AMBON, Siwalima.id - Proyek pemasangan lampu lingkungan yang dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang yang belum juga kelar dikritik DPRD.
Padahal sudah memasuki triwulan IV tahun Anggaran 2025 progresnya belum mencapai 80 persen. Dinas PUPR beralasan regulasi dan minimnya penerima jasa.
“Memasuki masa akhir triwulan III, sejumlah program dan kegiatan di Dinas PUPR Kota Ambon belum seratus persen rampung.
Salah satu proyek pemasangan l lampu lingkungan,” kesal Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Harry Far Far kepada wartawan di Ambon, Rabu (29/10).
Ia menjelaskan, Dinas PUPR selalu berdalih kalau penerima jasa terbatasnya yang mana sudah harus diselesaikan sejak awal kalau ada kendala.
“Mereka (PUPR) bilang berdasarkan regulasi itu 1 perusahaan hanya bisa mengelola 5 paket. Itu berarti ketersediaan perusahaan yang bisa melaksanakan kegiatan hanya ada kurang lebih 20 paket saja yang terealisasi lantaran hanya ada 4 penyedia jasa,” jelasnya.
Untuk itu pihak mendorong agar seluruh program dan kegiatan bisa terealisasi 100 persen terutama program infrastruktur yang berkaitan dengan kebutuhan dan pelayanan masyarakat.
Ia menyebut masalah ini sudah diminta klarifikasi dari dinas dan jawaban tetap sama. “Kendala yang dihadapi yakni persoalan regulasi serta minimnya penerima jasa,” ungkapnya.
Ia juga mengingatkan kepada dinas untuk tidak menjadikan kendala tersebut sebagai alasan, yang pasti proyek tersebut harus diselesaikan di tahun anggara 2025 ini.
“Kami sampaikan supaya ada solusi, karena lampu lingkungan ini menjadi kebutuhan dan usulan masyarakat. Kami harap semua bisa terealisasi di 2025, sehingga tidak ada lagi utang yang nanti dibebankan ke APBD 2026,” pinta Far Far. (S-10)