AMBON, Siwalimanews –Â Tak hanya penertiban mobil dinas, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa juga menginstruksikan penertiban aset rumah dinas yang sedang ditempat mantan ASN Pemprov.
Langkah penertiban ini dilakuÂkan sebagai bentuk tindakan teÂgas Gubernur dalam menata aset daerah yang ditempati atau dihuni oleh oknum-oknum yang tidak berhak.
Juru bicara Pemrov Maluku, Kasrul Selang mengungkapkan, atas kesepakatan dengan BPKAD dan Inspektorat, sejumlah OPD sebagai pengguna aset secara tegas telah menyurati mantan ASN baik yang menempati rumah dinas maupun kendaraan dinas.
Surat perintah tersebut dilaÂyangÂkan dengan tujuan memeÂrintahkan para mantan ASN untuk mengosongkan rumah dinas, dan mengembalikan kendaraan dinas baik mobil maupun motor selama 14 hari.
âPimpinan OPD sebagai pengÂguna aset sudah mengirimkan surat kepada para pihak yang menempati atau menggunakan aset dari Minggu lalu dan ini jatuh tempo dalam minggu ini. PrinsipÂnya mantan ASN yang tinggal diÂrumah dinas atau yang menguasai kendaraan dinas, harus dikoÂsongÂkan dan dikembalikan kepada Pemprov,â tegas Kasrul kepada SiwaÂlima melalui telepon selulerÂnya, Selasa (21/10).
Dijelaskan, jika dalam waktu 14 ini para mantan ASN tidak mengemÂbangkan aset daerah tersebut, maka Pemprov Maluku melalui OPD teknis akan mengambil tindakan tegas berupa pengambilan dengan paksa.
Pengambilan secara paksa, lanjut Kasrul merupakan kesepakatan antara Pemprov Maluku dengan KPK melalui Koordinasi dan SuperÂvisi Pencegahan.
âJika semua aset daerah sudah ditertibkan maka selanjutnya semua kendaraan dinas akan dilakukan apel aset yang direncanakan di bulan November untuk dinilai mana yang layak dipakai dan dilelang sesuai aturan,â tandas Kasrul.
Kasrul memastikan Gubernur saÂngat tegas dan komitmen untuk memÂbenahi persoalan aset yang sudah bertahun-tahun tidak dikembalikan kepada Pemprov Maluku. (S-20)