SAUMLAKI, Siwalimanews â Umat Katolik Paroki Tri Tunggal Maha Kudus Sifnana melaporkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanimbar Reza Fordatkossu ke Polres Tanimbar.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu dilaporkan, karena diduga melaukan tindakan intoleran dengan melarang pembangunan sarana umat beragama di atas tanah milik Gereja Katolik yang sah secara hukum.
Tak hanya Reza, dua warga Desa Latdalam yakni, Eko Falirat dan Cande Refwalu juga ikut dilaporkan, karena dianggap terlibat dalam tindakan serupa.
Selain menyampaikan laporan resmi ke Mapolres Tanimbar, ratusan umat Katolik yang marah berbondong-bondong mendatangi Mapolres Tanimbar, guna menuntut aparat segera menindak tegas ketiga terlapor.
Mereka juga mendesak partai dan DPRD segera mencopot jabatan Reza sebagai wakil rakyat.
âKami merasa dikhianati. Wakil rakyat yang seharusnya menjadi contoh justru melukai semangat demokrasi dan kerukunan yang kami jaga selama ini,â tegas tokoh masyarakat Sifnana Cak Lamere dalam orasinya di depan Mapolres, Jumat (10/10).
Senada dengan Lamere, tokoh pemuda Oce Fenanlampir juga menilai sikap Reza dan dua warga Latdalam telah mencabik toleransi yang selama ini hidup ditengah masyarakat Sifnana.
âKami ini masyarakat majemuk. Tapi tindakan mereka seperti mengoyak kebersamaan yang sudah lama kami rawat,â tegas Oce.
Wakapolres Tanimbar Kompol Wilhemus Minanlarat saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan kalau pihaknya telah menerima laporan resmi dari perwakilan umat Paroki Tri Tunggal Maha Kudus.
âLaporan sudah kami terima dan akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hasil perkembangannya akan kami sampaikan melalui SP2HP,â janji Minanlarat.
Ketua DPRD Kaget
Terpisah, Ketua DPRD Tanimbar Ricky Laurens Anggito mengaku, kaget melihat ribuan massa menggeruduk kantor dewan.
âTerus terang, saya syok lihat suasana ini,â ucapnya singkat sembari enggan memberi keterangan lebih lanjut kepada wartawan.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Tanimbar Apolonia Laratmase memastikan, lembaga legislatif akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat sesuai mekanisme internal.
âKami akan berpegang pada tata tertib dan kode etik dewan. Laporan ini akan dibahas melalui Badan Kehormatan,â jelas Apolonia.
Menurutnya, DPRD diberi waktu 3×24 jam oleh massa dari umat Katolik untuk mengambil langkah konkret.
âKami tidak akan diam. Proses ini akan berjalan sesuai aturan, termasuk kemungkinan PAW bila terbukti melanggar etik,â tandasnya.
PKS Siap Tindak Tegas
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Tinggi Daerah PKS Tanimbar Gaspersz Thiodorus mengaku, partainya tidak akan mentolerir kader yang mencoreng nilai kebangsaan dan toleransi.
âKalau terbukti, kami akan tindak sesuai AD/ART partai. Ada dewan etik di tingkat provinsi yang akan memeriksa. Jangan ragukan, sanksi bisa sampai pada PAW,â tegasnya.
Menurut Gaspersz, PKS memegang teguh prinsip kebersamaan dan keberagaman, sehingga setiap pelanggaran nilai tersebut akan disikapi serius.(S-26)