SIWALIMA.id > Berita
Polda Diminta Bongkar Kasus Dana Hibah Malteng 75 Miliar
Hukum | Rabu, 10 Juni 2026 pukul 15:02 WIT

MASOHI, Siwalima.id - Ketua LSM Pukat Seram, Fahri Asyathry, mendesak Polda Ma­luku bergerak lebih cepat mem­bongkar dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Kabu­paten Maluku Tengah sebesar Rp 75 miliar.

“Ini bukan pelanggaran biasa. Dana hibah merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada lembaga sosial, keagamaan dan ke­lompok masyarakat yang mem­butuhkan. Jika dana itu disalah­gunakan untuk kepentingan pri­badi maupun kelompok tertentu, maka para pelakunya harus diproses sesuai hukum yang ber­laku,” tegas Fahri kepada warta­wan di Masohi, Selasa (9/6).

Menurutnya, publik menaruh harapan besar kepada aparat pe­negak hukum untuk menuntaskan berbagai kasus korupsi yang saat ini mencuat di Maluku Tengah.

“Kami meminta Polda Maluku bergerak lebih cepat. Kami yakin proses hukum yang sementara berjalan dapat dituntaskan secara profesional. Di daerah lain, kasus-kasus korupsi bisa diungkap hingga penetapan tersangka dan proses persidangan. Maka kasus-kasus yang terjadi di Maluku Tengah juga harus bisa dituntas­kan,” ujarnya.

Fahri berharap penyidik Polda Maluku Tengah tidak berhenti di tengah jalan dalam mengusut ber­bagai perkara korupsi yang kini menjadi perhatian publik, terutama kasus dana hibah Malteng ini.

“Kami berharap penyidik Polda Maluku dan Kejari Malteng yang saat ini menangani kasus bansos dapat bekerja maksimal, sehingga kasus-kasus tersebut tuntas. Mas­ya­rakat menunggu kepastian hukum dan transparansi dalam penanga­nannya,” katanya.

Terkait dugaan penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2024, Fahri meminta penyidik mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.

“Semua pihak harus diperiksa secara menyeluruh, baik penerima hibah maupun pejabat yang berta­ng­gung jawab dalam proses pencai­ran dan penggunaan anggaran. Kalau memang ada keterlibatan pihak lain, termasuk dari unsur legislatif, maka mereka juga harus tersentuh hukum. Jangan ada yang kebal hukum,” tandasnya.

Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut penting untuk me­ngembalikan kepercayaan masya­rakat terhadap pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di Maluku Tengah. 

Pelajari Data Inspektorat 

Polda Maluku terus mendalami dugaan pengelapan dana hibah Pemerintah Kabupaten Maluku Te­ngah 75 miliar, dengan mempelajari data dan dokumen yang diminta dari Inspektorat. Ditreskrimsus Polda Maluku, Kom­bes Piter Yanottama menga­takan, penyelidikan masih berada pada tahap awal.

Sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi guna mengumpulkan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.

“Untuk kasus itu masih dalam proses penyelidikan. Dalam tahap ini sejumlah pihak sudah dimintai klarifikasi. Kami juga telah meminta data dan surat dari Inspektorat untuk dipelajari guna menguatkan infor­masi yang kami peroleh,” kata Piter kepada Siwalima, di Ambon, Kamis (4/6).

Menurut Piter, data dari Inspek­torat diperlukan untuk mencocok­kan dan memperkuat informasi yang telah diperoleh penyidik dari berba­gai sumber. Namun ia belum merinci pihak-pihak yang telah dimintai keterangan dalam proses tersebut.

“Kami minta data dari Inspektorat untuk kita pelajari dan menguatkan informasi yang sudah diperoleh da­lam proses penyelidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Piter mengungkap­kan bahwa pihaknya menerima se­jumlah laporan terkait pengelolaan dana hibah di Kabupaten Maluku Tengah.

Kasus ini menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2024.

Dalam laporan hasil pemeriksa­annya, BPK mengidentifikasi tiga kategori temuan utama, yakni pe­nerima hibah yang belum me­nyam­paikan laporan pertanggungja­waban (LPJ), penerima hibah yang tidak berbadan hukum, serta pene­rima hibah yang menerima bantuan secara berturut-turut.

Nilai terbesar terdapat pada pe­nerima hibah yang belum menye­rahkan LPJ. BPK mencatat dana hibah sebesar Rp68,5 miliar disa­lurkan kepada 121 penerima yang belum menyampaikan laporan perta­nggungjawaban.

Penyaluran dana tersebut dila­kukan melalui sejumlah organisasi perangkat daerah, antara lain Dinas Pemuda dan Olahraga, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).

Selain itu, BPK juga menemukan penyaluran dana hibah sebesar Rp2,5 miliar kepada 54 penerima yang tidak berbadan hukum. Temuan lainnya adalah penyaluran dana sebesar Rp4,2 miliar kepada 37 penerima hibah yang menerima bantuan secara berturut-turut pada tahun anggaran sebelumnya.(S-25)

BERITA TERKAIT