AMBON, Siwalimanews – Kejaksaan Negeri Ambon belum bisa melakukan eksekusi terhadap terpidana, mantan Kepala Dinas Infokom Kota Ambon, Joy Rainer Adriaansz karena yang bersangÂkutannya mengajukan kasasi.
Joy Andriaans diputus Pengadilan Tinggi Ambon dengan pidana 6 tahun penjara. Putusan PT ini deÂngan sendirinya berubah putusan PengÂadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan huÂkuman kepada Joy dengan pidana 1 tahun 10 bulan penjara. âKita belum bisa melaÂkukan ekÂsekusi karena yang berÂsangkutan mengajukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung, âungkap Kasi Pidsus Kejari Ambon, Amri Bayakta kepada Siwalima di ruang kerjaÂnya, Rabu (30/10).
Menurut Amri, pihak Kejari Ambon juga akan melakukan upaya hukum ke MA terkait dengan kasasi yang diajukan oleh Joy.
âNanti kita akan balas untuk kontra kasasi yang diajukan oleh terpidana. Jadi memang proses eksekusi belum bisa dilakukan sampai ada putusan kasasi dari MA nantinya, âpungkasnya.
PT Tambah Hukuman
Seperti diberitakan sebelumnya, mantan Kadis Infokom dan PerÂsandian Kota Ambon, Joy Rainer Adriaansz belum bisa bernafas lega, setelah dihukum 1,10 bulan penjara oleh majelis hakim PengÂadilan Tipikor Ambon, kini PengÂadilan Tinggi Ambon menambah hukuman menjadi 6 tahun penjara.
Demikian diungkapkan Kasi Pidsus Kejari Ambon, Amri Bayakta saat dikonfirmasi Siwalima melalui sambungan teleponnya, Senin (7/10). âMajelis Hakim Pengadilan TiÂnggi Ambon menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon dari vonis 1 tahun 10 bulan menjadi 6 tahun,â ungkap Amri
Vonis tersebut kata Amri, sebaÂgaimana diatur dan diancam daÂlam pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat 1 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tenÂtang Pemberantasan Tindak PiÂdana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat ke 1 KUHPidana.
Sementara untuk denda dan uang penganti, lanjut Amri, majelis hakim PT Ambon menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Ambon yaitu membayar denda Rp 50 juta dan uang penganti Rp 471.163.888 subsider 1 Tahun penjara.
âMajelis hakim sependapat deÂngan pasal yang disangkakan PeÂngadilan Tipikor Ambon yaitu, pasal 3 UU Tipikor. Selain denda 50 juta rupiah dan juga uang peÂngganti Rp471.163.888 subsider 1 Tahun penjara juga sama. Jadi yang diperkuat hanya hukuman pokoknya saja,â tandas Amri
Divonis Ringan
Seperti diberitakan sebelumnya, kendati dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 4 tahun penÂjara, namun majelis hakim PeÂngadilan Tipikor Ambon memberiÂkan vonis ringan kepada mantan Kepala Dinas Informasi, KomuniÂkasi dan Persandian Kota Ambon, Joy Rainer Adriaansz
Joy divonis 1 tahun, 10 bulan penÂjara, sedangkan anak buahÂnya, Hendra Pesiwarissa, Pokja PemiliÂhan Kota Ambon, Charly Tomasoa (pokja) serta terdakwa Yermia PaÂdang Alias Yeri, pelakÂsana dari CV. Randi Perkasa peÂkerjaan pengaÂdaan dan pemaÂsangan perangkat dan peralatan Command Center taÂhun Anggaran 2021, masing-maÂsing divonis 1 tahun, 8 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim tersebut berlangsung di ruang Tirta, Pengadilan Tipikor AmÂbon, Rabu (7/8) dipimpin majelis hakim yang diketuai, Martha MaiÂtimu didampingi dua hakim angÂgota, Lutfi Alzagladi dan Hariyanto Simanjuntak.
Majelis hakim dalam amar putuÂsannya menyatakan, keempat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakuÂkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 3 Jo pasal Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana KoÂrupsi sebagaimana telah diÂubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang PembeÂrantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat ke-1 KUHPidana.
Selain pidana badan, hakim juga menghukum keempat terdakwa untuk membayar denda masing-masing sejumlah Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Majelis hakim juga menghukum Joy membayar uang pengganti sebesar Rp 471.163.888 subsider 1 tahun penjara, dan Yeremia Padang sebesar Rp237.384.400 subsider 1 tahun penjara. (S-29)