DOBO, Siwalima.id - Kerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) mulai diberlakukan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan aru demi efisiensi anggaran.
Kerja aparatur negara tidak lagi 5 hari dalam satu pekan seperti biasa tetapi hanya 3 hari. Dua hari harus melaksanakan tugas diluar kantor.
Pelaksanaan WFA dilaksanakan setelah terbitnya surat edaran Bupati Aru, Timotius Kaidel Nomor: 800-1-5112 tertanggal 13 Februari 2026.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB Nomor: 4 Tahun 2025, yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta kinerja para abdi negara di bumi Jargaria.
Dalam SE tersebut, telah diatur skema kerja 3 hari di kantor dan 2 hari fleksibel.
Dalam aturan baru ini, ASN di Kabupaten Kepulauan Aru akan menjalankan pola kerja 5 hari dalam seminggu dengan skema, Senin sampai dengan Rabu Work From Office (WFO) dari kantor pada unit kerja masing-masing.
Selanjutnya, Kamis sampai Jumat dilaksanakan WFH. Dimana pegawai dapat bekerja dari rumah atau lokasi mana pun yang mendukung.
Namun, kebijakan WFH/WFA ini diprioritaskan bagi pejabat pelaksana atau staf.
Sementara bagi seluruh pejabat struktural dan fungsional tertentu tetap diwajibkan melaksanakan tugas di kantor sebagaimana mestinya untuk menjamin roda organisasi tetap berjalan stabil.
Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel menjelaskan meski bekerja dari luar kantor, para ASN tidak bisa bersantai, karena pemerintah telah menyiapkan sistem pengawasan ketat.
Pengawasan dilakukan melalui pelaporan real-time dimana ASN wajib melaporkan progres harian melalui aplikasi e-Kinerja BKN, paling lambat pukul 23.59 WIT setiap harinya.
Selain itu kertas kerja harian digital, pegawai tetap didukung dengan format lembaran kertas kerja harian sebagai bukti fisik pelaksanaan tugas.
Dilain sisi, bupati memberikan catatan penting soal fleksibilitas ini tidak berlaku bagi unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat seperti, tenaga kesehatan di puskesmas dan RSUD
Hal ini juga berlaku bagi pegawai di tingkat kelurahan dan kecamatan tetap bertugas secara penuh di lokasi layanan demi memastikan kebutuhan publik tidak terganggu.
“ASN yang melaksanakan tugas fleksibel tetap wajib mematuhi jam kerja, menjaga etika dan harus siap hadir ke kantor sewaktu-waktu jika diperlukan oleh pimpinan,” tegasnya dalam poin-poin edarannya.
Kebijakan ini juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan kehidupan kerja (work-life balance) bagi ASN, yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan publik di Kepulauan Aru.
Selain itu, bagi pimpinan OPD diberikan tanggung jawab penuh untuk melakukan evaluasi secara berkala guna memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun pegawai tidak bertatap muka secara fisik di kantor.(S-11)