AMBON, Siwalima.id - Sikap Pemprov Maluku yang tidak berani menarik dua unit mobil dinas dari Widya Pratiwi Murad, menunjukan inkonsistensi terhadap komitmen penertiban aset daerah.
Pasalnya, sejak awal Pemprov berkoar-koar kepada publik bahwa akan menarik semua mobil dinas yang bermasalah, namun faktanya dua mobil dinas yang dikuasai mantan istri gubernur itu tidak mampu ditarik dan diterbitkan.
“Terkait dua unit mobil dinas Pemprov yang masih dikuasai oleh Ibu Widya Pratiwi Murad, padahal sudah ada perintah KPK untuk dilakukan penarikan, maka seharusnya tidak ada alasan hukum maupun administratif bagi Pemprov untuk tidak mengeksekusinya,” tegas Akademisi Hukum Unpatti, Petrick Corputty kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Kamis (27/11)..
Menurutnya jika Pemprov mampu menarik puluhan kendaraan dari mantan ASN, tetapi tidak berani bertindak kepada mantan pejabat tertentu, maka itu menunjukkan adanya standar ganda dalam penertiban aset milik pemerintah daerah tersebut.
Fatalnya lagi, lemahnya respon pemprov untuk melakukan penertiban aset dari Widya Pratiwi menunjukkan Pemprov telah melakukan inkonsistensi terhadap penegakan aturan.
“Aset negara harus dikelola secara transparan, objektif dan tanpa diskriminasi, karena good governance menuntut perlakuan yang sama di depan hukum dan kebijakan publik,” ucap Corputty.
Karena itu, Corputty meminta ketegasan dari Pemprov Maluku terhadap aset yang dikuasai Widya Pratiwi sebab berdasarkan aturan pemprov wajib bertindak tegas dan menarik mobil tersebut tanpa pengecualian.
“Pembiaran hanya akan menimbulkan persepsi publik bahwa ada keberpihakan dan konflik kepentingan, jadi wajib ditarik,” tandasnya.
Corputty menegaskan Pemprov tidak boleh tebang pilih artinya jangan hanya berani terhadap pejabat kecil sementara untuk istri mantan gubernur tidak berani.
Kecam Keras
Sementara itu Pengamat Kebijakan Publik Nataniel Elake mengecam keras sikap Pemrov Maluku yang sampai saat ini belum melakukan penarikan dua unit mobil dinas dari Widya Pratiwi Murad.
Kepada Siwalima melalui telepon selulernya, Kamis (27/11) Elake mempertanyakan alasan Bagian Aset dan Biro Umum yang belum melakukan penarikan mobil dinas dari tangan Widya Pratiwi.
Menurutnya, apapun alasannya tidak dapat dibenarkan jika mobil dinas tersebut tepat dikuasai oleh Widya, sebab setelah suaminya lengser dari Gubernur maka Widya bukan siapa-siapa bagi Maluku lagi, artinya tidak mungkin aset daerah digunakan oleh orang yang tidak berwenang.
“Memang Widya itu siapa sampai masih kuasai mobil dinas. justru penguasaan mobil dinas yang dilakukan Widya itu melanggar hukum. Jadi harus ditarik tidak ada alasan,” kecam Elake.
Menurutnya semua orang sama dan setara di mata hukum dan pemerintahan maka jika sikap tegas berupaya penarikan berani diambil pemprov kepada mantan ASN, maka hal yang sama juga harus dilakukan bagi Widya.
Pemprov kata Elake tidak boleh membiarkan dua mobil dinas tersebut dikuasai Widya secara berlarut sebab akan menciderai rasa keadilan bagi ASN maupun mantan ASN yang sebelumnya telah ditarik mobil dinas.
“Pemprov jangan berani untuk ASN kecil saja tapi tidak berani terhadap istri mantan pejabat yang menguasai mobil dinas secara melawan hukum. Kalau pemprov tidak tarik maka wajib dicurigai oknum pejabat yang punya kewenangan melakukan penarikan itu masih loyal kepada Murad,” tegasnya.
Elake pun menyarankan agar Pemprov berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk turun dan melakukan penarikan paksa mobil dinas dari Widya Pratiwi Murad.
Plh Sekda Maluku Kasrul Selang yang dimintai keterangan terkait langkah tegas terhadap aset daerah tersebut belum merespon, baik melalui telepon selulernya maupun pesan whatsapp.
