AMBON, Siwalima.id - Tiga pelaku kekerasan disertai pengrusakan Kantor DPD Golkar Maluku di Kawasan Karang Panjang, pada 9 Oktober 2025 lalu, resmi ditahan penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Maluku, Rabu (29/10).
Ketiga pelaku yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing, JM, GL dan FJE.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Dasmin Ginting menjelaskan, ketiga pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
“Ketiga pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersnagka dan ditahan,” tulis Kombes Dasmin Ginting dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalima, Rabu (29/10).
Peristiwa ini bermula ketika tersangka JM, bersama 20 orang lainnya datang ke Kantor DPD Golkar Maluku, untuk menanyakan proses pemecatan dan pergantian antar waktu terhadap salah satu kader Golkar.
“Setelah diizinkan masuk, situasi sempat memanas hingga terjadi keributan. Salah satu pihak disebut memukul meja, yang kemudian memicu aksi saling lempar kursi dan pengrusakan sejumlah fasilitas kantor seperti kaca jendela, meja, dan peralatan lainnya,” jelas Kombes Dasmin Ginting.
Tim penyidik kata Kombes Dasmin Ginting, bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti dan memeriksa sedikitnya 12 orang saksi dari kedua belah pihak.
“Kami bekerja berdasarkan fakta hukum dan alat bukti. Proses penyidikan dilakukan secara objektif, transparan dan profesional. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan atau perusakan yang mengganggu ketertiban umum,” tandas Dasmin Ginting.
Dasmin Ginting mengaku, ketiga tersangka ini, dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Bersama Terhadap Barang dan atau Pasal 406 KUHP tentang Pengrusakan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Langkah ini, Polda Maluku menegaskan keseriusannya dalam menjaga supremasi hukum dan stabilitas keamanan daerah, khususnya dalam situasi yang menyangkut kepentingan publik dan politik.
“Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa Polri, khususnya Polda Maluku, tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apapun, dan akan terus memastikan proses hukum berjalan transparan serta akuntabel demi terciptanya rasa keadilan di masyarakat,” tegas Dasmin Ginting. (S-25)