SIWALIMA.id > Berita
Konflik Internal Mata Rumah Parentah Hambat Proses Pemilihan KPN
Online | Senin, 23 Maret 2026 pukul 16:14 WIT

AMBON,Siwalima.id - Sekretaris Kota Ambon Robby Sapulette mengaku, konflik internal di masing-masing negeri, khususnya terkait hak mata rumah parentah, menjadi hambatan utama dalam proses penetapan dan pemilihan kepala pemerintahan negeri (KPN) 

Untuk itu seluruh negeri yang masih berkonflik secara internal terkait hak mata rumah parentah, diharapkan agar dapat membangun kesepakatan internal, guna menetapkan raja definitif, sehingga persoalan yang selama ini berlarut-larut dapat segera diselesaikan.

“Saya harap dari masing-masing negeri di Kota Ambon untuk segera membangun kesepakatan dari mata rumah sendiri, supaya jangan berlarut-larut. Jangan sampai pemerintah terus dipusingkan dengan kondisi seperti ini,” pinta sekot kepada Siwalima.id melalui telepon selulernya, Senin (23/3).

Menurut sekot, Pemkot Ambon telah berupaya maksimal dengan memfasilitasi berbagai persoalan yang terjadi, termasuk membentuk tim percepatan pelantikan raja di setiap -negeri yang belum memiliki raja definitif.

Namun demikian, proses tersebut kerap terhambat, karena masih adanya perbedaan prinsip di internal masyarakat adat.

“Di internal mereka sendiri masih bersikeras dengan prinsip masing-masing. Ini sangat repot dan kalau dibiarkan, sampai kapan negeri mereka bisa memiliki raja yang difinitif,” tandas sekot.

Ia juga menyoroti kondisi yang kerap diwarnai konflik antar warga dalam satu negeri, bahkan hingga terjadi pertikaian fisik.

“Kalau hanya baku melawang, tidak ada habisnya. Kita repot dengan persoalan raja ini, karena mereka sampai baku pukul, padahal satu negeri,” sesal sekot.

Sekot menegaskan, pemerintah tidak dapat disalahkan dalam hal ini, karena seluruh proses telah difasilitasi secara maksimal. Keputusan akhir tetap berada di tangan masyarakat adat, khususnya melalui mekanisme pada saniri negeri dan mata rumah parentah.

Pj KPN yang saat ini bertugas, juga tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait penetapan raja, sebab seorang Pj KPN, hanya memfasilitasi dan melakukan mediasi. 

“Pj KPN tidak punya kewenangan untuk intervensi atau mengambil keputusan. Semua dikembalikan kepada negeri melalui mekanisme adat,” tegas sekot.

Untuk itu, sekot mengingatkan agar Pj KPN tetap bersikap netral dan tidak memihak dalam proses tersebut.

“Mereka harus independen, tidak boleh ada keberpihakan. Tugas mereka hanya menjalankan roda pemerintahan sambil menunggu proses raja definitif selesai,” jelas sekot.(Mg-1)

BERITA TERKAIT