SIWALIMA.id > Berita
Reformasi BUMN: Efisiensi dan Kedaulatan Ekonomi
Opini | Rabu, 5 November 2025 pukul 14:19 WIT

 

UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2025 (UU 16/2025) tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukan sekadar perubahan struktur, melainkan cara baru negara menata nalar ekonominya-berhulu pada Pasal 33 dan bermuara pada kemaslahatan rakyat. Ketika UU 16/2025 disahkan, mungkin banyak orang yang belum sepenuhnya menyadari bahwa Indonesia sedang memulai babak baru dalam perjalanan ekonominya. Undang-undang ini tidak hanya mengubah struktur kelembagaan BUMN, tetapi juga menandai cara baru negara dalam memandang dan mengelola kekayaan nasional.

Sejak awal kemerdekaan, Pasal 33 UUD 1945 mene­gaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Kalimat tegas dan lugas itu menjadi landasan moral bagi hadirnya BUMN—bukan hanya sebagai pelaku ekonomi, melainkan juga penggerak pemerataan, penjaga stabilitas, dan pelindung kepentingan rakyat. Melalui BUMN, negara berupaya memastikan pembangunan tidak hanya tumbuh di atas angka, tetapi juga menjangkau kehi­dupan sehari-hari masyarakat.

Selama dua dekade terakhir, BUMN berperan penting dalam perekonomian nasional, tetapi tidak sedikit menghadapi dilema klasik. Di satu sisi diminta efisien seperti perusahaan swasta, di sisi lain dibebani misi sosial dan penugasan negara. Kementerian BUMN pun kerap berada dalam posisi sulit, sebagai pengawas sekaligus pemilik, regulator sekaligus operator. Kondisi ini sering membuat pengambilan keputusan berjalan lambat, kebijakan tumpang tindih, dan ruang inovasi terbatas.

Melalui UU 16/2025, pemerintah berupaya mem­perbaiki struktur itu. Fungsi pengawasan kini dijalankan oleh Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) yang ber­tanggung jawab langsung kepada Presiden, sementara pengelolaan bisnis dan investasi diserahkan kepada Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Desain ini diharapkan dapat membuat pengawasan lebih objektif dan memberi keleluasaan bagi BUMN untuk beroperasi lebih profesional. Modelnya serupa dengan yang diterapkan di beberapa negara, seperti Temasek Holdings di Singapura atau Khazanah Nasional Berhad di Malaysia, yang berhasil mengelola kekayaan negara secara modern dan transparan.

Dari kacamata akal sehat kebijakan, langkah ini sejalan dengan semangat Asta Cita pemerintahan Prabowo, terutama cita-cita tentang kemandirian ekonomi dan tata kelola yang bersih. Pemisahan fungsi diyakini bisa membuat BUMN berlari lebih cepat di pasar global, tanpa kehilangan arah dan tanggung jawab sosialnya. Pemerintah tetap menjaga kendali strategis melalui saham istimewa ‘Dwiwarna Seri A’ yang memberi hak veto terhadap keputusan penting seperti pengangkatan direksi, privatisasi, atau pengalihan aset strategis. Dengan cara itu, negara tetap berdaulat, tapi memberi ruang gerak profesional bagi korporasi.

Di sisi lain, muncul pula pandangan kritis yang patut dihargai. Beberapa pihak mengingatkan bahwa pembentukan dua lembaga baru perlu dijalankan hati-hati agar tidak menambah lapisan birokrasi atau memusatkan kewenangan berlebihan. Ada yang khawatir sentralisasi ini justru menimbulkan struktur baru yang terlalu besar dan sulit diawasi. Sebagian serikat pekerja BUMN juga menyuarakan kegelisahan agar semangat korporatisasi tidak menggeser fungsi sosial yang selama ini melekat kuat pada peran BUMN.

Agar pembelajaran itu tidak berhenti pada desain kelembagaan, pemerintah juga menegaskan perlunya ukuran kinerja yang jelas dan terukur. Presiden Prabowo menetapkan return on asset (ROA) sebagai indikator utama keberhasilan manajemen BUMN di bawah Danantara. Saat ini, ROA agregat BUMN baru sekitar 2%, dan secara bertahap ditargetkan meningkat menuju 6% atau lebih dalam beberapa tahun ke depan. Namun, kinerja tidak cukup dinilai dari satu angka.

Danantara diharapkan menerapkan indikator seimbang yang menggabungkan indikator finansial—seperti ROA dan dividen ke negara—dengan indikator nilai publik, penyerapan tenaga kerja, dan investasi pada inovasi. Dengan tolok ukur yang tegas dan transparan, publik dapat menilai sejauh mana kekayaan negara dikelola secara profesional sekaligus berpihak kepada rakyat. Dengan cara itu, reformasi BUMN tidak hanya menjadi urusan struktur, melainkan juga perjalanan menuju akuntabilitas dan kemandirian ekonomi nasional.

Pandangan-pandangan tersebut wajar dan perlu dihormati. Setiap reformasi besar selalu menimbulkan ruang diskusi dan kekhawatiran. Namun, gagasan pemisahan fungsi pengawasan dan operasional pada dasarnya lahir dari kebutuhan nyata: agar negara dapat mengawasi dengan jernih dan BUMN bisa bekerja dengan cepat tanpa kehilangan arah kebangsaan. Tantangannya bukan hanya pada rancangan, tetapi pada cara menjalankannya dengan hati-hati, transparan, dan konsisten.

