AMBON, Siwalima - Aparat penegak hukum baik Kejaksaan Negeri Ambon maupun Kejaksaan Tinggi Maluku harus mengusut dugaan pemotongan sejumlah dana yang terjadi di SMA Negeri 14 Ambon.
Pasalnya, dugaan penyalahgunaan dana PIP milik siswa hingga dana sertifikasi guru, uang komite dan dana Bosnas dan Bosda diduga disalahgunakan.
Parahnya lagi, dibawah kepemimpinan Dieke Pariama, SMA 14 tidak transparan dalam pengelolaan dana BOS. Alhasil hal itu menimbulkan adanya perbuatan melawan hukum yang mengarah pada dua korupsi.
Menyikapi hal itu, Praktisi Hukum Lukas Waileruny menilai, apa yang terjadi di SMA 14 harus menjadi perhatian dari aparat penegak hukum baik itu kejaksaan maupun kepolisian. “Apabila memang benar apa yang terjadi di SMA 14 itu maka harus menjadi perhatian serius dari aparat kepolisian ataupun kejaksaan,” kata Waileruny, kepada Siwalima, Rabu (21/1).
Menurutnya, apabila dalam hal ini tidak ada pihak yang mengajukan laporan terkait dugaan korupsi di SMA 14, maka bisa saja aparat penegak hukum mengacu pada pemberitaan media untuk melakukan penyelidikan awal. Sebab apabila isu tersebut dibiarkan maka tentu akan dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan.
“Dengan adanya informasi yang beredar di media. Kejaksaan harus melakukan penyelidikan karena dalam proses penyelidikan itu serangkayan tindakan penyidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, “ tuturnya.
Publikasi media, kata dia, merupakan informasi yang dikumpulkan dari fakta-fakta dan keterangan dari pihak yang mengalami kejadian di SMAN 14 Ambon, sehingga hal itu merupakan sebuah informasi masyarakat sehingga harus diuji melalui tahapan penyelidikan awal.
“Jadi informasi media ini harus diuji melalui proses penyelidikan. Ini kan bisa jadi pintu masuk bagi aparat penegak untuk melakukan penyelidikan. Apakah benar ataukah tidak itu harus diuji melalui penyelidikan awal,” jelasnya.
Sebab, tambah Waileruny, informasi media sebagai pengawas (watchdog) sedangkan kejaksaan atau kepolisian berfungsi untuk mengeksekusi atau menguji informasi media tersebut. Untuk itu Waileruny meminta agar aparat penegak hukum untuk segera mengusut dugaan pemotongan dana dan pengelolaan dana BOS yang terjadi di SMAN 14 Ambon.
“Saya berharap kejaksaan bisa jeli untuk segera melakukan penyelidikan awal sebagai langkah untuk mengumpulkan data-data terkait ada atau tidaknya dugaan tindak pidana terhadap pemotongan maupun pengelolaan dana-dana di SMA 14,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sumber Siwalima, yang enggan namanya dikorankan mengaku, kepemimpinan Pariama sangat mengecewakan para guru dan pegawai. Pasalnya, tidak pernah ada transparansi tentang pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah Nasional (Bosnas) maupun Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda).
“Beliau tidak pernah transparan terkait dana Bosnas maupun Bosda dan jika ditanya ke beliau, selalu dikatakan, jangan tanya-tanya dana BOS, kita sekolah kecil. Kalau mau tahu dana Bos, pindah saja ke sekolah besar nanti saya yang bantu ngurus,” ujar sumber itu, sembari meniru kata-kata kepsek.
Kata sumber itu, untuk mendapat dana BOS dengan nilai besar, kepsek bersama operator diduga memasukan data siswa siluman.
Sebut saja, tidak ada siswa yang bersangkutan tapi namanya tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah waktu tahun ajaran genap 2024-2025. Dimana sesuai absen kolektif monitoring siswa, berjumlah 187 orang, sementara di Dapodik 335.
“Data ini Kepsek dan oknum tertentu buat variatif. Kadang juga data tidak tepat, berubah-ubah. Sebenarnya tidak seperti itu, kapan ada siswa di sekolah ini 300 orang lebih, ini ambil masuk di Dapodik agar sekolah dapat dana BOS besar, karena per siswa itu Rp 1,5 juta. Jadi kalau 335 siswa berarti hitung sudah berapa,” tandas sumber.
Kemudian data terakhir siswa per tahun ajaran 2025 itu 189, sementara data dapodik melambung tinggi menjadi 247 siswa. “Jadi tidak tahu mana yang benar. Padahal di sekolah ini kita yang lebih tahu data siswa di sekolah, absensi kita tahu itu, tapi data Dapodik lain,” katanya.
Anehnya, bendahara BOS berasal dari guru. Padahal dari segi aturan seharusnya posisi itu dari tenaga kependidikan.
“Operator juga anaknya Kepsek sendiri. Ini masalah. Kepsek yang adalah guru penggerak mesti berikan terbaik dan majukan sekolah, bukan sebaliknya. Prestasi kita pun menurun, sekolah kami dulu akreditasi A tetapi pasca kepemimpinan Pariama turun akreditasi B,” terangnya.
Selain itu, kata dia, tak pernah ada transparansi dari penggunaan iuran komite yang dipungut dari siswa.
“Jangan beralibi ada siswa yang tidak mampu padahal siswa dipaksakan untuk harus membayar iuran komite. Nah, kalau sekarang sudah dipotong dari PIP, maka akan diperuntukan untuk apa dan dikelola oleh siapa? karena komite sekolah sudah kurang lebih 2 tahun tidak aktif lagi.
Sumber menduga, laporan pertanggungjawaban laporan Bosnas dan Bosda yang dilakukan kepsek bersama kroni-kroninya dimarkup dan fiktif. “Ini harus diungkap oleh aparat penegak hukum, kepala sekolah dan bendahara harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” desaknya.
Sertifikasi Disunat
Tak hanya melakukan pemotongan dana PIP bagi siswa namun tunjangan sertifikasi bagi para guru juga disunat. “Setiap guru yang mendapatkan sertifikasi wajib menyetor Rp 500 ribu kepada kepsek. Entah untuk apa peruntukannya. Namun ada guru juga yang enggan memberikan setoran wajib itu tetapi ada juga yang diberikan guru langsung ke operator,” katanya.
Kata sumber itu, jumlah guru yang telah bersertifikasi di SMAN 14 Ambon sebanyak 24 untuk ASN dan P3K 2 orang dan jika dikalkulasi dengan rata-rata 20 guru maka total dana yang diperoleh kepsek Rp 10 juta.
“Masalah ini sudah menjadi kegelisahan para guru, kami minta kadis harus mengevaluasi kinerja kepsek dan diberikan sanksi tegas,” tegasnya.
Sumber itu juga mendesak agar pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku untuk membentuk tim mengusut berbagai masalah yang terjadi di SMAN 14 Ambon karena akibat perubuatan kadis, siswa dan guru sangat dirugikan.
“Kami minta kepsek jangan dilindungi, dinas harus mengambil langkah tegas,” pintanya.(S-29)