AMBON, Siwalima.id - Masyarakat Lermatang Kabupaten Tanimbar menolak dibangunnya kilang Blok Masela khususnya di Pulau Nustual.
Pasalnya harga tanah pada lokasi yang akan dibangun pelabuhan kilang Blok Masela ini, hanya diharga dengan Rp14 ribu/meter persegi, sesuai putusan Mahkamah Agung, namun ditolak oleh masyarakat Lermatang.
Pasalnya, masyarakat menilai, harga lahan tersebut sangat tidak manusiawi, apalagi pengadaan lahan ini untuk kepentingan proyek strategis nasional dengan nilai investasi triliunan rupiah.
“Terkait lahan di Pulau Nustual walaupun sudah ada keputusan Mahkama Agung, namun masyarakat masih kecewa dengan harga yang ditetapkan yakni Rp14 ribu/meter persegi. Sangat tidak manusiawi, sebab harga rokok lebih berharga dari harga tanah,” kesal Sekretaris Desa Lermatang Gustav Lamere dalam rapat dengar pendapat umum bersama Badan Akuntabilitas Publik DPD RI yang berlangsung di Lantai VI Kantor Gubernur, Kamis (22/1).
Masyarakat Lermatang kata Gustav, tidak menolak kehadiran Proyek Strategi Nasional Blok Masela, namun kehadiran proyek tersebut, harus memberikan kesejahteraan bagi masyarakat setempat, bukan justru merugikan.
Pemerintah pusat melalui SKK Migas dalam penetapan harga, mestinya juga mempertimbangkan hak asasi manusia dan juga hak- hak adat dari masyarakat, artinya SKK Migas harus juga melihat kepentingan masyarakat.
“Betul sudah ada putusan MA, tapi jika tidak sesuai dengan aspek keadilan, maka SKK Migas bisa saja membuat kesepakatan baru, sehingga sama-sama diuntungkan dari PSN Blok Masela ini,” tegas Gustav.
Ditempat yang sama tokoh masyarakat Lermatang, Mesak Takdare menambahkan, jika putusan pengadilan mengatakan tidak ada masyarakat di Pulau itu, namun yang memiliki hak atas pulau Nustual secara tidak langsung harus dikembalikan kepada desa.
“Memang putusannya itu NO, artinya tidak ada yang menang dan kalah, maka harus dikembalikan ke milik Desa. Nustual dan Nustabun itu milik Desa Lermatang,” tegas Mesak.
Untuk itu, Mesak minta adanya keberpihakan dari Pemerintah Provinsi Maluku dan DPD RI agar dapat mendorong peninjauan kembali terhadap harga lahan, sehingga tidak merugikan masyarakat Lermatang.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengadaan Tanah BPN Maluku Sjane Tehupeiory menjelaskan, pengadaan tanah oleh panitia untuk Blok Masela sudah selesai yang ditandai dengan penyerahan hasil pada 1 Februari 2024.
Terkait dengan pembayaran ganti rugi, Sjane mengaku, berdasarkan putusan kasasi, maka baik penggugat maupun tergugat tidak ada yang mempunyai hak di atas tanah pulau Nustual tersebut.
“Memang uang konsinyasi sudah diputuskan ganti rugi atas lahan dengan luas tanah 289.767 meter persegi tersebut sebanyak Rp4.920.743.781 dan sudah dititipkan ke Pengadilan Negeri, namun pembayaran tidak dapat dilakukan,” tegas Sjane.
Terhadap persoalan ini, Wakil Ketua BAP DPD, Abdul Hakim mengatakan, pihaknya belum dapat mengambil keputusan terkait dengan persoalan besaran ganti rugi lahan Blok Masela.
“Kami minta pak gubernur dapat membantu merumuskan solusi terbaik, seperti apa dan apapun solusinya kita siap untuk menyelesaikan di tingkat pusat,” pinta Abdul.
Bangun Pelabuhan
Pemprov Maluku menetapkan lokasi pembangunan pelabuhan Blok Abadi Masela di Pulau Nustual, Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Penetapan lokasi ini berdasarkan surat Gubernur Maluku yang ditandatangani oleh Frans Johanis Papilaya selaku Asisten Tata Pemerintahan dengan Nomor: 23/TPPT/III/2020 terta¬nggal 13 Maret 2020.
“Jadi lokasi sudah kita tetapkan dan sekarang dalam konsultasi publik selama seminggu, kalau tidak ada keberatan, langsung diserahkan ke SKK Migas,” jelas Sekda Maluku Kasrul Selang ketika dikonfirmasi Siwalima, melalui WhatsApp, Sabtu (14/3).
Konsultasi publik selama satu minggu untuk memberikan kesem¬patan kepada masyarakat agar memberikan masukan kepada peme¬rintah. “Jadi waktu konsultasi publik di¬berikan satu minggu setelah lo¬kasi kilang gas ditetapkan,” terang Kasrul.
Lokasi ini disediakan untuk pem¬bangunan sarana dan prasarana termasuk memfasilitasi perpindahan barang, suku cadang, peralatan dan hasil olahan gas bumi.
Setelah penetapan lokasi, proses selanjutnya adalah tahapan pengadaan tanah, karena rencana pembangunan pelabuhan kilang gas alam cair nanti diperkirakan sekitar 58 bulan.
“Jadi saya tegaskan proses penetapan lokasi sudah kita lakukan bersama dengan Pemerintah Daerah KKT di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan,” tandasnya.(S-20)