AMBON, Siwalima.id – DPRD Maluku melalui Komisi II, menyoroti pengadaan mesin kapal bagi nelayan, khususnya di Kabupaten Buru Selatan yang dinilai belum menjawab kebutuhan riil masyarakat pesisir.
Sorotan itu mencuat dalam rapat dengar pendapat bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku di ruang Komisi II, Kamis (4/12).
Anggota Komisi II, H Ridwan Nurdin menegaskan, mayoritas nelayan di Buru Selatan masih bergantung pada mesin Yamaha Enduro 15 PK, yang dikenal irit, mudah dirawat, dan suku cadangnya tersedia hingga di toko kelontong.
Karena itu, ia menilai pengadaan melalui e-Katalog perlu disesuaikan dengan kebutuhan nyata di lapangan.
“Nelayan di Buru Selatan mayoritas pakai Enduro 15 PK. Suku cadangnya ada di mana-mana, dan mereka bisa perbaiki sendiri. Kalau dipaksakan merek lain, pasti tidak terpakai dan berujung dijual lagi. Ini riskan, apalagi kalau sampai terjadi kecelakaan di laut,” tandas Ridwan dalam rapat itu.
Ridwan menegaskan, Komisi II tidak sedang mendorong merek tertentu, tetapi memastikan, bahwa barang yang diadakan pemerintah tepat guna dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat penerima.
“Ini bukan soal memaksakan merek. Fakta di lapangan memang Enduro yang paling dibutuhkan. Asal sudah masuk e-Katalog Provinsi Maluku, masalahnya selesai,” ucapnya.
Ditempat yang sama Wakil Ketua Komisi II, John Laipeny menambahkan, persoalan serupa juga ditemukan pada dinas lain. Ia mencontohkan pengadaan alat pertanian yang tidak dapat digunakan karena spesifikasi tidak sesuai dan belum terdaftar di e-Katalog.
“Kita sudah tahu akar masalahnya. Barang harus di-entry dulu ke e-Katalog dengan spesifikasi jelas. Kalau tidak muncul di sistem, pengadaan pasti terhambat,” ucap Laipeny
Kepala Dinas KP Maluku, Irawan Asikin menjelaskan, pihaknya telah berulang kali minta PT Hasjrat Abadi dealer resmi Yamaha untuk mendaftarkan Enduro 15 PK ke e-Katalog. Namun hingga kini pendaftaran tersebut belum berhasil.
"Kami sudah berkali-kali minta pihak Hasjrat Abadi ajukan ke e-Katalog, tapi belum juga masuk. Dinas hanya bisa proses setelah barang terdaftar di sistem,” jelas Irawan.(S-26)