SIWALIMA.id > Berita
Silanno: Hutang Pihak Ketiga Tetap Dibayar
Online | Kamis, 5 Februari 2026 pukul 16:00 WIT

AMBON, Siwalima.id - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon, Jopie Silanno memastikan, hutang Pemerintah Kota Ambon kepada pihak ketiga, tetap akan dibayarkan, meskipun saat ini masih dalam tahapan proses verifikasi dan reviuw oleh Inspektorat.

Proses reviuw dilakukan, untuk memastikan seluruh dokumen yang diajukan oleh setiap OPD dapat diverifikasi secara akurat dan sesuai ketentuan.

“Reviuw oleh Inspektorat ini penting, untuk meyakinkan, bahwa dokumen-dokumen yang disampaikan OPD benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Silano kepada Siwalima.id di ruang kerjanya, Kamis (5/2).

Menurut Silanno, hutang kepada pihak ketiga umumnya berasal dari ikatan kerja dalam belanja fisik, di mana kegiatan telah dilaksanakan berdasarkan kontrak yang sah.

Hasil verifikasi Inspektorat selanjutnya, akan disampaikan kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah untuk diproses lebih lanjut dalam rangka penyusunan SK Walikota Ambon.

“SK walikota inijadi dasar hukum pembayaran kepada pihak ketiga dan pembayaran diprioritaskan untuk kegiatan yang telah tuntas 100 persen,” beber Silano.

Untuk ekanisme pembayaran kata Silano, dilakukan berdasarkan prestasi atau kemajuan fisik di lapangan. Bahkan, terdapat beberapa kegiatan yang telah selesai 100 persen, namun baru sempat menerima uang muka, sehingga tetap diproses sebagai hutang setelah diverifikasi oleh Inspektorat untuk diakomodasi dalam SK Walikota tentang hutang daerah.

Pembayaran hutang ini, dilakukan dengan mengacu pada kemampuan Pendapatan Asli Daerah yang masuk. Oleh karena itu, penjadwalan pembayaran disesuaikan dengan kondisi penerimaan daerah.

“Karena bersumber dari PAD, maka pembayaran disesuaikan dengan kemampuan penerimaan yang masuk. Namun tetap menjadi prioritas,” ucap Silano.

Silanno menegaskan, prinsipnya seluruh kegiatan yang telah diakui sebagai hutang akan dituntaskan, dengan target penyelesaian dalam waktu dua bulan ke depan, sepanjang penerimaan daerah memungkinkan.

“Tidak perlu takut. Selama kegiatan tersebut berkontrak dan sah, pasti akan dibayar oleh pemerintah,” jelas Silano.(Mg-1)

BERITA TERKAIT