AMBON, Siwalimanews - Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang mengaku hingga saat ini, sudah 15 saksi diperiksa terkait insiden kebakaran Kantor KPU yang terjadi pada, Jumat (28/2) lalu.
Untuk memastikan kasus ini naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan kata kapolres, maka pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara.
“Kami akan lakukan gelar perkara untuk menetapkan, apakah kasus ini bisa dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak,” tulis kapolres dalam rilisnya yang diterima redaksi Siwalimanews, Selasa (11/3).
Kapolres mengaku, Polres Buru berkomitmen untuk mengungkap fakta dibalik peristiwa kebakaran tersebut.
“Saya yakin, kami bisa ungkap fakta yang terjadi. Dalam peristiwa pidana, tidak ada yang sempurna, pasti ada jejak yang bisa ditelusuri,” tulis kapolres dalam rilisnya.
Untuk itu, kapolres minta masyarakat untuk bersabar dan mempercayakan penyelidikan kasus ini kepada aparat kepolisian.
“Kami mohon doa dan dukungan dari rekan-rekan media serta seluruh masyarakat Kabupaten Buru agar kami tetap kuat dan semangat dalam mengungkap fakta dibalik terbakarnya kantor KPU,” pinta kapolres.
Sebelumnya, kebakaran hebat menghanguskan dokumen-dokumen penting di kantor KPU Buru pada Jumat (28/2) dini hari. Insiden ini terjadi di tengah proses sengketa hasil pilkada Kabupaten Buru 2024.
Sebelum kebakaran, Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan pemungutan suara ulang di TPS 02 Desa Debowae, Kecamatan Wailata, serta penghitungan suara ulang di TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea.(S-25)