SIWALIMA.id > Berita
Dipecat dari Perusahaan, Pemkab SBT Lakukan Mediasi
Daerah | Rabu, 24 Juni 2026 pukul 13:35 WIT

BULA, Siwalima.id - Syarifudin Rumauw dipecat dari PT Hemevari Revic Pratama, perusahaan tempat dirinya bekerja sejak 2022 lalu.

Selama bekerja di perusahan tersebut dari 2022, ternyata dirinya baru disodorkan kontrak di tahun 2026 dan hanya berlaku januari sampai Juni.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Seram Bagian Timur, Mochtar Rumadan, membenarkan kasus yang menimpa eks karyawan dari PT HRP tersebut.

“Kami saat ini sedang berproses mediasi mengenai laporan dari tenaga kerja  diwakili oleh SBSI. Mereka datang membawa laporan, mengadu menyangkut karyawan dengan jabatan asisten mekanik," terang Mochtar kepada wartawan di ruang Kerjanya, Selasa. (23/6)

Ia menjelaskan dalam laporan itu korban melaporkan kalau dirinya dinyatakan tidak lagi bekerja terhitung sejak 30 Mei 2026.

Kalau mengacu kepada ketentuan PP Nomor 35 mengatur tentang TWKT, minimal  tujuh hari diberhentikan masih bisa dilakukan koordinasi terkait hak dan kewajiban masing-masing.

“Misalnya ketika yang bersangkutan tidak diperpanjang kontraknya, maka hak pekerjaan, dia menerima upah, kompensasi dan seluruh urusan administrasi lain," tegasnya.

Ia menyebut dari laporan itu juga korban langsung dikasih tahu kontraknya tidak diperpanjang.

"Jadi katong Jumat (19/6) kemarin katong (kita) sudah lakukan mediasi pertama sebelum pengaduan masuk kita teliti berkasnya, jelasnya.

Dari hasil mediasi, pihaknya menemukan temukan beberapa ketidak sesuaian dalam kontrak kerja.

ia mengaku, dalam dokumen kontrak menyebutkan yang bersangkutan dipekerjakan selama 6 bulan, tapi per tertanggal 31 Mei yang bersangkutan diminta untuk tidak bekerja

"Kalau kita hitung dari jumlah bulan, maka itu bukan kontrak berakhir tapi itu pemutusan hubungan kerja (PHK). Jadi kasusnya adalah menurut persepsi perusahaan kontrak berakhir, tapi hasil mediasi kita temukan PHK,” katanya.(S-27)

BERITA TERKAIT