SIWALIMA.id > Berita
Polda Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Jalan Danar-Tetoat
Online | Selasa, 18 November 2025 pukul 17:10 WIT

AMBON, Siwalima.id - Praktisi Hukum, Alfred Tutupary mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus proyek pembangunan Jalan Danar-Tetoat di Kabupaten Maluku Tenggara dan tidak menunda proses hukumnya.

Menurutnya, temuan BPK yang mengidentifikasi kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar dari total nilai proyek Rp7,2 miliar dianggapnya sebagai bukti material yang sangat kuat dan telah memenuhi syarat minimal yang diatur oleh undang-undang

Temuan BPK yang mengidentifikasi kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar dari total nilai proyek Rp7,2 miliar dianggapnya sebagai bukti material yang sangat kuat dan telah memenuhi syarat minimal yang diatur oleh undang-undang.

Sesuai pasal 1 angka 14 KUHAP, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka, jika terdapat bukti permulaan yang cukup.

"Dalam konteks hukum pidana, khususnya korupsi, laporan audit investigatif dari BPK RI yang telah menghitung secara pasti kerugian keuangan negara merupakan alat bukti surat yang sah (Pasal 184 ayat 1 huruf c KUHAP),” jelas Tutuparry kepada Siwalima.id melalui telepon selulernya, Selasa (18/11).

Selain itu kata Tutupary, laporan ini juga dapat dikategorikan sebagai keterangan ahli (Pasal 184 ayat 1 huruf b KUHAP) di bidang keuangan negara.

“Dengan adanya penetapan kerugian negara oleh lembaga yang berwenang, yakni BPK, syarat minimal dua alat bukti yang sah. Seperti laporan BPK ditambah dengan petunjuk adanya penyimpangan spesifikasi teknis dan keterangan saksi-saksi, maka telah terpenuhi untuk menetapkan status pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka,” jelas Tutupary.

Tutupary juga menilai, dugaan korupsi pada proyek ini patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara secara langsung, mengarah pada pelanggaran pasal 2 Undang-undang Tipikor. Jika kerugian terjadi akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran, maka Pasal 3 UU Tipikor juga relevan diterapkan.

“Kami menghormati langkah penyidik untuk mendengarkan keterangan ahli pidana. Namun, penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti materil, seperti kerugian negara dan penyimpangan proyek bukan semata-mata bergantung pada ahli pidana. Ahli pidana bertugas memperkuat konstruksi hukum, sedangkan bukti ‘actus reus’ (perbuatan pidana) dan ‘mens rea’ (niat jahat) telah terindikasi kuat dari temuan BPK dan mungkin juga dari keterangan saksi-saksi,” tutur Tutupary.

Ia juga minta Kapolda Maluku, untuk menjadikan perkara ini sebagai atensi khusus dan memerintahkan penyidik agar segera melakukan gelar perkara demi penetapan tersangka.

Pihak Polda Maluku yang telah mendapat kepercayaan publik untuk bersama-sama memerangi Tipikor, tidak boleh menunda penetapan tersangka dengan alasan prosedural yang berkepanjangan, demi menjamin asas kepastian hukum dan menghindari potensi penghilangan barang bukti atau intervensi.

“Kasus korupsi pada pembangunan jalan vital ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat mobilitas warga dan perekonomian di Maluku Tenggara,” tandas Tutupary .

Untuk itu, Tutupary menegaskan, Polda Maluku harus menunjukkan komitmen penuh, profesionalisme, dan transparansi dalam menangani kejahatan luar biasa (extraordinary crime) ini.(S-25)

BERITA TERKAIT