AMBON, Siwalima.id - Bank Maluku-Malut, menggelontorkan miliaran rupiah untuk menyelenggarakan RUPS dan Raker di Jakarta nanti.
Kebijakan manajemen Bank Maluku-Malut dibawah kepemimpinan Direktur Utama, Syahrisal Imbar dinilai tidak sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka efisiensi anggaran.
Demikian diungkapkan akademisi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura, Valdy Rijoly kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (17/2).
Lulusan doktor dari Martin School of Public Policy and Administration, University of Kentucky, Amerika Serikat ini menilai, keputusan tersebut membingungkan jika dilihat dari sisi logika biaya dan dampak ekonomi.
“Secara logika dengan mempertimbangkan biaya dan dampak ekonomi, pilihan melaksanakan kegiatan di Jakarta cukup membingungkan. Kota Ambon atau Ternate sudah memiliki fasilitas dan infrastruktur yang lebih dari memadai untuk kegiatan tersebut,” ujar Valdy.
Menurut dia, apabila RUPS dan Raker tersebut bertujuan untuk konsolidasi internal dan kepentingan pemegang saham, maka lokasi seharusnya dipilih berdasarkan prinsip efisiensi dan manfaat langsung bagi daerah asal bank.
Dia menilai, dalam konteks efisiensi anggaran yang tengah menjadi arah kebijakan nasional, keputusan menggelar RUPS dan Raker di Jakarta terkesan tidak sejalan.
“Bukan berarti rapat strategis tidak penting. Justru karena penting, penyelenggaraannya perlu menunjukkan disiplin biaya dan sensitivitas publik. Biaya penerbangan, hotel, konsumsi, dan transportasi lokal di Jakarta tentu tidak kecil,” ujarnya.
Ia mengatakan, langkah tersebut dapat menimbulkan persepsi publik bahwa pesan efisiensi hanya berlaku keluar, namun tidak diterapkan secara internal.
Valdy juga menyoroti dampak ekonomi dari penyelenggaraan kegiatan berskala besar di luar daerah.
Dikatakan, jika RUPS dan Raker digelar di Ambon atau Ternate, maka belanja hotel, transportasi, konsumsi, dan jasa pendukung lainnya akan menciptakan efek pengganda (multiplier effect) bagi pelaku usaha lokal, termasuk UMKM.
“Ketika event dipindahkan ke Jakarta, peluang perputaran uang itu ikut pindah. Untuk bank daerah yang memiliki kewajiban moral mendorong ekonomi regional, ini menjadi kontradiksi kebijakan,” kata dia.
Ia menambahkan, penyelenggaraan RUPS dan Raker di daerah juga memiliki nilai simbolik dan strategis karena menunjukkan keberpihakan institusi terhadap wilayah layanannya.
“Bank Maluku Malut membawa identitas daerah. Wajar jika publik berharap bank ini ikut menghidupkan ekonomi lokal melalui keputusan internalnya. Dari sisi reputasi, dampaknya justru bisa positif,” ujarnya.
Valdy menegaskan, pada prinsipnya esensi rapat terletak pada substansi evaluasi kinerja, konsolidasi, dan rencana bisnis, sementara lokasi seharusnya menjadi variabel sekunder.
Keputusan menggelar RUPS dan Raker di Jakarta, lanjutnya, hanya dapat dipahami apabila terdapat alasan teknis yang spesifik dan kuat, seperti kewajiban regulasi, agenda pemegang saham yang terpusat di ibu kota, atau kebutuhan koordinasi lintas lembaga yang tidak dapat dipindahkan.
“Tanpa alasan yang rasional, terukur dan transparan, publik akan menafsirkan ini sebagai preferensi kenyamanan segelintir pihak, bukan keputusan manajerial yang efisien dan berpihak pada daerah,” ujarnya.
Menuai Kritik
RUPS dan Raker tahunan Bank Maluku Malut yang dijadwalkan pada 23 Februari 2026 di Hotel GIIAS semakin menuai kritik keras, tidak hanya dari sisi etika dan keadilan sosial, tetapi juga dari perspektif hukum dan tata kelola perusahaan.
Salah satu agenda utama RUPS dan Raker adalah penetapan pembagian jasa produksi (tantiem) kepada pengurus dan pegawai. Berdasarkan keputusan RUPS Luar Biasa tanggal 19 November 2025, porsi pembagian ditetapkan sebesar 3 persen untuk pengurus dan 15 persen untuk pegawai. Jika disimulasikan dengan laba perusahaan Rp100 miliar, maka pengurus akan memperoleh Rp3 miliar, sedangkan pegawai Rp15 miliar.
