AMBON, Siwalima.id - Tim Penertiban Aset daerah dibantu personel Satpol PP mengambil tindakan tegas, berupa penarikan secara paksa sejumlah kendaraan dinas dari mantan ASN Pemprov Maluku.
Langkah tegas ini diambil, lantaran hingga batas waktu yang ditentukan para mantan ASN ini, tak kunjung mengembalikan mobil dinas, sesuai surat pemprov yang dilayangkan.
Juri Bicara Pemprov Maluku, Kasrul Selang menjelaskan, tim penertiban aset daerah sejak, Rabu (12/11) telah turun ke rumah mantan ASN, guna melakukan penarikan aset milik pemprov.
Tindakan tegas tersebut diambil, sebagai bentuk komitmen Pemprov Maluku dalam menindaklanjuti kesepakatan penertiban aset bermasalah, yang sebelumnya telah ditandatangani dengan KPK.
Pasalnya, KPK telah memberikan waktu selama 14 hari bagi Pemprov Maluku untuk melakukan penertiban terhadap seluruh aset kendaraan dinas yang masih dikuasai mantan ASN.
Namun, sampai dengan berakhirnya batas waktu yang ditentukan, ternyata mantan ASN belum seluruhnya mengembalikan mobil dinas, sehingga harus dilakukan tindakan tegas.
“Tadi pagi tim penertiban aset daerah dengan bantuan Satpol PP telah turun langsung melakukan penarikan sejumlah aset kendaraan dari mantan ASN,” ungkap Kasrul kepada Siwalima melalui telepon selulernya, usai penertiban tersebut.
Dalam operasi penertiban aset daerah itu menurut Kasrul, sebanyak 20 aset kendaraan dinas menjadi fokus tim untuk diambil dari penguasaan mantan ASN Pemprov.
Sementara sampai dengan Selasa (11/11) kemarin, sebanyak 9 mobil dinas telah dikembalikan dan telah terparkir di halaman kantor gubernur.
“Pemerintah provinsi memang harus mengambil tindakan tegas, termasuk penarikan langsung, sebab persoalan aset ini selalu menjadi perhatian serius KPK setiap kali melakukan monitoring, makanya pak gubernur memerintahkan untuk ditarik,” ucap Kasrul.
Kasrul memastikan, dengan adanya penarikan tersebut, pemprov akan mengatur waktu dilakukan apel aset guna melakukan penilaian terhadap aset-aset daerah tersebut.
Enggan Kembalikan
Sebelumnya diberitakan, sungguh miris, sejumlah mantan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku enggan mengembalikan mobil dinas. Padahal Pemerintah Provinsi melalui OPD masing-masing telah menyurati para mantan pimpinan OPD untuk segera mengembalikan mobil dinas.
Sumber Siwalima di Kantor Gubernur, Kamis (6/11) mengungkapkan, terdapat beberapa mantan pejabat eselon II yang belum juga mengembalikan mobil dinas diantaranya mantan Kadis Perindag Elvis Pattiselanno, mantan Kadis Perikanan Romelus Far-Far, mantan Kadis PKP Megi Samson.
Selain itu, mantan Kadis PUPR Ismail Usemahu, mantan Kadis Pertanian Diana Padang, Mantan Kadis Ketahanan Pangandaran Lutfi Rumbia, mantan Kadis PTSP Suryadi Sabirin dan mantan Kepala BKD Halimah Soamole.
“Sejumlah mantan pimpinan OPD yang belum kembalikan itu rupanya tidak rela aset daerah yang sudah lama dikuasai itu diambil lagi oleh Pemprov. Ini kan citra buruk,” ujar sumber yang meminta namanya tidak dikorankan kepada Siwalima, Kamis (6/11).
Menurut sumber ini, jika alasan mereka enggan mengembalikan karena merasa pernah berjasa bagi daerah tentu alasan itu tidak relevan, sebab selama menduduki jabatan eselon II telah menikmati banyak fasilitas.
Sementara itu, Juru Bicara Pem¬prov Maluku Kasrul Selang tidak membantah adanya infomasi sejumlah mantan pejabat eselon II yang belum mengembalikan mobil dinas tersebut.
Kasrul mengaku, setelah kemarin hanya dua mobil yang dikembalikan, ternyata bertambah dua unit mobil yang telah dikembalikan.
“Sampai dengan saat ini sudah ada 4 mobil yang dikembalikan dan masih banyak yang belum dikembalikan,” ucap singkat Karsul kepada wartawan di kantor gubernur, Kamis (6/11).
Kasrul berharap para mantan pejabat yang sementara mengantongi mobil dinas agar segera mengembalikan kepada pemerintah daerah sebagai bentuk tindak lanjut atas perintah KPK. (S-20)