SIWALIMA.id > Berita
Polda Telaah Laporan Walikota Ambon
Headline , Hukum | Kamis, 29 Januari 2026 pukul 14:09 WIT

AMBON, Siwalima.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menelaah laporan yang diajukan Walikota Ambon, Bodewin Wattimena terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media digital.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Ma­luku, Kom­bes Piter Ya­no­ttama, membenarkan adanya laporan tersebut, dan menyatakan saat ini masih dalam tahap kajian awal.

“Aduan yang masuk akan kami pelajari dan telaah terkait peristiwa yang diadukan, pasal persangkaan, serta subjek hukumnya,” kata Piter saat dikonfirmasi Siwalima melalui pesan whatsapp, Rabu (28/1).

Diketahui, laporan tersebut di­ajukan Walikota Ambon melalui pe­nasihat hukumnya terhadap se­jumlah aktivis, termasuk Mujahidin Buano dan rekan-rekannya.

 Laporan disampaikan ke Subdit I Siber Ditreskrimsus Polda Maluku sekitar pukul 10.00 WIT dan ter­catat dengan nomor 02/SK/ADKH-JL8/1/2026.

Kuasa hukum Wali Kota Ambon, Rizal Jolanda Waas menjelaskan laporan itu dilatarbelakangi ber­e­darnya flyer ajakan aksi demon­strasi yang direncanakan berlang­sung pada 29 Januari 2026. Dalam flyer tersebut terdapat narasi bertuliskan “Penjarakan Walikota Ambon, Bodewin M. Wattimena ter­kait dugaan penerimaan retribusi tambang yang diduga ilegal”.

“Laporan ini kami ajukan untuk mendampingi dan membela ke­pentingan hukum klien kami atas dugaan penyebaran berita bohong yang ditujukan kepada Walikota Ambon,” ujar Rizal.

Menurut Rizal, isi flyer tersebut dinilai mengandung unsur pen­cemaran nama baik dan fitnah. Karena itu, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No­mor 11 Tahun 2008 tentang Infor­masi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 263, 264, serta Pasal 433 ayat (1) Undang-Un­dang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pemerintah Kota Ambon juga me­nyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap edaran seruan aksi yang dinilai bersifat provokatif dan menyudutkan Walikota Ambon.

Hal itu disampaikan Kepala Ba­gian Hukum Pemkot Ambon, Lexi Manuputty, Selasa (27/16).

Lexi mengatakan, narasi dalam edaran tersebut tidak disertai bukti dan berpotensi merusak reputasi kepala daerah serta mengganggu stabilitas keamanan di Kota Ambon. 

Oleh karena itu, Pemkot Ambon melayangkan laporan pengaduan ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

“Langkah ini juga menjadi edu­kasi agar kebebasan berpendapat digu­nakan secara bertanggung jawab. Mengkritik boleh, menyam­pai­kan aspirasi silakan, tetapi ha­rus dengan bahasa yang santun, beretika, dan tidak provokatif,” kata Lexi. 

Ini Alasan Pemkot 

Sementara itu, Juru Bicara Pemerintah Kota Ambon, Ronald Lekransy membeberkan alasan laporan polisi yang dilayangkan terkait beredarnya Flyer seruan aksi demo tangkap walikota Ambon yang beredar di media sosial.

Dalam rilis yang diterima Siwa­lima, Rabu (28/1) Lekransi menje­laskan, konstitusi menjamin hak warga negara untuk mengkritik kinerja atau kebijakan kepala dae­rah. Namun menurutnya kebe­ba­san tersebut memiliki batasan untuk menjaga kehormatan dan martabat orang lain. 

“Jika kritik disampaikan secara brutal, maka akan menghilangkan esensi dari kritik tersebut karena tidak lagi fokus pada subtansi masalah, “ jelasnya.

 Menurutnya, Flyer tersebut me­nya­jikan opini terkait pungutan retri­busi dan perijinan terhadap tambang galian golongan C atau yang kini dikenal dengan Istilah Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). 

Untuk itu Lekransy menegaskan, isi seruan yang menyatakan bahwa Pemkot Ambon memungut retri­busi dari tambang yang diduga ilegal, serta memberikan izin adalah infor­masi yang tidak benar alias hoax.

“Berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2020, bupati atau walikota tidak lagi memiliki kewenangan untuk memberikan izin usaha pertambangan, termasuk galian C atau batuan,” jelas Lekransy.

Dia menegaskan, flyer yang disebarkan berisikan tuduhan kriminal, sehingga tentu akan ada opini yang sengaja dibangun de­ngan mengklaim atau menuding Walikota melakukan kejahatan, tanpa adanya proses hukum atau bukti. Sehingga ini bersifat personal dan destruktif.

Sehingga flyer yang memuat ajakan untuk melakukan aksi hu­kum dan menuntut pemenjaraan terhadap Walikota, tidak memiliki landasan data tidak valid. 

Dengan demikian hal itu bisa saja berpotensi penyebaran berita bohong, tuduhan tidak benar, penyerangan kehormatan serta berpotensi mengganggu keama­nan dan ketertiban masyarakat, sehingga semua itu memiliki konsekuensi hukum. 

“Karena hal itulah maka Laporan Polisi (LP) telah dilayangkan ke Polresta Pulau Ambon dan PP Lease hari ini, Rabu 28 Januari 2026,” tegas Jubir.

Lekransy mengingatkan, bahwa penyebar data palsu atau hoax melalui media sosial atau platform digital, dapat terjerat pasal pe­nyebaran berita bohong sesuai UU ITE Pasal 27A, serta pelanggaran KUHP Pasal 311 (tuduhan yang diketahui tidak benar) dan Pasal 310 (menyerang kehormatan di muka umum).

 “Meskipun demikian, Pemkot Ambon akan selalu terbuka untuk menerima kritik yang konstruktif, karena hal tersebut dapat mem­bantu mengoreksi kebijakan yang kurang efektif, melalui mekanisme demokrasi yang legal dan berbasis data,”tandas Kepala Dinas Kominfo Kota Ambon itu. 

Dipolisikan

Diduga melakukan pencemaran nama baik, Walikota Ambon Bode­win Wattimena melakui penasehat hukumnya melaporkan aktivis Mujahidin Buano dan kawan-kawan dilaporkan ke Polda Maluku, Rabu (28/1).

Laporan itu dilayangkan oleh kuasa hukum Walikota, Rizal Jolanda Waas dan rekan ke Subdit 1 Saiber Polda Maluku, Rabu (28/1/2026), sekitar pukul 10.00 Wit. 

Rizal Jolanda Waas kepada war­tawan mengatakan bahwa laporan ini diadukan guna mendampingi dan membela kepentingan hukum dan pemberi kuasa sehubungan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong kapada Walikota Ambon.

“Ini berkaitan dengan pence­maran nama baik/fitnah sebagai­mana termuat dalam Pasal 27,45 Undang Nomor 1 Tahun 2024 ten­tang perubahan kedua atas Un­dang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 263, 264 dan Pasal 433 Ayat (1) Un­dang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” tandas Jhon dan Kawan-kawan.(S-26/S-29)

BERITA TERKAIT