SEJAK dinaikan kasus dugaan korupsi proyek jalan Danar-Tetoat, Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2023 pada 15 Desember 2024 lalu, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
Kasus yang sudah ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku sejak November 2024 lalu hingga kini masih menunggu audit penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan belum penetapan tersangka.
Padahal proyek jalan bernilai 7,2 miliar milik Dinas PUPR Provinsi Maluku ini, oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah memeriksa sejumlah pejabat di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, sebut saja mantan Kepala Dinas PU Maluku, Ismail Usemahu, Pejabat Pem¬buat Komitmen Muhijaty Tuanaya, Penyedia Jasa CV Jusren Jaya dengan Direkturnya Noviana Pattirane dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Rudy W Tuhu¬mury termasuk Kon¬traktor yang menggunakan bendera proyek CV Jusren Jaya.
Sayangnya penyidikan kasus yang merugian negara miliaran rupiah itu sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Hal ini disebabkan karena BPK RI belum selesai menghitung kerugian negara.
Sehingga wajar jika sejumlah kalangan meminta Ditreskrimsus Polda Maluku untuk membangun koordinasi yang intens dengan BPK RI agar dapat mempercepat hasil audit penghitungan kerugian negara.
Pasalnya, audit kerugian negara oleh BPK RI merupakan tahapan esensial dalam penanganan perkara korupsi. Namun, proses tersebut harus berjalan cepat dan profesional demi terciptanya kepastian hukum.
Publik juga mendesak BPK untuk segera prioritas penyelesian audit penghitungan kerugian negara proyek jalan tersebut.
Audit adalah instrumen negara untuk memastikan akuntabilitas keuangan, sehingga sangatlah penting bagi penyidik untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, untuk mengetahui berapa besar kerugian negara dari anggaran yang digunakan.
Keterlambatan penghitungan kerugian negara yang berlarut-larut justru berisiko menimbulkan spekulasi publik dan terkesan menghambat upaya penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Polda Maluku.
Kasus korupsi yang mandek akan merugikan masyarakat Maluku secara keseluruhan, karena menyangkut hak warga atas infrastruktur yang layak, serta penggunaan anggaran negara sebagaimana mestinya.
Kepastian hukum atas kasus ini tidak boleh berlarut-larut. Apabila terdapat kesulitan teknis dalam audit, BPK dan penyidik harus segera mencari solusi, termasuk memanfaatkan potensi penghitungan kerugian negara oleh institusi lain yang berwenang jika diperlukan. Hal ini agar proses penyidikan dapat segera ditutup dengan penetapan tersangka dan pelimpahan ke kejaksaan.
Publik berharap dengan intens koordinasi yang dilakukan antara Ditreskrimsus Polda Maluku dengan BPK itu bisa mempercepat proses audit penghitungan kerugian negara.
Kita sama tahu bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidaklah mudah, penyidik tentu harus hati-hati, kendati penyidik sudah mengantongi bukti-bukti adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, baik itu perbuatan melawan hukum, siapa oknum-oknum yang diduga memiliki peranan dan turut bertanggung jawab terjadinya perbuatan hukum dan kerugian negara itu. (*)