Bripda Masias Siahaya terancam dipecat atas kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan AT (14) seorang pelajar di Kota Tual, Kamis (19/2).
Aksi tidak terpuji anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku ini terancam dipecat atas kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan AT
Aksi Bripda MS ini bakal mengiringnya ke hotel prodeo dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sesuai Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, maupun pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru).
Bripda MS telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (20/2) setelah Polres Tual melakukan gelar perkara dan ditemukan cukup bukti yang kuat.
Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto menegaskan, tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh anggotanya.
Kapolda mengungkapkan, proses hukum dan kode etik terhadap pelaku telah dan akan dilaksanakan secara cepat, tegas dan transparan, dengan ancaman sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Selain itu, proses pidana juga dipercepat. Kapolda bahkan telah berkoordinasi dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, untuk memastikan berkas perkara segera rampung dan dilimpahkan ke penuntut umum.
Kapolda secara khusus meminta seluruh anggota Polri menjadikan hikmah puasa sebagai penguatan iman dan integritas dalam menjalankan tugas melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Publik tentu memberikan apresiasi bagi Kapolda Maluku yang telah mengambil langkah tegas terhadap kasus penganiayaan yang menewaskan AT di Kota Tual.
Kita berharap penanganan kasus tersebut menjadi momentum pembenahan internal di tubuh kepolisian, khususnya dalam meningkatkan profesionalisme dan pendekatan humanis kepada masyarakat.
Termasuk memberikan pembinaan bagi anggota polri muda agar tidak bertindak sewenang-wenang kepada masyarakat apalagi tugas utama Polri menurut UU No. 2 Tahun 2002 adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sangat diharapkan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat menjadi catatan penting dan perhatian serius aparat kepolisian.
Semoga kejadian Bripda MS ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian yang lain untuk tidak melakukan tindakan penganiayaan kepada masyarakat. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat menjadi kunci terciptanya keamanan dan keadilan di Maluku serta Indonesia secara umum.(*)