Sementara itu, Kepala Biro Umum Setda Maluku Abdullah Marasabessy juga tidak merespon
Masih Kuasai
Seperti diberitakan sebelumnya, Istri mantan Gubernur Maluku, Widya Murad Pratiwi hingga kini masih menguasai dua mobil dinas milik Pemerintah Provinsi Maluku.
Dua mobil yang dikuasai mantan Ketua tim Pengerak PKK Provinsi Maluku tersebut masing-masing jenis Toyota Inova Venture 2.0 A/T dengan plat nomor DE 1346 LM keluaran tahun 2020, dan juga jenis Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4x4 A/T dengan plat nomor DE 1347 LM dengan tahun keluaran yang sama 2020.
Parahnya lagi, bidang aset pada BPKAD Maluku dalam proses penertiban justru menarikan puluhan kenderaan dinas dari pensiunan ASN Pemprov, sementara dua mobil dinas yang masih dikuasai anggota DPR RI dapil Maluku ini dibiarkan.
Belum ditariknya mobil dinas milik Pemerintah Provinsi Maluku tersebut dibenarkan Kepala Bidang Aset Gerry Lainsamputy kepada Siwalima melalui pesan whatsapp, Rabu (26/11).
Gerry membeberkan bagian aset telah meminta Biro Umum sebagai OPD pengguna untuk menyurati pengembalian aset kepada Widya Pratiwi dan surat tersebut telah diterbitkan.
Namun ketika dibawa ke rumah pribadi Widya dikawasan Wailela, ternyata petugas yang menjaga pos rumah menolak untuk menerima surat perintah tersebut.
“Bagian aset sudah membawa surat penarikan tapi petugas di pos jaga tidak berani terima,” ujar Gerry.
Kendati begitu saat ditanya mengenai langkah tegas apa yang akan ditempuh Pemerintah Provinsi Maluku terhadap dua mobil dinas tersebut, Gerry justru menolak berkomentar.
Sikap bidang aset yang tidak berani menarik dua mobil dari Widya tersebut dinilai sebagai sikap tidak pantas yang ditunjuk institusi Pemerintah Provinsi Maluku.
Tarik Paksa
Aktivis Lembaga Pemantauan Penyelenggara Negara, Minggu Talabessy mengatakan jika bagian aset sudah menyurati dan tidak diindahkan oleh mantan istri Gubernur Widya Pratiwi maka Pemprov harus menarik paksa aset daerah tersebut.
Dikatakan Pemprov Maluku tidak boleh tebang pilih dalam melakukan penertiban aset sebab akan menimbulkan kecurigaan berkaitan dengan loyalitas kepada mantan gubernur.
“Tidak ada yang kebal hukum artinya mantan pejabat atau siapapun itu harus ditarik. Itu aset daerah dan harus ditarik untuk dimanfaatkan apalagi kondisi daerah lagi menurun yang menyebabkan efisiensi dimana-mana,” kecam Talabessy.
Menurutnya, pemerintah provinsi tidak boleh lemah berhadap mantan gubernur dan istri sebab, jika mobil dinas itu ditarik maka dapat difungsikan untuk kepentingan aktivitas pemerintahan,
Apalagi dari sisi aturan tidak ada alasan bagi Pemprov untuk membiarkan mobil dinas itu di kuasai Widya Murad Pratiwi yang notabene tidak ada kaitan lagi dengan pemerintah provinsi Maluku.
“Kalau sampai sekarang belum ditarik maka indikasinya bagian Aset lemah dalam menata aset daerah dan kalau tidak berani ambil maka loyalitas pejabat yang berurusan dengan aset itu harus dipertanyakan,” tegas Talabessy.
Berdasarkan Perintah KPK, Pemprov Maluku telah melakukan penarikan kendaraan dinas baik mobil maupun sepeda motor yang kini berjumlah 65 unit, terdiri dari 22 unit yang ditarik atau 65 persen dari total 34 unit yang tercatat, dan sepeda motor baru 47 unit yang berhasil ditarik atau 58 persen dari total 81 unit.
Sementara masih ada 12 unit mobil lagi yang belum ditarik sedangkan motor sebanyak 34 unit. Sisanya tetap kita tarik,” tegas Kasrul kepada Siwalima, di Kantor Gubernur, Rabu (19/11). (S-20)