AMBON, Siwalimanews – CV Jaya WiÂjaya meÂngÂancam akan memÂproses huÂkum PemeÂrinÂtah Kota Ambon dalam hal ini Panitia lelang parkir dan Dinas Perhubungan ke PeÂngadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Langkah ini dilakukan, karena panitia lelang parkir maupun Dinas Perhubungan dinilai tidak beretikad baik merespon somasi kedua yang diajukan pihaknya terkait dengan lelang pengelolaan parkir yang diduga terdapat kejaÂnggalan. Padahal somasi yang pertama diajukan diterima.
Demikian diungkapkan, DirekÂtur CV Jaya Wijaya, Irwan KataÂpang kepada wartawan di Ambon, Kamis (27/2).
Dia meminta, Walikota Ambon, Bodewin Wattimena untuk seÂgera mengevaluasi panitia lelang parkir dan Kepala Dinas PerhuÂbungan.
Menurutnya, kejanggalan daÂlam penetapkan CV Afif Mandiri seÂbagai pemenang tender pengÂelolaan parkir tahun 2025. Ia bahÂkan menuding panitia dan KadisÂhub âmasuk anginâ, karena tetap meÂmilih CV Afif Mandiri, meskiÂpun perusahaan tersebut diduga masih memiliki utang puluhan juta rupiah dari pengelolaan parkir TaÂhun 2023, serta mendapat preÂdikat wanprestasi.
âKami merasa dirugikan dalam proses ini. Jika sanggahan yang telah kami masukkan tidak diresÂpon, kami akan membawa persoÂalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),â tegas Irwan.
Menurutnya, panitia lelang telah mengabaikan beberapa aspek penting dalam proses penilaian hingga penetapan pemenang. Salah satunya adalah dihapuskannya tahapan presentasi, serta penolakan terhadap sanggahan yang diajukan oleh pihaknya.
Ia menyoroti sesuai Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, pasal 50 telah mengatur bahwa mitra yang tidak terpilih berhak mengajukan sanggahan kepada panitia lelang. Namun, sanggahannya tidak mendapatkan tanggapan.
âSanggahan pertama saya diterima oleh salah satu panitia, tapi hingga kini tidak direspon. Ketika saya masukkan sanggahan kedua, justru ditolak oleh pihak Dishub. Kalau memang tidak ada mekanisme sanggahan, kenapa yang pertama diterima? Ini ada apa?â ujar Irwan dengan nada heran.
Sebagai pengusaha yang merasa dirugikan, Irwan menegaskan bahwa ada dua langkah yang akan ia tempuh, jika Dishub dan panitia lelang tetap tidak merespons, pihaknya akan melaporkan langsung permasalahan ini kepada walikota Ambon, Bodewin Wattimena dan mengajukan gugatan ke PTUN untuk menggugat hasil lelang.
Irwan juga menilai bahwa panitia lelang dan Dishub memaksakan perusahaan yang telah wanprestasi untuk kembali mengelola parkiran di Ambon.
âHemat saya, ada indikasi panitia lelang melanggar aturan dan keluar dari koridor yang ditetapkan dalam Perpres. Jika ditinjau dari aspek administrasi dan teknis, ini sudah termasuk cedera hukum,â ujarnya.
Ia berharap, Walikota Ambon seÂgera mengevaluasi kinerja panitia lelang dan Dishub agar proses pengelolaan parkir di Ambon berjalan lebih transparan dan adil.
âKita bicara soal Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jangan sampai kebijakan ini justru merugikan kota dan masyarakat. Kami hanya ingin ada kejelasan dan transpaÂransi,â ujarnya. (S-25)