Namun persoalan muncul ketika angka ini dibandingkan dengan struktur gaji. Total gaji pengurus tercatat sekitar Rp432 juta per tahun. Dengan demikian, jasa produksi Rp3 miliar setara dengan 6,94 kali gaji. Jika gaji Direktur Utama sekitar Rp100 juta, maka yang bersangkutan berpotensi menerima Rp694 juta dari jasa produksi.
Sebaliknya, total gaji pegawai sekitar Rp6,2 miliar. Dengan jasa produksi Rp15 miliar, rata-rata pegawai hanya memperoleh sekitar 2,41 kali gaji. Jika gaji tertinggi pegawai Rp30 juta, maka jasa produksi yang diterima sekitar Rp72,3 juta, atau hanya 10,4 persen dari yang diterima Direktur Utama. Secara kasar, direksi menikmati hampir 9,5 kali lipat dari pegawai tertinggi.
Aktivis Lembaga Pemantauan Penyelenggaraan Negara (LPPNRI) Minggus Talabesssy menilai, kebijakan presentase pembagian jasa produksi tersebut dari sudut pandang keadilan sosial, mencerminkan ketimpangan struktural yang serius.
Pasalnya pegawai, khususnya di cabang-cabang, justru menjadi mesin utama penghasil laba, bekerja dengan target tinggi dan tekanan operasional besar, namun hanya menikmati porsi kecil dari nilai tambah yang mereka hasilkan
Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Selasa (17/2) Talabessy menilai, persoalan ini tidak bisa dilihat semata sebagai kebijakan internal, tetapi harus diuji berdasarkan prinsip-prinsip hukum perusahaan dan perbankan.
Pertama, dalam perspektif Undang-Undang Perseroan Terbatas, setiap kebijakan yang menyangkut remunerasi pengurus wajib didasarkan pada prinsip kewajaran (fairness), kepatutan (reasonableness), dan keterbukaan (transparency).
Jika pembagian jasa produksi menciptakan ketimpangan ekstrem dan tidak proporsional dengan kontribusi riil, maka secara substansi dapat dinilai bertentangan dengan prinsip kepatutan.
Kedua, dalam konteks bank daerah sebagai badan usaha milik daerah (BUMD), pengelolaan keuangan juga tunduk pada prinsip good corporate governance (GCG) yang meliputi akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan keadilan artinya skema yang memberi keuntungan berlipat kepada pengurus, sementara pegawai menerima porsi sangat kecil, berpotensi melanggar asas keadilan yang menjadi salah satu pilar GCG.
Sementara terkait dengan pembayaran “penghargaan” sebesar 12 kali gaji kepada direksi pada awal Januari 2026 dimana Direktur Utama mendapatkan 1,2 M, yang dilakukan tanpa dasar keputusan RUPS, Talabessy menegaskan hal itu menjadi persoalan serius.
Dijelaskan dalam praktik hukum korporasi, setiap pembayaran remunerasi kepada pengurus harus memiliki legitimasi organ perusahaan yakni RUPS. Sebaliknya tanpa persetujuan RUPS, pembayaran tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melampaui kewenangan (ultra vires).
Apalagi jika sesuai informasi yang diterima juga bahwa Dirut telah memaksa divisi SDM untuk melakukan pembayaran penghargaan tersebut untuk dibayarkan pada awal Januari 2026 sementara belum mendapat persetujuan RUPS.
“Kalau tidak ada keputusan RUPS, maka secara hukum pembayaran itu cacat formil. Bisa dianggap tidak sah, bahkan berpotensi menjadi kerugian perusahaan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban,” ucap Talabessy.
Dalam kerangka hukum BUMD, sambung Talabessy kondisi ini juga berpotensi masuk dalam wilayah maladministrasi atau bahkan penyalahgunaan kewenangan, karena pengurus menggunakan posisinya untuk menetapkan atau menerima manfaat finansial tanpa dasar hukum yang jelas.
Apalagi Direktur Utama sebagai pihak yang berhubungan langsung dengan Gubernur selaku pemegang saham pengendali, Talabessy menilai patut diduga telah terjadi konflik kepentingan struktural, di mana pengurus mengusulkan skema pembagian yang menguntungkan dirinya sendiri, lalu memperoleh persetujuan RUPS.
Dalam perspektif hukum tata kelola, kondisi ini berbahaya karena meniadakan prinsip checks and balances sebab RUPS yang seharusnya menjadi mekanisme kontrol justru berpotensi berubah menjadi formalitas yang mengesahkan kepentingan elit.
