SIWALIMA.id > Berita
Pembunuh Remaja Seith Dihukum 14 Tahun Penjara
Headline , Hukum | Rabu, 10 Juni 2026 pukul 15:13 WIT

AMBON, Siwalima.id - Umar Rumagiar alias Umar, terdakwa kasus penikaman yang me­newaskan Irfan Mau­lana (17) remaja asal Negeri Seith, dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Hukuman tersebut dibacakan majelis ha­kim dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon yang dipimpin Hakim Orpha Marthina sebagai hakim ketua didamping dua hakim anggota masing-ma­sing Hakim Nova Sal­mon dan Hakim Yose­fina Sinanu, Selasa (9/6).

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan, perbuatan terdakwa Umar Rumagiar alias Umar terbukti  secara sah dan meyakinkan, ber­salah melanggar Pasal 80 ayat (3)  Undang-undang Nomor: 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor: 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap Umat Rumagiar alias Umar oleh karena itu dengan pi­dana penjara selama 14 tahun, dipotong masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap dalam tahanan,” ucap Hakim Orpha saat memba­cakan vonis.

Putusan majelis hakim ini, sama persis dengan tuntutan Jaksa Pe­nuntut Umum Lilia Heluth yang se­belumnya menuntut terdakwa di­jatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Atas putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demi­kian, majelis hakim menyatakan putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Selain terdakwa Umar Ruma­giar, terdakwa lainnya yakni Raihan Masud Rumagiar yang merupakan saudara Umar, sebelumnya juga telah dihukum 2 tahun penjara. Karena terdakwa Raihan juga turut ikut serta memukul korban sebe­lum ditusuk oleh terdakwa Umar.

Untuk diketahui, kejadian peni­kaman yang dilakukan oleh ter­dakwa Umar Rumagiar terjadi pada, Kamis 1 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WIT. 

Kejadian tersebut bermula saat korban Irfan Maulana (17) me­ngikuti pesta awal tahun di Desa Seith Kampung Baru, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. 

Saat pesta berlangsung korban sementara berjoget dengan te­man­nya. Namun saat itu, terdakwa yang juga ikut berpesta menen­dang kaki korban. Korban lalu menegur terdakwa agar berjoget yang sopan. 

Merasa tersinggung, terdakwa kemudian menunggu korban selesai berjoget dan hendak pulang kerumah. Terdakwa Umar kemudian memukul korban dan juga diikuti terdakwa Raihan. Terdakwa kemudian pulang ke rumah kerabatnya di Desa Seith untuk mengambil sebilah pisau dengan tujuan yakni menikam korban.

Setelah dipukul, korban lalu mem­beritahukan kejadian pemu­kulan itu kepada kakaknya. Alhasil, Kakak korban menanyakan ke­pada korban, apakah mengetahui iden­titas pelaku pemukulan, dan diiyakan oleh korban. 

Namun sayangnya, pelaku yang tiba-tiba datang dari arah belakang dan menusuk korban dari be­lakang kepala. Kakak korban sempat melawan dan mengejar terdakwa Umar yang saat itu juga melarikan diri. 

Sementara posisi korban sendiri sudah tersungkur di aspal. Naas, akibat penikaman pada belakang kepala, nyawa korban tidak tertolong.(S-29)

BERITA TERKAIT