MASOHI, Siwalima.id - Ketua LSM Pukat Seram, Fahri Asyathry, mendesak Polda Maluku bergerak lebih cepat membongkar dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Kabupaten Maluku Tengah sebesar Rp 75 miliar.
“Ini bukan pelanggaran biasa. Dana hibah merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada lembaga sosial, keagamaan dan kelompok masyarakat yang membutuhkan. Jika dana itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu, maka para pelakunya harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Fahri kepada wartawan di Masohi, Selasa (9/6).
Menurutnya, publik menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan berbagai kasus korupsi yang saat ini mencuat di Maluku Tengah.
“Kami meminta Polda Maluku bergerak lebih cepat. Kami yakin proses hukum yang sementara berjalan dapat dituntaskan secara profesional. Di daerah lain, kasus-kasus korupsi bisa diungkap hingga penetapan tersangka dan proses persidangan. Maka kasus-kasus yang terjadi di Maluku Tengah juga harus bisa dituntaskan,” ujarnya.
Fahri berharap penyidik Polda Maluku Tengah tidak berhenti di tengah jalan dalam mengusut berbagai perkara korupsi yang kini menjadi perhatian publik, terutama kasus dana hibah Malteng ini.
“Kami berharap penyidik Polda Maluku dan Kejari Malteng yang saat ini menangani kasus bansos dapat bekerja maksimal, sehingga kasus-kasus tersebut tuntas. Masyarakat menunggu kepastian hukum dan transparansi dalam penanganannya,” katanya.
Terkait dugaan penyimpangan dana hibah tahun anggaran 2024, Fahri meminta penyidik mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu.
“Semua pihak harus diperiksa secara menyeluruh, baik penerima hibah maupun pejabat yang bertanggung jawab dalam proses pencairan dan penggunaan anggaran. Kalau memang ada keterlibatan pihak lain, termasuk dari unsur legislatif, maka mereka juga harus tersentuh hukum. Jangan ada yang kebal hukum,” tandasnya.
Ia menegaskan, pengungkapan kasus tersebut penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi di Maluku Tengah.
Pelajari Data Inspektorat
Polda Maluku terus mendalami dugaan pengelapan dana hibah Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah 75 miliar, dengan mempelajari data dan dokumen yang diminta dari Inspektorat. Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama mengatakan, penyelidikan masih berada pada tahap awal.
Sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi guna mengumpulkan informasi yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
“Untuk kasus itu masih dalam proses penyelidikan. Dalam tahap ini sejumlah pihak sudah dimintai klarifikasi. Kami juga telah meminta data dan surat dari Inspektorat untuk dipelajari guna menguatkan informasi yang kami peroleh,” kata Piter kepada Siwalima, di Ambon, Kamis (4/6).
Menurut Piter, data dari Inspektorat diperlukan untuk mencocokkan dan memperkuat informasi yang telah diperoleh penyidik dari berbagai sumber. Namun ia belum merinci pihak-pihak yang telah dimintai keterangan dalam proses tersebut.
“Kami minta data dari Inspektorat untuk kita pelajari dan menguatkan informasi yang sudah diperoleh dalam proses penyelidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Piter mengungkapkan bahwa pihaknya menerima sejumlah laporan terkait pengelolaan dana hibah di Kabupaten Maluku Tengah.
Kasus ini menjadi sorotan setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2024.
Dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK mengidentifikasi tiga kategori temuan utama, yakni penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ), penerima hibah yang tidak berbadan hukum, serta penerima hibah yang menerima bantuan secara berturut-turut.
Nilai terbesar terdapat pada penerima hibah yang belum menyerahkan LPJ. BPK mencatat dana hibah sebesar Rp68,5 miliar disalurkan kepada 121 penerima yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
Penyaluran dana tersebut dilakukan melalui sejumlah organisasi perangkat daerah, antara lain Dinas Pemuda dan Olahraga, Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
Selain itu, BPK juga menemukan penyaluran dana hibah sebesar Rp2,5 miliar kepada 54 penerima yang tidak berbadan hukum. Temuan lainnya adalah penyaluran dana sebesar Rp4,2 miliar kepada 37 penerima hibah yang menerima bantuan secara berturut-turut pada tahun anggaran sebelumnya.(S-25)