“Ketika pemegang saham pengendali tidak kritis terhadap usulan pengurus, maka keputusan RUPS kehilangan substansi demokratisnya dan berubah menjadi alat legitimasi ketimpangan,” tegas Talabessy.
Talabessy menegaskan sebagai pemegang saham pengendali, Gubernur tidak hanya memegang peran administratif, tetapi juga tanggung jawab hukum dan moral sebab pemegang saham pengendali wajib memastikan bahwa kebijakan perusahaan tidak merugikan kepentingan publik dan tidak melanggar asas keadilan.
Jika keputusan RUPS November 2025 terbukti melahirkan ketimpangan ekstrem dan pembayaran insentif tanpa dasar hukum, maka Gubernur dinilai memiliki kewajiban untuk meninjau ulang, bahkan membatalkan atau mengoreksi keputusan tersebut melalui mekanisme RUPS 2026.
Dia menegaskan persoalan jasa produksi ini bukan sekadar soal pembagian uang, tetapi soal integritas institusi artinya dari sudut pandang hukum, skema yang tidak proporsional, tidak transparan, dan tidak berbasis keputusan RUPS berpotensi melanggar prinsip tata kelola yang baik.
Jika dibiarkan, Bank Maluku-Malut bukan hanya menghadapi krisis kepercayaan dari pegawai, tetapi juga resiko hukum yang serius mulai dari sengketa internal, audit khusus, hingga potensi pemeriksaan aparat pengawas. Dalam konteks bank daerah yang seharusnya menjadi instrumen pembangunan, ketimpangan ini justru memperlihatkan bagaimana kekuasaan dapat memproduksi ketidakadilan secara sistemik, dilegalkan melalui mekanisme formal, namun rapuh secara hukum dan moral.
“Bagi saya posisi Dirut saat ini sudah selayaknya ditinjau kembali untuk digantikan dan hal ini harus mendapat perhatian serius dari para pemegang saham yang tersebar di seluruh Maluku dan Maluku Utara terutama Gubernur Maluku selalu pemegang saham pengendali,” tandas Talabessy.
Dirut: Tak Boros Anggaran
Terpisah, Direktur Utama Bank Maluku-Malut Syahrisal Imbar memastikan tidak ada upaya boros anggaran dengan dipilihnya lokasi RUPS di Jakarta.
Penegasan ini diungkapkan Syahrisal kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Senin (16/2) merespon polemik pemilihan tempat RUPS tahun yang dipersoalkan publik.
Dikatakan, untuk menentukan tempat RUPS dan Raker tahunan manajemen tentu melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pemegang saham khususnya Pemegang Saham Pengendali dengan memberikan berbagai pertimbangan.
Dipilihnya Hotel GIIA kata Syahrisal tentu juga bertujuan agar mendatang Pendapatan Asli Daerah bagi Maluku karena hotel GIIA tersebut merupakan aset milik pemprov Maluku.
“Alasan pemilihan tempat RUPS dan Raker tahunan di Jakarta itu karena ada kantor cabang disana dan tempat itu bukan do hotel milik swasta atau daerah lain tapi itu milik aset kita sehingga dapat memberikan PAD bagi Pemprov ketika menyewa gedung pemprov,” ucap Syahrisal.
Menurutnya dalam Anggaran Dasar Bank Maluku-Malut tidak secara tegas mewajibkan RUPS RUPS dan Raker Bank Maluku-Malut dilakukan di Ambon atau Ternate artinya RUPS Tahunan dapat dilakukan di salah satu tempat kantor cabang berada.
Disisi lain UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas juga memberikan ruang agar RUPS Tahunan boleh dilaksanakan di luar domisili perseroan apalagi saat ini pemegang saham Bank Maluku-Malut bukan saja Pemda di Maluku-Malut saja tetapi juga sudah ada pemprov DKI Jakarta.
“Yang lebih penting juga dipilih tempat di Jakarta karena memang ada forum kepatuhan yang berdasarkan aturan OJK itu harus dilakukan setahun sekali dan dalam forum kepatuhan ini akan melibatkan regulator khususnya pimpinan OJK,” jelas Syahrisal.
Syahrisal menegaskan dipilih Jakarta juga dengan maksud mengurangi friksi antar pemegang saham daerah Maluku, Malut dan juga DKI Jakarta sekaligus memudahkan kehadiran regulator OJK untuk menghadiri forum kepatuhan. “Kami ingin pastikan bahwa tidak ada agenda terselubung atau upayakan pemborosan anggaran dari kebijakan ini,” tegas Syahrisal.(S-26/S-20)