Undang-undang ini juga memperkenalkan standar baru dalam meritokrasi dan integritas. Untuk menjadi direksi atau komisaris, seseorang kini harus memiliki pengalaman dan kompetensi yang relevan. Larangan rangkap jabatan politik menjadi sinyal bahwa profesionalisme dijaga sebagai nilai utama. Selain itu, pejabat BUMN yang bertindak dengan iktikad baik tidak akan dikenai sanksi pidana jika terjadi kerugian bisnis yang wajar. Tujuannya sederhana: agar pengambil keputusan tidak hidup dalam ketakutan, melainkan mampu bertindak dengan tanggung jawab dan keberanian.

Kebijakan ini dipandang positif oleh banyak akademisi dan praktisi karena dapat menumbuhkan iklim inovasi. Namun, ada pula yang mengingatkan perlunya mekanisme pengawasan yang kuat agar prinsip iktikad baik tidak disalahartikan. Pandangan seperti ini sehat dan perlu dijaga sebagai bentuk kontrol sosial, karena keberanian harus selalu berjalan beriringan dengan akuntabilitas.

Dalam substansinya, undang-undang ini menegaskan kembali jati diri BUMN sebagai instrumen negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. Tujuan BUMN tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menjadi perintis usaha baru, member­dayakan UMKM dan koperasi, serta menjamin keter­sediaan barang dan jasa strategis bagi masyarakat. Dengan semangat tersebut, BUMN diharapkan menjadi jembatan antara kepentingan negara dan dinamika pasar, menjelmakan mandat konstitusi menjadi manfaat nyata di lapangan.

Namun, sebagaimana banyak pihak mengingatkan, keberhasilan tidak akan lahir dari rancangan kelembagaan semata. Lembaga sekuat apa pun akan kehilangan arah bila tidak diisi oleh orang yang tepat. Profesionalisme tidak otomatis muncul dari struktur baru, tetapi tumbuh dari integritas, disiplin, dan budaya kerja yang transparan. Kepercayaan publik hanya bisa dijaga dengan pengawasan terbuka, audit independen, dan akuntabilitas yang konsisten.

Dari sisi ekonomi, pembentukan Da­nantara dengan modal awal Rp1.000 triliun membuka peluang besar bagi negara untuk mengelola aset secara produktif. Jika dijalankan dengan tata kelola yang kuat, lem­baga ini dapat menjadi motor inves­tasi nasional dan sumber pembia­yaan jangka panjang. Namun, se­ba­gai­mana diingatkan banyak aka­de­misi, analis, dan ekonom, trans­pa­­ra­ns­i dan pengawasan publik ha­rus men­­jadi fondasi utama agar tidak mun­­cul kesan bahwa kekayaan ne­gara dikelola dalam ruang tertutup.

Dunia usaha pun menyambut de­ngan pandangan beragam. Sebagian pelaku usaha melihat reformasi ini mem­­beri kejelasan peran dan mem­perluas peluang kolaborasi antara BUMN dan swasta. Akan tetapi, sebagian lain mengingatkan agar BUMN tidak menjadi terlalu dominan di sektor strategis. Suara-suara se­per­ti itu patut dihormati sebagai ba­gian dari dinamika yang sehat, ka­rena ekonomi nasional yang kuat tumbuh dari sinergi, bukan dari domi­nasi salah satu pihak.

Tantangan utama reformasi ini ialah menjaga keseimbangan antara efisiensi dan keberpihakan sosial. BUMN yang modern harus mampu menciptakan keuntungan tanpa kehilangan empati terhadap rakyat kecil. Dalam bahasa sederhana: BUMN harus untung, tetapi keun­tungan­nya harus dirasakan rakyat. Itu­lah ukuran keberhasilan yang sesung­guhnya.

Di tengah perdebatan pro dan kon­tra, satu hal yang tampak jelas: ne­gara sedang menata ulang peran­nya dalam ekonomi nasional. Ne­gara tidak ingin mengendalikan segala­nya, tetapi juga tidak mau kehila­ngan arah. Negara ingin hadir de­ngan cara baru, yaitu kuat dan efi­sien, tetapi tetap berpihak.

Reformasi BUMN melalui UU 16/2025 akan menjadi ujian penting bagi kemampuan kita menjaga keseimba­ngan itu. Kritik, saran, dan perbe­da­an pendapat perlu dihargai sebagai bagian dari proses perbaikan ber­sama. Sebab, bangsa yang besar bu­kan yang bebas dari kritik, melainkan yang mampu belajar dari setiap pandangan.

Jika dijalankan dengan niat baik, konsisten, dan terbuka, reformasi ini akan menjadi warisan berharga bagi Indonesia. Negara akan tetap berdaulat tanpa menakuti pasar, ekonomi tumbuh tanpa mening­galkan rakyat, dan BUMN berdiri sebagai jembatan yang kokoh antara kekuatan negara, dinamika pasar, dan harapan rakyat kecil. Sejarah akan mencatat reformasi ini bukan sebagai perubahan struktur, melainkan kebangkitan kedaulatan ekonomi bangsa.

Reformasi BUMN hanyalah alat. Tujuannya tetap satu: menjadikan kekayaan negara bekerja untuk rakyat—dengan kepala dingin, data jernih, dan keberpihakan yang tidak gaduh. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi. Oleh: Anton Hendranat Chief Economist PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  CEO BRI Research Institute. (*)

BERITA TERKAIT