SIWALIMA.id > Berita
Bidik Kasus SMAN 29 SBB, Belasan Saksi akan Dicecar
Hukum | Rabu, 10 Juni 2026 pukul 14:43 WIT

AMBON, Siwalima.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menyebarkan 14 unda­ngan klarifikasi kepada sejumlah pihak dalam penyelidikan dugaan penyim­pangan pengelolaan anggaran di SMA Negeri 29 Seram Bagian Barat. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama mengatakan, penyelidikan masih be­rada pada tahap awal dan belum genap satu bulan sejak surat perintah pe­nyelidikan diterbitkan.

“Sudah ada 14 undangan klarifikasi yang kami sebarkan kepada pihak-pihak yang mengetahui terkait peristiwa itu,” kata Piter, kepada Siwalima, di Ambon, Selasa (9/6).

Menurut dia, seluruh pihak yang me­ngetahui maupun terlibat dalam penge­lolaan anggaran sekolah akan dimintai keterangan, termasuk kepala sekolah sebagai penanggungjawab kegiatan.

“Semua pihak yang mengetahui ter­kait peristiwa itu pastinya akan dimintai keterangan, termasuk kepala sekolah­nya sendiri,” ujarnya.

Meski demikian Piter tidak menye­butkan berapa jumlah saksi yang telah diperiksa. “Soal berapa saksi yang sudah diperiksa, nanti saya cek dulu,”ujarnya.

Penyelidikan difokuskan pada penge­lolaan anggaran sekolah yang ber­sumber dari kementerian dan dikelola oleh pihak sekolah.

“Ini terkait kegiatan pengelolaan anggaran di sekolah yang dananya ber­asal dari kementerian dan dikelola oleh pihak sekolah. Karena itu, pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan ang­garan itulah yang akan kami mintai keterangan,” katanya.

Meski demikian, hingga saat ini ke­pala sekolah disebut belum menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Dirkrimsus juga menegaskan tidak ada persaingan antara kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan perkara tersebut, meskipun beredar informasi bahwa pihak kejaksaan turut melakukan penelusuran terhadap kasus yang sama.

“Kami tidak ada persaingan dengan pihak kejaksaan. Justru kami berko­ordinasi dan berkonsultasi. Jadi tidak ada saingan dalam penanganan kasus ini,” ujarnya.

Sementara itu, sumber yang menge­tahui proses pemeriksaan menyebutkan bahwa penyidik turut mendalami du­gaan pemindahan dana proyek revitalisasi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 29 SBB Tahun Anggaran 2025 ke rekening pribadi kepala se­kolah.

Menurut sumber tersebut, pada pencairan tahap pertama dengan nilai sekitar Rp 4,6 miliar, seluruh dana diduga dipindahkan ke rekening pribadi kepala sekolah.

Kemudian pada pencairan tahap kedua senilai Rp 2,1 miliar, sekitar Rp 1 miliar disebut kembali dipindahkan ke rekening pribadi, sementara sebagian dana lainnya diduga ditarik tunai.

Informasi tersebut masih merupakan keterangan yang berkembang dalam proses penyelidikan dan belum menjadi kesimpulan resmi penyidik.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Maluku telah memeriksa empat saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan USB SMA Negeri 29 SBB yang berlokasi di Dusun Air Papaya, Desa Iha, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, mengatakan, dari lima saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada akhir Mei lalu, empat orang telah memenuhi panggilan penyidik.

Menurut Rositah, para saksi berasal dari unsur dinas terkait, konsultan pengawasan proyek, dan pihak sekolah. Penyidik juga menjadwalkan pemerik­saan lanjutan terhadap saksi lain guna memperkuat pembuktian dalam perka­ra tersebut.(S-25)

BERITA TERKAIT