SIWALIMA.id > Berita
Kejagung Ambil Alih Dua Kasus Besar di Kejati Maluku
Online | Kamis, 13 November 2025 pukul 17:56 WIT

AMBON, Siwalima.id – Kejakasaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dikabarkan bakal mengambil alih dua perkara besar yang saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi  Maluku.

Dua kasus tersebut yakni, dugaan penyimpangan pinjaman Pemerintah Provinsi Maluku dari PT Sarana Multi Infrastruktur senilai Rp700 miliar, serta dugaan korupsi penyalahgunaan dana Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Maluku yang mencapai Rp2,5 miliar.

Informasi yang dihimpun Siwalima.id dari sumber terpercaya di lingkup Kejati Maluku menyebutkan, rencana pengambil alihan dua perkara tersebut dilakukan, lantaran penanganannya dinilai berjalan lambat dan penuh dinamika.

Padahal kedua kasus ini, memiliki nilai kerugian negara yang cukup besar dan menjadi sorotan publik di Maluku. Selain itu, langkah ini diambil pasca aksi demo beberapa waktu lalu di depan Kantor Kejagung RI. 

“Informasi yang kami terima, Jampidsus akan ambil alih dua kasus itu. Tim dari Kejagung sudah mulai memantau dan meminta laporan lengkap dari Kejati Maluku,” beber sumber Siwalima.id di Kejati Maluku yang enggan namanya dikorankan, Kamis  (13/11).

Menurut sumber tersebut, langkah Jampidsus turun langsung, menunjukkan adanya perhatian serius Kejagung terhadap sejumlah perkara strategis di daerah, terutama yang menyangkut penggunaan dana publik berskala besar dan potensi konflik kepentingan dalam proses penyelidikannya.

“Kasus pinjaman SMI dan dana Kwarda itu menyangkut uang rakyat dalam jumlah besar. Jadi wajar kalau pusat ikut ambil alih agar penanganannya lebih objektif dan transparan,” tandasnya.

Untuk diketahui, pinjaman Pemprov Maluku dari PT SMI senilai Rp700 miliar itu diperoleh pada tahun 2020 untuk pembiayaan sejumlah proyek infrastruktur strategis daerah. 

Namun, hingga kini muncul dugaan adanya penyimpangan peruntukan dan penggunaan dana sehingga memicu pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.

Sementara itu, dalam kasus penyalahgunaan dana Kwarda Pramuka Maluku senilai Rp2,5 miliar, meski telah dihentikan dana bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Maluku tersebut, namun diduga digunakan tidak sesuai peruntukan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif.(S-26)

BERITA TERKAIT