Pemprov Maluku sementara menyiapkan permohonan pinjaman sebesar Rp1,5 triliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk membiayai program prioritas, terutama pembangunan infrastruktur mendesak.
Kebijakan pinjaman daerah bukanlah hal asing dalam tata kelola pemerintahan modern. Pemerintah pusat bahkan negara-negara maju mengandalkan instrumen pinjaman untuk menjaga keberlanjutan proyek strategis dan memacu pertumbuhan.
Karenanya, keliru jika pinjaman daerah buru-buru diposisikan sebagai ancaman atau sumber kekhawatiran, tanpa menimbang urgensi pembangunan dan manfaat jangka panjang yang ingin dicapai.
Kebijakan ini diambil Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa di tengah kondisi efisiensi anggaran yang terjadi di seluruh provinsi dan kabupaten/kota akibat kebijakan pusat.
Pinjaman ini tentu saja harus mendapatkan persetujuan dari DPRD Maluku.
Kebijakan tersebut dinilai strategis dalam upaya mempercepat pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Maluku. Pengelolaan keuangan negara yang berkaitan langsung dengan pembangunan daerah harus dilaksanakan secara terukur, akuntabel dan berlandaskan regulasi yang berlaku.
Selama pemanfaatan pinjaman daerah diarahkan untuk kepentingan publik, langkah tersebut patut didukung.
Seluruh mekanisme terkait skema pinjaman mulai dari perencanaan, review program, proses pengembalian, hingga distribusi pembangunan telah dirumuskan bersama antara pemerintah provinsi dan lembaga pemberi pinjaman.
Karena dana yang dikelola merupakan uang negara, seluruh kebijakan harus berpedoman pada norma hukum serta aturan yang berlaku.
Harus disadari pinjaman tersebut muncul sebagai dampak dari kebijakan Pemerintah Pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) 1 hingga Inpres 3, yang berpengaruh pada skema pendanaan dan pengalihan alokasi fisik.
Kondisi ini membuat daerah terutama di kawasan Timur Indonesia bergantung pada dana transfer pusat yang kini mulai direlaksasi. Apalagi Pembangunan di Maluku sangat terdampak oleh kebijakan efisiensi dana pusat. Karena itu, tepat jika pemprov mengusulkan pinjaman daerah.
Percepatan pembangunan menjadi urgensi utama. Infrastruktur seperti jalan dan fasilitas dasar lainnya akan membutuhkan waktu hingga lima tahun jika dikerjakan secara normal dengan kapasitas fiskal yang terbatas. Namun, melalui skema pinjaman, percepatan pembangunan dapat dicapai tanpa harus menunggu kemampuan anggaran reguler.
Meski begitu, seluruh mekanisme harus dipatuhi sesuai ketentuan perundang-undangan. PP 11/2024 dan PP 38/2024 yang memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan pinjaman, namun tetap mensyaratkan persetujuan DPRD dalam pembahasannya.
Infrastruktur dasar, jaringan konektivitas, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, hingga pembangunan ekonomi berbasis potensi kepulauan membutuhkan dukungan pembiayaan yang tidak mungkin dipikul APBD semata.
Dalam situasi seperti ini, kata dia, pinjaman hadir sebagai jembatan fiskal yang memungkinkan percepatan tanpa harus menunggu dekade panjang.
Namun demikian, penggunaan pinjaman tentu menuntut kedisiplinan prioritas. Ia harus difokuskan pada proyek strategis, bukan sekadar kegiatan estetika atau pembangunan berbiaya besar yang minim dampak.
Setiap rupiah yang dipinjam harus bekerja untuk rakyat: membuka keterisolasian, menumbuhkan ekonomi, memperkuat pelayanan publik, dan menciptakan nilai tambah jangka panjang. (*)