SIWALIMA.id > Berita
Porsi DAU Earmark untuk Maluku
Visi | Kamis, 22 Januari 2026 pukul 11:34 WIT

DAU Earmarked atau Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya adalah bagian dari Dana Alokasi Umum pemerintah pusat yang disalurkan ke daerah dengan syarat penggunaan spesifik, terutama untuk membiayai penggajian PPPK, pendanaan kelurahan, serta sektor pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum, untuk memastikan dana tersebut digunakan untuk pelayanan dasar dan pembangunan, bukan hanya belanja pegawai rutin. 

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 2023 dan mendorong daerah memenuhi prasyarat penyaluran bertahap dari Kemenkeu DJPB untuk mendukung standar pelayanan minimum. 

Tujuan Utama DAU Earmarked yaitu mendorong pembangunan daerah, dengan mengurangi porsi penggunaan DAU untuk belanja pegawai yang dominan (hampir 65%), agar dana lebih fokus ke pelayanan dasar dan infrastruktur; Mendukung Layanan Publik, dengan membiayai program prioritas seperti pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum, serta pendanaan kelurahan; Meningkatkan Akuntabilitasm dimana penggunaannya diawasi ketat untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pembangunan daerah. 

Sekjen Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) yang juga Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, minta pemerintah pusat mengkaji kembali, proses Dana Alokasi Umum (DAU) Earmark.

Permintaan ini disampaikan Hendrik Lewerissa yang akrab disapa HL ini saat rapat dengar pendapat bersama Dewan Perwakilan Daerah Republik Indoensia, Senin (20/1).

HL menjelaskan, Pasal 130 Ayat 2 Undang-undang Nomor: 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan pusat dan daerah, memang memberikan ruang kepada pemerintah pusat untuk menentukan penggunaan DAU atau DAU Earmark.

Namun, bukan berarti dalam penentuannya, pempus mengambil alih habis peruntukan DAU, sebab akan menyulitkan kepala daerah dalam mengintervensi berbagai macam program yang sesuai dengan kebutuhan mendesak daerah.

Penggunaan DAU Earmark yang saat ini porsinya lebih besar, tentu ini menyulitkan kepala daerah, sebab kepala daerah sudah tidak bisa lagi menentukan lagi penggunaan DAU untuk program yang sesuai kebutuhan mendesak bagi daerah. 

Tidak masalah jika pempus sudah menentukan program yang dibiayai dengan DAU karena perintah undang-undang, namun harus juga mempertimbangkan kepentingan pembangunan daerah yang memiliki karakteristik tertentu.

Pemerintah pusat, mestinya memberikan ruang bagi kepala daerah untuk ikut menentukan program yang akan dibiayai dengan DAU, sehingga dapat mengakomodir kepentingan daerah.

Mestinya porsi DAU yang tidak ditentukan penggunaannya atau block grant, ditingkatkan guna mendukung penguatan SDM dan infrastruktur dasar sesuai karakteristik wilayah.

Gubernur mengusulkan, agar DAU yang ditentukan pemerintah pusat tidak melebihi 40 persen, sehingga sisanya 60 persen bisa digunakan kepala daerah menyelaraskan program strategis daerah.

Apalagi, ditengah kebijakan pemotongan TKD yang saat ini dihadapi pemda. Jika porsi DAU Earmark tidak dikaji kembali, maka kepala daerah akan dirugikan, sebab tidak bisa mengakomodir program yang bersifat strategis bagi daerah.

Tentunya DAU Earmark ini memiliki peran penting bagi daerah, terutama dalam memastikan anggaran transfer dari pemerintah pusat benar-benar digunakan untuk membiayai pelayanan publik prioritas, bukan sekadar untuk belanja pegawai. 

DAU ini membantu daerah dengan kapasitas fiskal minim untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.(*)

BERITA TERKAIT