SIWALIMA.id > Berita
Gubernur Instruksi Eks ASN Pemprov Kosongkan Rumah Dinas
Pemerintahan | Kamis, 23 Oktober 2025 pukul 01:47 WIT

AMBON, Siwalimanews – Tak hanya penertiban mobil dinas, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa juga menginstruksikan penertiban aset rumah dinas yang sedang ditempat mantan ASN Pemprov.

Langkah penertiban ini dilaku­kan sebagai bentuk tindakan te­gas Gubernur dalam menata aset daerah yang ditempati atau dihuni oleh oknum-oknum yang tidak berhak.

Juru bicara Pemrov Maluku, Kasrul Selang mengungkapkan, atas kesepakatan dengan BPKAD dan Inspektorat, sejumlah OPD sebagai pengguna aset secara tegas telah menyurati mantan ASN baik yang menempati rumah dinas maupun kendaraan dinas.

Surat perintah tersebut dila­yang­kan dengan tujuan meme­rintahkan para mantan ASN untuk mengosongkan rumah dinas, dan mengembalikan kendaraan dinas baik mobil maupun motor selama 14 hari.

“Pimpinan OPD sebagai peng­guna aset sudah mengirimkan surat kepada para pihak yang menempati atau menggunakan aset dari Minggu lalu dan ini jatuh tempo dalam minggu ini. Prinsip­nya mantan ASN yang tinggal di­rumah dinas atau yang menguasai kendaraan dinas, harus diko­song­kan dan dikembalikan kepada Pemprov,” tegas Kasrul kepada Siwa­lima melalui telepon seluler­nya, Selasa (21/10).

Dijelaskan, jika dalam waktu 14 ini para mantan ASN tidak mengem­bangkan aset daerah tersebut, maka Pemprov Maluku melalui OPD teknis akan mengambil tindakan tegas berupa pengambilan dengan paksa.

Pengambilan secara paksa, lanjut Kasrul merupakan kesepakatan antara Pemprov Maluku dengan KPK melalui Koordinasi dan Super­visi Pencegahan.

“Jika semua aset daerah sudah ditertibkan maka selanjutnya semua kendaraan dinas akan dilakukan apel aset yang direncanakan di bulan November untuk dinilai mana yang layak dipakai dan dilelang sesuai aturan,” tandas Kasrul.

Kasrul memastikan Gubernur sa­ngat tegas dan komitmen untuk mem­benahi persoalan aset yang sudah bertahun-tahun tidak dikembalikan kepada Pemprov Maluku. (S-20)

BERITA TERKAIT