SIWALIMA.id > Berita
Praktisi Dukung Kejati Maluku Periksa Widya-Sadali
Headline , Hukum | Kamis, 22 Januari 2026 pukul 15:41 WIT

AMBON, Siwalima.id - Langkah Kejaksaan Ti­nggi Maluku dalam mengusut kasus du­gaan korupsi, dana hibah, Kwarda Pramuka dan dana Covid-19 menda­patkan dukungan pe­nuh dari praktisi hu­kum. 

Apalagi, jika Kejati Ma­luku dibawah kepemimpi­nan Rudy Irmawan me­meriksa Widya Pratiwi Murad dalam kasus dana Hibah Kwarda Pra­muka dan Sekda Maluku Sadli Ie dalam kasus dana Covid, maka hal itu tentu akan menjadi langkah yang te­pat, guna mengungkap ada atau tidaknya suatu tindak pidana dalam pe­ngelolaan anggaran-ang­garan bernilai miliaran rupiah itu. 

Pasalnya, Kejati Malu­ku melalui Asintel telah memastikan akan mema­nggil semua pihak yang berkaitan dengan dua kasus itu, dengan demi­kian, bisa dipastikan, bah­wa Widya Pratiwi Murad maupun Sadli Ie akan diinterogasi oleh para penyidik Kejati Maluku.

“Langkah Kejati Maluku merupa­kan angin segar bagi masyarakat, karena kedua kasus tersebut sudah lama berada di tangan Kejaksaan ketika berada di kepemimpinan yang lama,” jelas Praktisi Hukum Henri Lusikooy kepada Siwalima di Ambon, Rabu (21/1). 

Penyelidikan kedua kasus yang bernilai miliaran rupiah itu kata Lusikooy, sempat dipertanyakan kejelasannya oleh masyarakat, seehingga dengan ketegasan dari jajaran Kejati Maluku dibawah pimpinan Rudy Irmawan, diharapkan mampu untuk membongkar kedua kasus tersebut. 

“Harapan masyarakat adalah, kejaksaan bisa profesional dalam mengusut kasus-kasus ini. Untuk itu siapapun yang berkaitan harus dipe­riksa supaya ada hasil yang di­peroleh dan hasilnya seperti apa ha­rus juga dipublikasi kepada masya­rakat sebab masyarakat sangat ber­harap ada hasil dari proses penyeli­di­kan yang sudah berjalan satu tahun lebih, bahkan mungkin sudah dua tahun tetapi belum ada kepas­tian. Jadi kami sangat mendukung la­ngkah kejaksaan untuk periksa sia­papun yang terlibat termasuk Widya maupun Sdali,” tegas Lusikooy.

Praktisi lainnya Rony Samloy, juga mendukung langkah kejaksaan dalam membuka kembali kasus Kwarda dan Covid. 

“Sebagai praktisi hukum, tentu saya mendukung langkah kejaksaan dalam mengusut kasus ini,” ucap Samloy kepada Siwalima.

Ia berharap, kasus ini jangan ha­nya sebatas retorika hukum semata, yang pada akhirnya akan mandek. Namun harus ada langkah pasti yang mesti diupayakan, untuk me­nuntaskan kasus Kwarda Pramuka dan Covid-19.

“Kami berharap, aparat penegak hukum tidak hanya bermain dalam sandiwara hukum dengan retorika saja. Tetapi harus diimplementasi­kan melalui tindakan,” pinta Samloy.

Pasalnya lanjut samloy, profesio­nalisme kejaksaan diukur melalui langkah pasti dan nyata, apabila kejaksaan memeriksa Widya Pratiwi Murad maupun Sadli Ie dalam kasus Kwarda Pramuka dan Covid-19. 

“Intinya jangan hanya omong saja sebab masyarakat Maluku berharap harus ada langkah pasti untuk panggil dan periksa kedua orang ini. Itu intinya,” tegas Samloy.

Bakal Dipanggil

Sebelumnya diberitakan, proses penyelidikan kasus korupsi dana hibah Kwarda Pramuka 2022 serta Pengelolaan Dana Covid, Pemprov Maluku tahun 2020-2021 terus ber­gulir di Kejaksaan Tinggi Maluku. 

Bahkan terbaru, pihak Kejati Maluku memastikan akan memanggil semua pihak yang diduga berkaitan dengan kedua kasus dugaan tidak pidana korupsi ini, termasuk terma­suk istri Mantan Gubernur Widya Pratiwi yang saat ini menjabat sebagai anggota DPR serta Sekda Maluku Sadli Ie.

“Siapa saja yang berkaitan de­ngan kasus Kwarda Pramuka dan Covid-19 akan kita panggil untuk dimintai keterangan mereka,” tegas Asisten intelejen Kejati Maluku Diky Octavia kepada wartawan di Kantor Kejati Maluku, Selasa (20/1).

Saat wartawan minta ketegasan soal panggilan akan dilayangkan kepada Widya Pratiwi Murad dalam kasus dana hibah Kwarda Maluku yang merugikan negara 2,5 miliar maupun Sadli Ie, Diky kembali memastikan, siapapun yang ber­hubungan dengan dua perkara itu pasti akan dipanggil.

“Pokoknya yang berkaitan, pasti akan kita panggil. Siapapun dia akan kita panggil untuk dimintai kete­rangan,” tegas Diky.

Kendati begitu, Diky belum mau menyebutkan kapan pihak Kejati Maluku akan melayangkan pang­gilan terhadap Widya Paratiwi Murad maupun Sadli Ie.

“Pokoknya tunggu saja. Kita akan lihat waktu yang pas. Yang pasti tetap akan dipanggi,” tandas Diky.

Ditanya siapa saja yang telah diperiksa terkait dua kasus bernilai jumbo ini, sejak dibuka kembali, sayangnya Diky enggan membe­berkannya dengan alasan, kasus tersebut masih berstatus penyeli-dikan, sehingga pihaknya belum bisa terbuka. “Untuk kasus Kwarda Pramuka dan Caovid-19 sejauh ini sudah sejumlah saksi yang kita mintai keterangan. Tapi kita belum bisa infokan, sebab masih dalam pe¬nyelidikan,” tandas Diky.(S-29)

BERITA TERKAIT