AMBON, Siwalima.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menelaah laporan yang diajukan Walikota Ambon, Bodewin Wattimena terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media digital.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, Kombes Piter Yanottama, membenarkan adanya laporan tersebut, dan menyatakan saat ini masih dalam tahap kajian awal.
“Aduan yang masuk akan kami pelajari dan telaah terkait peristiwa yang diadukan, pasal persangkaan, serta subjek hukumnya,” kata Piter saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsapp, Rabu (28/1).
Diketahui, laporan tersebut diajukan Walikota Ambon melalui penasihat hukumnya terhadap sejumlah aktivis, termasuk Mujahidin Buano dan rekan-rekannya.
Laporan disampaikan ke Subdit I Siber Ditreskrimsus Polda Maluku sekitar pukul 10.00 WIT dan tercatat dengan nomor 02/SK/ADKH-JL8/1/2026.
Kuasa hukum Wali Kota Ambon, Rizal Jolanda Waas menjelaskan laporan itu dilatarbelakangi beredarnya flyer ajakan aksi demonstrasi yang direncanakan berlangsung pada 29 Januari 2026. Dalam flyer tersebut terdapat narasi bertuliskan “Penjarakan Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena terkait dugaan penerimaan retribusi tambang yang diduga ilegal”.
“Laporan ini kami ajukan untuk mendampingi dan membela kepentingan hukum klien kami atas dugaan penyebaran berita bohong yang ditujukan kepada Walikota Ambon,” ujar Rizal.
Menurut Rizal, isi flyer tersebut dinilai mengandung unsur pencemaran nama baik dan fitnah. Karena itu, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 263, 264, serta Pasal 433 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pemerintah Kota Ambon juga menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap edaran seruan aksi yang dinilai bersifat provokatif dan menyudutkan Walikota Ambon.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Hukum Pemkot Ambon, Lexi Manuputty, Selasa (27/16).
Lexi mengatakan, narasi dalam edaran tersebut tidak disertai bukti dan berpotensi merusak reputasi kepala daerah serta mengganggu stabilitas keamanan di Kota Ambon.
Oleh karena itu, Pemkot Ambon melayangkan laporan pengaduan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
“Langkah ini juga menjadi edukasi agar kebebasan berpendapat digunakan secara bertanggung jawab. Mengkritik boleh, menyampaikan aspirasi silakan, tetapi harus dengan bahasa yang santun, beretika, dan tidak provokatif,” kata Lexi.
Ini Alasan Pemkot
Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Kota Ambon, Ronald Lekransy membeberkan alasan laporan polisi yang dilayangkan terkait beredarnya Flyer seruan aksi demo tangkap walikota Ambon yang beredar di media sosial.
Dalam rilis yang diterima Siwalima, Rabu (28/1) Lekransi menjelaskan, konstitusi menjamin hak warga negara untuk mengkritik kinerja atau kebijakan kepala daerah. Namun menurutnya kebebasan tersebut memiliki batasan untuk menjaga kehormatan dan martabat orang lain.
“Jika kritik disampaikan secara brutal, maka akan menghilangkan esensi dari kritik tersebut karena tidak lagi fokus pada subtansi masalah, “ jelasnya.
Menurutnya, Flyer tersebut menyajikan opini terkait pungutan retribusi dan perijinan terhadap tambang galian golongan C atau yang kini dikenal dengan Istilah Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Untuk itu Lekransy menegaskan, isi seruan yang menyatakan bahwa Pemkot Ambon memungut retribusi dari tambang yang diduga ilegal, serta memberikan izin adalah informasi yang tidak benar alias hoax.
“Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020, bupati atau walikota tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan izin usaha pertambangan, termasuk galian C atau batuan,” jelas Lekransy.
Dia menegaskan, flyer yang disebarkan berisikan tuduhan kriminal, sehingga tentu akan ada opini yang sengaja dibangun dengan mengklaim atau menuding Walikota melakukan kejahatan, tanpa adanya proses hukum atau bukti. Sehingga ini bersifat personal dan destruktif.
Sehingga flyer yang memuat ajakan untuk melakukan aksi hukum dan menuntut pemenjaraan terhadap Walikota, tidak memiliki landasan data tidak valid.
Dengan demikian hal itu bisa saja berpotensi penyebaran berita bohong, tuduhan tidak benar, penyerangan kehormatan serta berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga semua itu memiliki konsekuensi hukum.
“Karena hal itulah maka Laporan Polisi (LP) telah dilayangkan ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease hari ini, Rabu 28 Januari 2026,” tegas Jubir.
Lekransy mengingatkan, bahwa penyebar data palsu atau hoax melalui media sosial atau platform digital, dapat terjerat pasal penyebaran berita bohong sesuai UU ITE Pasal 27A, serta pelanggaran KUHP Pasal 311 (tuduhan yang diketahui tidak benar) dan Pasal 310 (menyerang kehormatan di muka umum).
“Meskipun demikian, Pemkot Ambon akan selalu terbuka untuk menerima kritik yang konstruktif, karena hal tersebut dapat membantu mengoreksi kebijakan yang kurang efektif, melalui mekanisme demokrasi yang legal dan berbasis data,”tandas Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon itu.
Dipolisikan
Diduga melakukan pencemaran nama baik, Walikota Ambon Bodewin Wattimena melakui penasehat hukumnya melaporkan aktivis Mujahidin Buano dan kawan-kawan dilaporkan ke Polda Maluku, Rabu (28/1).
Laporan itu dilayangkan oleh kuasa hukum Walikota, Rizal Jolanda Waas dan rekan ke Subdit 1 Saiber Polda Maluku, Rabu (28/1/2026), sekitar pukul 10.00 Wit.
Rizal Jolanda Waas kepada wartawan mengatakan bahwa laporan ini diadukan guna mendampingi dan membela kepentingan hukum dan pemberi kuasa sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong kapada Walikota Ambon.
“Ini berkaitan dengan pencemaran nama baik/fitnah sebagaimana termuat dalam Pasal 27,45 Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 263, 264 dan Pasal 433 Ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” tandas Jhon dan Kawan-kawan.(S-26/S-29)