SIWALIMA.id > Berita
Tak Diakomodir, Reno Ancam Tempuh Jalur Hakum
Online | Rabu, 11 Maret 2026 pukul 16:57 WIT

AMBON, Siwalima.id - Polemik penetapan Kepala Pemerintah Negeri Soya, memasuki babak baru, dimana saniri negeri dituding melakukan pelecehan terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, terkait proses pengusulan bakal calon KPN definitif.

Dugaan tersebut mencuat, setelah terbitnya surat dari Saniri Negeri Soya Nomor: 02/SNS/II/2026 perihal pemberitahuan kepada Kepala Matarumah Parentah Rehatta untuk segera memfasilitasi musyawarah matarumah. Surat itu ditandatangani oleh Pj KPN Soya, Sandi J Soplanit.

Dalam surat tersebut, Saniri Negeri Soya merujuk pada sejumlah dasar hukum, diantaranya Keputusan Walikota Ambon Nomor: 77 tahun 2026 tentang Pemberhentian dengan hormat KPN Soya masa jabatan 2024-2032 serta Keputusan Walikota Ambon Nomor: 78 tahun 2026 tentang pengangkatan PJ KPN Soya tertanggal 4 Februari 2026.

Selain itu, Saniri Negeri juga menginstruksikan agar segera ditetapkan satu bakal calon KPN definitif periode 2026-2034 berdasarkan Perda Kota Ambon Nomor: 8 dan Nomor: 10 tahun 2017 serta Putusan MA Nomor: 543/K/TUN/2025 dan Nomor: 2789/K/Pdt/2025.

Menanggapi langkah tersebut, kuasa hukum Reno Rehatta, Donald Lelapary mengancam, akan mengambil langkah hukum lanjutan. 

Pasalnya, ia menilai proses yang dijalankan oleh Saniri Negeri dan Pj KPN Soya tidak sesuai dengan roh maupun substansi putusan pengadilan yang seharusnya dieksekusi secara tuntas.

“Ada nilai eksekusinya, bahwa SK Walikota telah digugurkan. Yang belum dieksekusi adalah pemilihan di internal Matarumah Parentah yang melibatkan Reno selaku pemegang putusan,” tegas Lelapary kepada wartawan di Ambon, Rabu (11/3).

Menurutnya, langkah Saniri Negeri Soya yang tidak melibatkan Reno Rehatta dalam proses musyawarah merupakan kekeliruan serius yang berpotensi membuka persoalan hukum baru.

Lelapary juga mengungkapkan, musyawarah di Matarumah Parentah seharusnya melibatkan 41 nama yang telah tercantum secara jelas dalam amar putusan pengadilan. Untuk itu, pelaksanaan musyawarah yang baru-baru ini dilakukan di Baileo Negeri Soya, dinilai tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Musyawarah yang hanya dihadiri oleh tujuh orang itu cacat prosedur dan tidak menjiwai isi putusan. Isi putusan wajib dieksekusi secara tuntas, jangan hanya sebagian,” tegas Lelapary.

Menurutnya, apabila pembatalan SK Walikota sebelumnya serta pemberhentian KPN terdahulu telah dilaksanakan, maka tahapan selanjutnya yang harus dilakukan adalah musyawarah internal Matarumah Parentah secara sah dengan melibatkan Reno Rehatta.

Situasi yang dinilai belum menemui titik terang, pihak Reno Rehatta mengisyaratkan akan menempuh langkah hukum lanjutan apabila Saniri Negeri Soya, tetap memaksakan proses yang dianggap sepihak tersebut.

Sementara itu Pj KPN Soya Sandi J Soplanit yang dikonfirmasi Siwalima.id melalui pesan di aplikasi WhatsAppnya tak meresponnya bagitupun saat dihubungi melalui telopon seluler juga.(Mg-1)

BERITA TERKAIT