SIWALIMA.id > Berita
Polisi Ciduk Pengedar Ganja di Ambon
Online | Jumat, 13 Maret 2026 pukul 18:30 WIT

AMBON, Siwalima.id - Polda Maluku melalui Direktorat Narkoba, berhasil menciduk seorang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja di Kota Ambon.

Pelaku berinisial COH diciduk d kawasan Kuda Mati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, pada Selasa (3/3) sekitar pukul 11.00 WIT, setelah menerima paket ganja yang dikirim melalui jasa pengiriman J&T Express.

Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita barang bukti ganja dengan total berat sekitar satu kilogram, termasuk kemasan paket, dengan berat bersih mencapai 856,96 gram.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seseorang bernama Juan yang disebut berada di Medan.

“Ganja itu rencananya akan dijual kembali oleh tersangka dalam paket-paket kecil dengan harga sekitar Rp100.000 per paket,” beber sumber Siwalima.id di Polda Maluku yang enggan namanya dipublikasikan,” Jumat (13/3).

Wanita pengedar narkoba ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu Dirnarkoba Polda Maluku, Kombes Indra Gunawan saat dikonfirmasi Siwalima.id di ruang kerjanya terkait informasi tersebut, Jumat (13/3) membenarkan penangkapan pengedar ganja berinisial COH beserta barang bukti ganja tersebut.

Menurut Kombes Indra, pelaku tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini juga, sementara masih dilakukan pengembangan, untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Yang bersangkutan sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses pengembangan,” ucap Kombes Indra.

Sementara ditanya terkait dengan kasus-kasus narkoba lainnya yang melibatkan dua oknum anggota Satintel Polresta Ambon Kombes Indra mengaku, penanganan terhadap dua oknum anggota Polri tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Ambon.

“Dalam kasus ini barang bukti narkotika yang ditemukan relatif kecil, yakni di bawah satu gram, namun proses etiknyan tetap berjalan. Itu di Polresta,” ucap Kombes Indra. 

Sementara menyangkut dengan oknum Polisi ES yang ditangkap dalam operasi di Kabupaten Buru, Kombes Indra mengaku, kasus tersebut ditangani oleh Polres Buru.(S-25)

BERITA TERKAIT