AMBON, Siwalima.id - Pemerintah Provinsi Maluku segera merealisasikan kebijakan satu data guna memudahkan perencanaan pembangunan daerah di tahun-tahun kedepan.
Plh Sekda Maluku, Kasrul Selang mengungkapkan, satu data Indonesia merupakan kebijakan nasional yang bertujuan menghadirkan data yang akurat, mutakhir, terpadu serta dapat dipertanggungjawabkan dan saat ini akan ditindaklanjuti dengan satu data Maluku.
Di era digitalisasi saat ini data menurut Kasrul, merupakan aset yang sangat berharga sebab dengan data berkualitas akan menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran, serta mendukung terciptanya pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan sesuai dengan visi Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Kebijakan untuk satu data Maluku ini memang mulai dilakukan sejak tahun 2020 dengan Pergub Nomor 80 Tahun 2020 tentang Sistem Satu Data tapi menghadapi banyak tantangan termasuk Covid-19, makanya baru akan dioptimalkan kembali,” ucap Kasrul kepada Siwalima di ruang kerjanya, Kamis (4/12).
Kendala yang dihadapi saat itu diantaranya forum satu data di provinsi maupun kabupaten/kota belum optimal, produsen data belum bekerja maksimal akibat keterbatasan anggaran, pelaksanaan SIPD e-Walidata belum merata dan infrastruktur data terintegrasi juga masih terbatas.
Namun saat ini Dinas Kominfo terus bekerja untuk memperbaiki kelemahan seban jika tidak maka akan berdampak pada lemahnya dasar perencanaan pembangunan, bahkan berpotensi melahirkan kebijakan yang salah sasaran.
“Dinas Kominfo sudah mengambil langkah strategis, mulai dari penguatan forum satu data, peningkatan kapasitas SDM, optimalisasi penganggaran, hingga pembangunan infrastruktur data guna memastikan satu data Maluku segera aktif,” jelas Kasrul.
Bahkan telah dilakukan workshop yang difokuskan pada penyelesaian dokumen standar data dan metadata statistik tahun 2024-2025. Artinya, dokumen tersebut menjadi ukuran kualitas data yang layak digunakan dan disebarluaskan sebagai acuan perencanaan pembangunan daerah.
Kasrul mengatakan sesuai laporan Kadis Kominfo dari total 3.920 data yang diinventarisir pada tahun 2025, seluruhnya sudah diinput, diperiksa, dan dipublikasikan oleh wali data dan semua data itu telah disahkan melalui SK Gubernur Nomor 1900 Tahun 2025.
Nantinya Pemprov Maluku meluncurkan Portal Satu Data Maluku yang akan menjadi pusat data sektoral terpadu yang dapat diakses provinsi maupun kabupaten/kota.
“Kita berharap semua tahapan berjalan dengan baik dan lancar sehingga pada waktu yang tidak terlalu lama sudah selesai dan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan Maluku,” harap Kasrul. (S-20)