AMBON, Siwalima.id - Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, memastikan proses pengangkatan Raja Negeri Soya yang difinitif segera dituntaskan, menyusul eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pemerintah Kota Ambon, telah menindaklanjuti putusan PTUN dengan menempatkan pejabat sementara di Negeri Soya, guna menjamin stabilitas pemerintahan sambil menunggu proses lanjutan.
“Untuk Negeri Soya, seminggu proses selesai saya lantik raja definitif. Karena kita harus mengeksekusi keputusan PTUN. Kami sudah tempatkan penjabat disana,” ucap walikota kepada wartawan di Balai Kota, Jumat (13/2).
Badan Saniri Negeri bersama penjabat yang ditunjuk kata walikota, harus segera memproses ulang seluruh tahapan sesuai mekanisme yang berlaku, bahkan mereka telah diingatkan untuk tidak ada satu pun prosedur yang terlewatkan.
“Saya cuma pesan, tidak boleh lagi ada tahapan atau mekanisme yang terlewatkan. Karena itu peluang untuk kita kalah lagi jika digugat di PTUN,” tandas walikota.
Pernyataan tersebut, menjadi signal kuat, bahwa pemkot tidak ingin kembali terseret dalam sengketa hukum, akibat kelalaian prosedural dalam proses pemilihan dan penetapan raja definitif.
Pemkot juga, tidak akan mengintervensi proses yang menjadi kewenangan negeri. Seluruh tahapan harus dijalankan oleh saniri sesuai aturan adat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Ikuti mekanisme yang berlaku. Yang lain silahkan diproses. Kami tidak bisa mengintervensi,” tutur walikota.
Walikota berharap, seluruh proses dapat diselesaikan dalam waktu dekat, sehingga seluruh negeri di Kota Ambon memiliki raja definitif yang sah secara hukum dan diterima masyarakat.
Langkah percepatan ini menurut walikota, diharapkan memperkuat stabilitas pemerintahan negeri, mencegah konflik berkepanjangan, serta memastikan pelayanan publik dan pembangunan di tingkat akar rumput berjalan optimal dan berkeadilan.(Mg-1)