindakan secara cepat dan akurat.
Selain aspek hukum, sosialisasi ini bertujuan membangun sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam pengawasan lingkungan, mengingat kekayaan alam Kepulauan Aru yang melimpah di sektor darat dan pesisir, keseimbangan ekologi menjadi prioritas utama pembangunan daerah.(S-11)