AMBON, Siwalima – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Maluku, mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai maraknya investasi ilegal dan pinjaman online bermasalah yang semakin masif dipromosikan melalui media sosial dan platform digital.
Peringatan tersebut disampaikan Asisten Manajer Kantor OJK Provinsi Maluku, Andi Baiz Ikram, saat memberikan edukasi keuangan kepada wartawan dalam rangkaian kegiatan Apresiasi Media Massa 2025 di Kantor OJK Maluku, Kamis (18/12).
Menurut Baiz, investasi ilegal terus bermunculan dengan berbagai modus, memanfaatkan rendahnya literasi keuangan masyarakat, khususnya di wilayah kepulauan dan daerah 3T.
“Rendahnya pemahaman masyarakat menjadi celah utama. Banyak yang tergiur janji keuntungan cepat, misalnya modal Rp10 juta diklaim bisa kembali Rp15 juta atau bahkan berlipat ganda dalam waktu singkat,” papar Baiz.
Ia menegaskan, tidak ada investasi yang mampu memberikan keuntungan tinggi secara cepat tanpa risiko. Janji imbal hasil tetap dan besar merupakan ciri utama investasi ilegal yang patut diwaspadai.
Selain itu, pelaku juga kerap menduplikasi aplikasi dan situs digital dengan hanya mengubah nama atau logo, serta memanfaatkan iklan di media sosial, termasuk mencatut nama tokoh masyarakat, tokoh agama, maupun figur publik.
“Modus lainnya adala,h skema member-get-member dan kewajiban menyetor dana diawal. Pihak yang berada di puncak yang diuntungkan, sementara masyarakat di lapisan bawah menjadi korban,” tutur Baiz.
Karena itu Baiz mengingatkan masyarakat, agar selalu melakukan pemeriksaan legalitas sebelum berinvestasi, dengan memastikan perusahaan terdaftar dan diawasi oleh OJK atau regulator resmi lainnya.
Ia juga menyoroti maraknya penyalahgunaan data pribadi dalam kejahatan keuangan digital. Banyak korban mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman, namun tiba-tiba tercatat memiliki utang.
“Data pribadi sangat rentan disalahgunakan, mulai dari KTP, nomor ponsel, hingga rekaman suara. Saat ini, suara yang terekam saat menjawab telepon asing bisa digunakan untuk penipuan,” ujarnya.
OJK juga mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan membagikan kode OTP, PIN, maupun informasi sensitif lainnya, serta lebih berhati-hati dalam mengakses tautan atau aplikasi yang tidak resmi.
Berdasarkan hasil survei nasional, lanjut Baiz, korban pinjaman online ilegal berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pekerja informal, ibu rumah tangga, korban pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga pengemudi ojek daring. Sebagian besar pinjaman digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan gaya hidup konsumtif.
“Pinjaman online pada prinsipnya boleh, selama legal dan digunakan secara bijak. Yang menjadi masalah adalah pinjaman ilegal dan penggunaan yang tidak sesuai kemampuan,” ujar Baiz.
Melalui edukasi ini, OJK Maluku berharap wartawan dapat berperan aktif menyebarkan informasi yang benar kepada masyarakat, sehingga mampu mencegah kerugian akibat investasi ilegal dan pinjaman online bermasalah.(S-25)