AMBON, Siwalimanews – Berdasarkan data dari Lembaga Perlindungan SaÂÂkÂsi dan Korban (LPSK) dan Badan NaÂsional Penanganan Terorisme (BNPT) bahwa masih terdapat korban-korban peristiwa Terorisme masa lalu dari beberapa peristiwa di Wilayah Ambon, Buru Selatan, Tual, Maluku Tengah dan beberapa wilaÂyah lain yang belum mendapatkan hak pemulihan dari negara.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, pengaturan mengenai korban tindak pidana terorisme yang terdapat didalam UU No. 5 tahun 2018 dianggap menimbulkan ketiÂdakÂadilan dan diskriminasi terhadap korban-korban peristiwa terorisme yang menempatkan korban dalam poÂsisi yang tidak seimbang dan tertekan.
âHal ini disebabkan adanya ketenÂtuan Pasal 43L ayat (4) yang diangÂgap membatasi akses korban tindak pidana terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi. Pasal 43L ayat (4) menyatakan pengajuan permohonan (kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis) dapat diajukan paling lama tiga tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku,â ungkap Susilaningtias dalam sambutannya saat membuka Sosialisasi Penanganan Terorisme MaÂsa Lalu Pasca Putusan MahkaÂmah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023, yang berlangsung di Hotel Zest Ambon, Jumat (17/10).
Dikatakan, tindak pidana terorisme di Indonesia merupakan kejahatan yang serius yang senantiasa meningÂgalkan penderitaan baik korban yang meninggal dunia maupun luka-luka dan meÂngÂakiÂbatkan kerugian material bagi korÂbanÂnya, baik korban yang merupaÂkan sasaran teroris maupun korban yang bukan sasaran teroris.
Korban serangan terorisme mengÂalami fenomena anonimitas dimana korban yang berjatuhan merupakan dampak dari ideologi yang dimiliki oleh pelaku.
âPara pelaku tindak pidana teroÂrisme juga tidak jarang menyasar para aparat penegak hukum kita yang sama dengan para korban lainÂnya terpilih secara acak dan tidak bersalah sama sekali,â jelasnya.
Selain itu, kata dia, akibat beÂbeÂraÂpa serangan teroris yang terjadi berÂturut-turut di Maluku yang dilakuÂkan oleh operasi Pusat KoÂmando JiÂhad MaÂluku, membuat masÂyakat umum di Indonesia juga meÂrasa terteror.
Di sisi lain, penderitaan korban serangan teroris ini juga mendalam karena dirasakan juga oleh para keluarga korban.
âBerdasarkan putusan MahkaÂmah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 batasan jangka waktu permohonan diubah menjadi sepuÂluh tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku yang artinya bahwa korban Tindak Pidana terorisme masa lalu dapat mengajukan permohonan kompenÂsasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis kepada LPSK dan BNPT sampai dengan 22 Juni 2028.
yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Tujuan dari kegiatan ini, tersamÂpaiÂÂkanÂnya informasi tugas dan weÂwenang LPSK terkait perlindungan saksi dan /atau korban; pemenuhan terhadap hak saksi dan korban Tindak pidana, utamanya pada KorÂban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu serta tersampaikannya batasan jangka waktu permohonan bantuan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikoÂloÂgis bagi korban Tindak Pidana TeÂroÂrisme Masa Lalu.
Narasumber yang dihadirkan daÂlam sosialisasi tersebut yakni Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT, Mayjen TNI Sudaryanto dan Wakil Ketua LPSK, Mahyudin.(S-08)