Sejumlah kalangan mendorong Kejaksaan Agung untuk membongkar kasus dugaan korupsi APBD Tahun 2020 yang diduga ikut menyeret nama Bupati Tanimbar, Ricky Jauwerissa.
Orang nomor satu di Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu diduga terlibat dalam dugaan korupsi pada Sekretariat DPRD saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD KKT.
Bupati diduga memiliki keterkaitan langsung dengan realisasi anggaran Sekretariat DPRD KKT, khususnya pada program peningkatan kapasitas lembaga Perwakilan Rakyat Daerah yang menyedot anggaran hingga Rp12,36 miliar.
Untuk membongkar kasus dugaan korupsi tersebut, berbagai bukti-bukti disiapkan pelapor untuk dilaporkan ke Kejagung.
Pelapor bahkan memastikan akan menyiapkan bukti tambahan untuk memperkuat laporan yang sebelumnya telah disampaikan ke Kejaksaan Agung pada Desember 2025 lalu.
Menurut sumber, berbagai temuan terbaru mengindikasikan adanya penggunaan anggaran yang tidak wajar, bahkan diduga fiktif disertai manipulasi dokumen administrasi.
Realisasi anggaran tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19 justru menjadi kejanggalan serius. Saat hampir seluruh daerah melakukan refocusing anggaran dan pemangkasan perjalanan dinas, di KKT justru tercatat realisasi besar untuk kegiatan pimpinan dan anggota DPRD. Ini patut dicurigai.
Kejaksaan Agung perlu membongkar secara menyeluruh dugaan korupsi tersebut, termasuk memastikan apakah seluruh kegiatan yang dilaporkan benar-benar dilaksanakan atau hanya sebatas laporan administratif di atas kertas.
Tambahan bukti yang akan diserahkan memback-up rincian penggunaan anggaran perjalanan dinas luar dan dalam daerah, reses, kontribusi bimbingan teknis (bimtek), hingga medical check up anggota DPRD KKT Tahun anggaran 2020.
Salah satu contoh yang disoroti adalah realisasi anggaran Ketua DPRD KKT yang dalam satu tanggal yang sama, yakni 10 Februari 2020, terdapat tujuh item kegiatan yang dibayarkan.
Diantaranya kunjungan ke sejumlah kecamatan seperti Tanimbar Selatan, Molumaru, Tanimbar Utara dan Wertamrian, serta koordinasi dan konsultasi ke Jakarta dan Ambon, hingga kegiatan reses masa sidang I.
Jika dikalkulasikan, total biaya pimpinan DPRD KKT sepanjang tahun anggaran 2020 yang berkaitan dengan perjalanan dinas luar dan dalam daerah, reses, kontribusi bimtek serta medical check up disebut mencapai Rp 2.062.394.600.
Publik tentu saja memberikan apresiasi bagi Kejagung untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dengan membentuk agar turun melakukan investigasi awal di Kabupaten Kepulauan Tanimber.
Disisi lain, karena kasus ini melibatkan pejabat daerah sehingga Kejagung diharapkan bergerak cepat untuk membongkar kasus ini, apalagi kasus ini sudah terpublikasi dan menjadi konsumsi publik.
Kita berharap, Kejati segera menyelidikan kasus ini, sehingga publik mengetahui penangananya.(*)