SIWALIMA.id > Berita
Gali Bukti Korupsi Bansos Malteng 9,7 Miliar, 28 Penerima Diperiksa
Headline , Hukum | Rabu, 10 Juni 2026 pukul 15:19 WIT

AMBON, Siwalima.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah intens menggali bukti dugaan korupsi bantuan sosial pada Dinas Koperasi dan UKM tahun anggaran 2023 senilai 9,7 miliar.

Untuk membuktikan dugaan ko­rupsi tersebut, penyidik Kejari Mal­teng, Selasa (9/6) memeriksa 28 pene­rima bansos yang tersebar di kabu­paten bergelar Pamahanunusa itu.

Sebelumnya, pada Senin (8/6) penyidik memeriksa 50 saksi yang terdiri dari 38 anggota DPRD Mal­teng periode 2019-2024  dan sisanya para penerima bantuan.

Kasi Pidsus Kejari Malteng, Ryan Lopulalan mengungkapkan, pulu­han anggota DPRD Malteng dipe­riksa pada Senin (8/6) kembali 28 penerima bansos diperiksa pada Selasa (9/6).

“Sesuai agenda hari ini periksa 100 lebih penerima bantuan. Tetapi yang hadir hanya 28 orang yang merupakan penerima bantuan dari warga Amahai, “ kata Ryan.

Ryan bilang, proses pemeriksaan tersebut merupakan klarifikasi terkait audit kerugian negara. 

“Ini pemeriksaan hanya berupa klarifikasi berdasarkan BAP yang telah dibuat. Jadi sebelumnya para saksi yang kita periksa kemarin dan hari ini mereka sudah diperiksa sebe­lumnya dan ada di dalam BAP. Se­hingga pemeriksaan ini merupakan klarifikasi dan merupakan bagian dari tahapaan audit itu sendiri,” ujarnya. 

Dikatakan, setelah klarifikasi selesai barulah dilakukan perhitu­ngan kerugian negara oleh auditor Kejaksaan.

Ia menambahkan, proses klarifi­kasi terhadap sejumlah saksi akan terus dilakukan berdasarkan BAP yang ada. 

Ia juga memastikan penyidik Ke­jari Malteng akan berupaya maksimal dalam mengusut kasus itu secara profesional. 

Periksa 50 Saksi 

Kejaksaan Negeri Maluku Te­ngah memperkuat bukti dugaan ko­rupsi Bantuan Sosial pada  Dinas Ko­perasi dan UKM Kabupaten Ma­luku Tengah tahun anggaran 2023 

Untuk memperkuat dugaan ko­rupsi Bansos senilai 9,7 miliar itu, Kejari Malteng memeriksa 50 saksi, Senin (8/6).

Dari 50 saksi tersebut 38 orang diantaranya merupakan anggota DPRD Maluku Tengah periode 2019-2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ma­luku Tengah, Yudha Warta membe­narkan adanya pemeriksaan puluhan saksi tersebut. 

Menurutnya, pemeriksaan telah dimulai sejak pagi hari terhadap sejumlah pejabat organisasi perang­kat daerah (OPD), sementara ang­gota DPRD dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada siang hari.

“Ada kurang lebih 50 orang yang dipanggil hari ini, terdiri dari OPD teknis dan anggota dewan,” ujar Yudha kepada wartawan di Kantor Kejari Malteng, Senin (8/6).

Yudha menjelaskan, pemanggilan kembali para legislator maupun pihak eksekutif dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, dan memperkuat alat bukti sebelum penyidik mengambil langkah hukum selanjutnya.

“Ini karena masih ada kekurangan dalam pembuktian, sehingga dilaku­kan penambahan keterangan untuk mempertajam pembuktian,” jelasnya.

Ia menepis anggapan bahwa pe­meriksaan ulang tersebut dilakukan karena adanya temuan atau petun­juk baru dalam perkara dimaksud.

Terkait perkembangan penghitu­ngan kerugian negara yang menjadi salah satu unsur penting dalam per­kara tersebut, Yudha memastikan prosesnya masih berjalan dan telah menunjukkan progres.

Yudha menegaskan komitmen Kejari Maluku Tengah untuk mena­ngani perkara tersebut secara pro­fesional, transparan dan akun­tabel.

Pantauan Siwalima di Kantor Ke­jari Maluku Tengah, hampir seluruh anggota DPRD Maluku Tengah pe­riode 2019-2024 terlihat memenuhi panggilan penyidik.

Sejumlah legislator yang hadir di antaranya Haerudin, Said Patta, Ramli Wakano, Ketua DPRD Maluku Tengah periode 2019-2024 Herry MC Haurissa, Wakil Ketua DPRD Arman Mualo, serta Demianus Hattu. Hingga sore hari, proses pemerik­saan masih berlangsung.

Saat ditanya mengenai kemung­kinan keterlibatan auditor dari Ke­jaksaan Tinggi Maluku dalam proses pemeriksaan maupun penghitungan kerugian negara, Yudha enggan mem­berikan penjelasan lebih jauh.

“Nanti akan disampaikan secara terang,” ujarnya singkat.(S-29)

BERITA TERKAIT