SIWALIMA.id > Berita
Dukung Jaksa-BPK Ekspos Kasus Dok Waiame
Visi | Selasa, 28 Oktober 2025 pukul 07:52 WIT

Tim penyidik Kejari Ambon dalam waktu dekat akan menggelar ekspos dengan Badan Pemeriksa Keuangan. Eksposes tersebut dilakukan dalam rangka penghitungan kerugian negara yang akan dilakukan oleh BPK RI terkait kasus dugaan korupsi tata kelola keuangan PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon.

Berdasarkan penyelidikan, anggaran yang dikelola perusahaan selama 2020–2024 mencapai sekitar Rp177 miliar, dengan dugaan kerugian negara sementara sekitar Rp3,7 miliar. 

Modus dugaan penyelewengan mencakup belanja fiktif, mark up harga dan volume barang, hingga pemindah-bukuan dana perusahaan ke rekening pribadi staf yang sebagian digunakan untuk kepentingan di luar kegiatan perusahaan. 

Uang Rp3,7 miliar uang berhasil disita oleh tim penyidik dari beberapa pihak terkait itu diantaranya, manager keuangan PT Dok, Wilis Ayu Lestari, Dirut PT Dok, Kasir PT Dok Nova Rondonuru hingga mantan Dirut PD Panca Karya, Rusdi Ambon. 

Tim penyidik Kejari Ambon juga telah menyita sejumlah barang berharga dan mobil dari manager keuangan PT Dok Waiame, Wilis Ayu Lestari dan Nova Rondonuwu.

Selain barang berharga, Wilis Ayu Lestari juga telah menyerahkan uang senilai Rp 1 Miliar kepada penyidik pada  Bulan Mei Lalu.

Bahkan puluhan saksi telah diperiksa oleh tim penyidik dan yang terbaru yakni pada pekan lalu ada beberapa saksi dari PT Pelni yang diperiksa oleh tim penyidik Kejari Ambon di Jakarta. 

Kita tentu saja memberikan apresiasi bagi Kejaksaan Negeri Ambon yang telah melakukan penyelidikan kasus ini, dan berharap ekspos penghitungan kerugian negara dengan BPK RI segera dilakukan.

Penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPK sangatlah penting untuk selanjutnya Kejari menetapkan tersangka. Dan karena itu BPK juga diharapkan bisa mempercepat proses tersebut, karena terkadang kasus korupsi lama ditangani kejaksaan akibat kejaksaan menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara.

Publik juga berharap, koordinasi intens harus Kejari Ambon lakukan dengan BPK RI, sebagai lembaga auditor. Tentu saja BPK melakukan audit penghitungan kerugian negara untuk seluruh wilayah Indonesia, sehingga banyaknya kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diaudit, bisa memperlambat penanganan kasus korupsi yang ditangani kejaksaan.

Kejaksaan tentu saja akan menjadi sorotan publik, karena dinilai lamban menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi, apalagi kasus tersebut sudah menjadi sorotan publik, sehingga sangat diharapkan juga untuk membangun koordinasi yang intens dengan BPK, sehingga proses audit penghitungan kerugian negara bisa dilakukan.

Disisi yang lain, publik juga berharap BPK sebagai lembaga auditor bisa mendukung dan membantu kejaksaan dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi  tata kelola keuangan PT Dok dan Perkapalan Waiame Ambon, dengan segera melakukan audit penghitungan kerugian negara.

Penghitungan kerugian negara sangatlah penting bagi aparat penegak hukum dalam hal ini kejaksaan menuntaskan kasus dugaan korupsi tersebut, dengan menggelar perkara dan menentukan siapakah memiliki peranan sehingga terjadinya perbuatan melawan hukum dan kerugian negara, untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kejaksaan tidak mungkin menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa melalui proses penghitungan kerugian negara. Bahkan kejaksaan juga sangat berhati-hati untuk itu, dan karena itu dukungan dari BPK juga sangat diharapkan untuk membantu kejaksaan menuntaskan kasus tersebut. (*) 

BERITA TERKAIT