AMBON, Siwalima.id - Pengawasan penangkapan ikan yang dibatasi pemerintah pusat membuat daerah sulit mendeteksi nelayan yang menggunakan alat tangkap yang dilarang seperti cantrang.
Penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap cantrang memang di larang termasuk di Maluku.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Maluku, Erawan Asikin memastikan kewenangan menindak tegas penggunakan alat tangkap cantrang ada di KKP.
Pengawasan pengelolaan laut yang dimiliki pemerintah provinsi 0-12 mil laut dan selebihnya menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.
Pemerintah provinsi menurutnya selalu bersinergi bersama Ditjen PSDKP guna memastikan tidak ada praktek penangkapan ikan dengan menggunakan cantrang.
“Cantang tidak beroperasi di Maluku baik di WPP 714 (Laut Banda), WPP 715 (Laut Seram) maupun WPP 718 (Laut Arafura),” terang Asikin ketika di konfirmasi Siwalima, Senin (12/1).
Ia menjelaskan kewenangan pengawasan penggunaan alat tangkap ikan khususnya cantrang berada di bawah KKP yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Para nelayan dari Pulau Jawa biasanya menangkap ikan di WPP 718 atau laut Arafura namun dalam operasional penangkapan belum ditemukan alat tangkap yang dilarang.
Apalagi berdasarkan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 secara tegas melarang penggunaan pukat hela dan pukat tarik, termasuk cantrang dalam penangkapan ikan. “Pemerintah Provinsi Maluku secara tegas menolak legalisasi atau penggunaan cantrang karena akan merusak lingkungan perairan Maluku, ingatnya.
Diakui, penggunaan alat tangkap ikan jenis cantrang sangat dilarang di perairan Maluku untuk mencegah kerusakan ekosistem laut yang parah.
Lanjutnya, larangan penggunaan cantrang juga sejalan dengan misi gubernur dan wakil gubernur Maluku yakni pengelolaan lingkungan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. (S-20)