AMBON, Siwalima.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah intens menggali bukti dugaan korupsi bantuan sosial pada Dinas Koperasi dan UKM tahun anggaran 2023 senilai 9,7 miliar.
Untuk membuktikan dugaan korupsi tersebut, penyidik Kejari Malteng, Selasa (9/6) memeriksa 28 penerima bansos yang tersebar di kabupaten bergelar Pamahanunusa itu.
Sebelumnya, pada Senin (8/6) penyidik memeriksa 50 saksi yang terdiri dari 38 anggota DPRD Malteng periode 2019-2024 dan sisanya para penerima bantuan.
Kasi Pidsus Kejari Malteng, Ryan Lopulalan mengungkapkan, puluhan anggota DPRD Malteng diperiksa pada Senin (8/6) kembali 28 penerima bansos diperiksa pada Selasa (9/6).
“Sesuai agenda hari ini periksa 100 lebih penerima bantuan. Tetapi yang hadir hanya 28 orang yang merupakan penerima bantuan dari warga Amahai, “ kata Ryan.
Ryan bilang, proses pemeriksaan tersebut merupakan klarifikasi terkait audit kerugian negara.
“Ini pemeriksaan hanya berupa klarifikasi berdasarkan BAP yang telah dibuat. Jadi sebelumnya para saksi yang kita periksa kemarin dan hari ini mereka sudah diperiksa sebelumnya dan ada di dalam BAP. Sehingga pemeriksaan ini merupakan klarifikasi dan merupakan bagian dari tahapaan audit itu sendiri,” ujarnya.
Dikatakan, setelah klarifikasi selesai barulah dilakukan perhitungan kerugian negara oleh auditor Kejaksaan.
Ia menambahkan, proses klarifikasi terhadap sejumlah saksi akan terus dilakukan berdasarkan BAP yang ada.
Ia juga memastikan penyidik Kejari Malteng akan berupaya maksimal dalam mengusut kasus itu secara profesional.
Periksa 50 Saksi
Kejaksaan Negeri Maluku Tengah memperkuat bukti dugaan korupsi Bantuan Sosial pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2023
Untuk memperkuat dugaan korupsi Bansos senilai 9,7 miliar itu, Kejari Malteng memeriksa 50 saksi, Senin (8/6).
Dari 50 saksi tersebut 38 orang diantaranya merupakan anggota DPRD Maluku Tengah periode 2019-2024.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Maluku Tengah, Yudha Warta membenarkan adanya pemeriksaan puluhan saksi tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan telah dimulai sejak pagi hari terhadap sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD), sementara anggota DPRD dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada siang hari.
“Ada kurang lebih 50 orang yang dipanggil hari ini, terdiri dari OPD teknis dan anggota dewan,” ujar Yudha kepada wartawan di Kantor Kejari Malteng, Senin (8/6).
Yudha menjelaskan, pemanggilan kembali para legislator maupun pihak eksekutif dilakukan untuk melengkapi berkas perkara, dan memperkuat alat bukti sebelum penyidik mengambil langkah hukum selanjutnya.
“Ini karena masih ada kekurangan dalam pembuktian, sehingga dilakukan penambahan keterangan untuk mempertajam pembuktian,” jelasnya.
Ia menepis anggapan bahwa pemeriksaan ulang tersebut dilakukan karena adanya temuan atau petunjuk baru dalam perkara dimaksud.
Terkait perkembangan penghitungan kerugian negara yang menjadi salah satu unsur penting dalam perkara tersebut, Yudha memastikan prosesnya masih berjalan dan telah menunjukkan progres.
Yudha menegaskan komitmen Kejari Maluku Tengah untuk menangani perkara tersebut secara profesional, transparan dan akuntabel.
Pantauan Siwalima di Kantor Kejari Maluku Tengah, hampir seluruh anggota DPRD Maluku Tengah periode 2019-2024 terlihat memenuhi panggilan penyidik.
Sejumlah legislator yang hadir di antaranya Haerudin, Said Patta, Ramli Wakano, Ketua DPRD Maluku Tengah periode 2019-2024 Herry MC Haurissa, Wakil Ketua DPRD Arman Mualo, serta Demianus Hattu. Hingga sore hari, proses pemeriksaan masih berlangsung.
Saat ditanya mengenai kemungkinan keterlibatan auditor dari Kejaksaan Tinggi Maluku dalam proses pemeriksaan maupun penghitungan kerugian negara, Yudha enggan memberikan penjelasan lebih jauh.
“Nanti akan disampaikan secara terang,” ujarnya singkat.(S-29)