AMBON, Siwalima.id - Polemik dugaan dibawanya satu unit mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru ke Ambon oleh Kapolsek Leihitu, Iptu La Ode, mendapat klarifikasi dari Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Jane Luhukay, mengatakan menurut hasil koordinasi dengan kapolsek, kendaraan dinas tersebut tidak dibawa kabur, melainkan sedang berada di Ambon untuk menjalani perbaikan akibat mengalami kerusakan usai digunakan.
"Mobil itu sementara dibawa ke Ambon untuk dilakukan perbaikan karena ada kerusakan setelah pemakaian," kata Luhukay kepada wartawan, Selasa (9/6).
Menurutnya, Iptu La Ode telah menyampaikan kondisi tersebut kepada Bupati Kepulauan Aru. Bahkan, Kapolsek Leihitu itu memastikan kendaraan tersebut akan dikembalikan setelah proses perbaikan selesai dilakukan.
"Kapolsek sudah memberitahukan hal tersebut kepada Bupati Aru dan memastikan mobil tersebut akan dikembalikan," ujarnya.
Pernyataan itu sekaligus menjawab tudingan yang sebelumnya beredar bahwa mantan Kasat Narkoba Polres Kepulauan Aru tersebut membawa satu unit mobil dinas Pemda Aru ke Ambon setelah dimutasi dari Polres Kepulauan Aru ke Polsek Leihitu.
Sebelumnya, Kabag Umum dan Perlengkapan Setda Aru, Rony Wakim, mengungkapkan kendaraan berjenis Toyota Avanza berwarna silver dengan nomor polisi DE 1131 FM itu merupakan aset daerah yang dipinjam-pakaikan kepada Iptu La Ode saat masih menjabat Kasat Narkoba Polres Kepulauan Aru.
Keberadaan kendaraan tersebut baru diketahui berada di Ambon setelah dilakukan penelusuran menyusul permohonan pinjam pakai dari pejabat Kasat Narkoba yang baru. Informasi yang diterima Pemda Aru menyebutkan kendaraan tersebut telah dibawa ke Ambon.
Meski demikian, Polresta Ambon memastikan kendaraan dinas tersebut masih dalam penguasaan untuk kepentingan perbaikan dan akan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru sesuai komitmen yang telah disampaikan Kapolsek Leihitu.(S-10)