AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Kota Ambon menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 bagi ASN di lingkup Pemkot Ambon.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Ambon Nomor 003.4/02/SE/2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 di Lingkungan Pemerintah Kota Ambon.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon, Steven Dominggus, menjelaskan surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kota Ambon dalam pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang tahun 2026.
Menurutnya, pengaturan tersebut mengacu pada berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, serta keputusan bersama tiga kementerian terkait penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2026.
“Surat edaran ini menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah di lingkup Pemerintah Kota Ambon dalam mengatur pelaksanaan hari libur nasional dan cuti bersama bagi ASN,” ujar Dominggus, kepada Siwalima, melalui telepon seluler, Kamis (12/3).
Ia menjelaskan, dalam ketentuan tersebut juga diatur pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang karena jabatannya tidak dapat menikmati cuti bersama.
Selain itu, bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), ketentuan cuti bersama tetap mengikuti aturan yang berlaku bagi PNS sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dominggus menambahkan, sejumlah instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, puskesmas, pemadam kebakaran, sektor keamanan, perhubungan, telekomunikasi, listrik, air minum, serta perbankan diminta tetap mengatur jadwal kerja pegawai melalui sistem piket.
“Hal ini penting agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik meskipun pada hari libur nasional maupun cuti bersama,” jelasnya.
Ia juga meminta para kepala perangkat daerah untuk mengatur pemberian cuti secara proporsional serta meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan lingkungan kantor selama masa cuti bersama berlangsung.
Setelah masa cuti bersama berakhir, seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kota Ambon diwajibkan kembali melaksanakan tugas seperti biasa. ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas akan dikenakan tindakan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan lampiran surat edaran tersebut, terdapat 16 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama sepanjang tahun 2026.
“Dengan adanya pengaturan ini, diharapkan pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” kata Dominggus.(Mg-1)