SIWALIMA.id > Berita
Korban Terorisme di Maluku Belum Peroleh Hak Pemulihan
Hukum | Selasa, 21 Oktober 2025 pukul 22:42 WIT

AMBON, Siwalimanews – Berdasarkan data dari Lembaga Perlindungan Sa­­k­si dan Korban (LPSK) dan Badan Na­sional Penanganan Terorisme (BNPT) bahwa masih terdapat korban-korban peristiwa Terorisme masa lalu dari beberapa peristiwa di Wilayah Ambon, Buru Selatan, Tual, Maluku Tengah dan beberapa wila­yah lain yang belum mendapatkan hak pemulihan dari negara.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, pengaturan mengenai korban tindak pidana terorisme yang terdapat didalam UU No. 5 tahun 2018 dianggap menimbulkan keti­dak­adilan dan diskriminasi terhadap korban-korban peristiwa terorisme yang menempatkan korban dalam po­sisi yang tidak seimbang dan tertekan.

“Hal ini disebabkan adanya keten­tuan Pasal 43L ayat (4) yang diang­gap membatasi akses korban tindak pidana terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi. Pasal 43L ayat (4) menyatakan pengajuan permohonan (kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis) dapat diajukan paling lama tiga tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku,” ungkap Susilaningtias dalam sambutannya saat membuka Sosialisasi Penanganan Terorisme Ma­sa Lalu Pasca Putusan Mahka­mah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023, yang berlangsung di Hotel Zest Ambon, Jumat (17/10).

Dikatakan, tindak pidana terorisme di Indonesia merupakan kejahatan yang serius yang senantiasa mening­galkan penderitaan baik korban yang meninggal dunia maupun luka-luka dan me­ng­aki­batkan kerugian material bagi kor­ban­nya, baik korban yang merupa­kan sasaran teroris maupun korban yang bukan sasaran teroris.

Korban serangan terorisme meng­alami fenomena anonimitas dimana korban yang berjatuhan merupakan dampak dari ideologi yang dimiliki oleh pelaku.

“Para pelaku tindak pidana tero­risme juga tidak jarang menyasar para aparat penegak hukum kita yang sama dengan para korban lain­nya terpilih secara acak dan tidak bersalah sama sekali,” jelasnya.

Selain itu, kata dia, akibat be­be­ra­pa serangan teroris yang terjadi ber­turut-turut di Maluku yang dilaku­kan oleh operasi Pusat Ko­mando Ji­had Ma­luku, membuat mas­yakat umum di Indonesia juga me­rasa terteror.

Di sisi lain, penderitaan korban serangan teroris ini juga mendalam karena dirasakan juga oleh para keluarga korban.

“Berdasarkan putusan Mahka­mah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 batasan jangka waktu permohonan diubah menjadi sepu­luh tahun terhitung sejak tanggal Undang-Undang ini mulai berlaku yang artinya bahwa korban Tindak Pidana terorisme masa lalu dapat mengajukan permohonan kompen­sasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psikologis kepada LPSK dan BNPT sampai dengan 22 Juni 2028.

yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Tujuan dari kegiatan ini, tersam­pai­­kan­nya informasi tugas dan we­wenang LPSK terkait perlindungan saksi dan /atau korban; pemenuhan terhadap hak saksi dan korban Tindak pidana, utamanya pada Kor­ban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu serta tersampaikannya batasan jangka waktu permohonan bantuan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial dan psiko­lo­gis bagi korban Tindak Pidana Te­ro­risme Masa Lalu.

Narasumber yang dihadirkan da­lam sosialisasi tersebut yakni Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT, Mayjen TNI Sudaryanto dan Wakil Ketua LPSK, Mahyudin.(S-08)

BERITA TERKAIT